Jakarta,EKOIN.CO- Mulai 1 Oktober 2025, aturan tilang terbaru resmi diberlakukan di seluruh Indonesia. Kini, Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara bisa langsung dicabut apabila akumulasi pelanggaran mencapai batas maksimal. Sistem tilang poin atau traffic activity report ini dirancang untuk meningkatkan disiplin dan keselamatan lalu lintas.
Ikuti update berita terbaru di WA Channel EKOIN
Tilang poin langsung pengaruhi SIM
Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, setiap pelanggaran lalu lintas kini akan tercatat dengan pengurangan poin tertentu. Jumlah poin berbeda-beda tergantung jenis pelanggaran.
Jika pengendara melakukan pelanggaran ringan, mereka akan mendapat pengurangan 1 poin. Pelanggaran sedang diganjar pengurangan 3 poin, sementara pelanggaran berat berkurang 5 poin. Dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia, pengurangan langsung mencapai 12 poin.
Kasus tabrak lari juga masuk kategori terberat. Begitu pelanggar mencapai 12 poin, SIM akan ditahan atau dicabut sementara hingga ada putusan pengadilan.
Sanksi pencabutan SIM bertahap
Sanksi lebih berat berlaku bagi pemilik SIM yang melampaui batas 18 poin. Dalam kondisi ini, pencabutan SIM dilakukan secara permanen melalui putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Selain sanksi pencabutan, pengendara yang terkena pengurangan poin diwajibkan mengikuti pelatihan dan pendidikan mengemudi jika ingin mendapatkan kembali SIM mereka. Aturan ini diberlakukan agar pelanggar memahami kembali tata tertib lalu lintas.
Pemberlakuan tilang poin dianggap sebagai langkah strategis kepolisian untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas yang berujung pada kecelakaan.
Sejumlah pihak berharap aturan ini bisa mendidik masyarakat agar lebih tertib. Dengan sistem ini, rekam jejak pengendara akan lebih transparan karena setiap pelanggaran tercatat dalam database kepolisian.
Rincian pengenaan tilang poin
Berdasarkan Perpol No. 5 Tahun 2021, tilang poin terbagi dalam beberapa kategori. Pelanggaran ringan seperti tidak menyalakan lampu saat malam hari dikenai 1 poin. Pelanggaran sedang misalnya melanggar marka jalan dikenai 3 poin.
Untuk pelanggaran berat, contohnya melawan arus lalu lintas, dikenai 5 poin. Adapun pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan dengan korban jiwa dikenai 12 poin sekaligus.
Sistem tilang poin ini memungkinkan penegakan hukum lebih terukur dan konsisten. Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam berkendara, mengingat akumulasi pelanggaran bisa langsung berujung pada pencabutan SIM.
Dengan diberlakukannya aturan baru ini, kepolisian menegaskan komitmennya menjaga keselamatan di jalan raya dan mengurangi jumlah kecelakaan. Sistem tilang juga diharapkan menjadi sarana edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya kepatuhan lalu lintas.
( * )
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
.