• Latest
  • Trending
  • All
Aturan Tilang Poin Resmi Berlaku Mulai 1 Oktober 2025, Izin Sim Bisa Dicabut

Aturan Tilang Poin Resmi Berlaku Mulai 1 Oktober 2025, Izin Sim Bisa Dicabut

1 Oktober 2025
Melodi Nusantara” Warnai Langit Kota Tua: Festival CoCF 2025 Rayakan Harmoni Budaya Indonesia

Melodi Nusantara” Warnai Langit Kota Tua: Festival CoCF 2025 Rayakan Harmoni Budaya Indonesia

11 Oktober 2025
Melodi Nusantara” Nyala di Kota Tua: Warna-Warni Budaya dari Sabang sampai Merauke Penuhi Langit Jakarta

Melodi Nusantara” Nyala di Kota Tua: Warna-Warni Budaya dari Sabang sampai Merauke Penuhi Langit Jakarta

11 Oktober 2025
Berhasil Kuasai 3,2 Juta Hektare Lahan, Satgas PKH Tegak Lurus Jalankan Perintah Presiden Prabowo 

Satgas PKH Akan Lakukan Penguasaan Kembali Perusahaan Pertambangan Tanpa Izin

10 Oktober 2025
EANK Solo Buktikan UMKM Ekspor Indonesia

EANK Solo Buktikan UMKM Ekspor Indonesia

10 Oktober 2025
BRI Emiten Terkemuka, Kunci Pertumbuhan Saham

BRI Emiten Terkemuka, Kunci Pertumbuhan Saham

10 Oktober 2025
BNI Dukung Penuh Ekspansi QRIS Lintas Negara

BNI Dukung Penuh Ekspansi QRIS Lintas Negara

10 Oktober 2025
Wamenkeu Dorong Sinergi Pembiayaan Produk Halal

Wamenkeu Dorong Sinergi Pembiayaan Produk Halal

10 Oktober 2025
Menkeu Dukung Penuh Penguatan Pasar Modal Nasional

Menkeu Dukung Penuh Penguatan Pasar Modal Nasional

10 Oktober 2025
Menkeu: Fiskal Hati-hati Kunci Keberhasilan APBN 2026

Menkeu: Fiskal Hati-hati Kunci Keberhasilan APBN 2026

10 Oktober 2025
Sidang Impor Gula, PH Terdakwa: Klien kami ada di posisi ini karena adanya penugasan dari Pak Tom Lembong kepada PPI

Sidang Impor Gula, PH Terdakwa: Klien kami ada di posisi ini karena adanya penugasan dari Pak Tom Lembong kepada PPI

10 Oktober 2025
Rp6,8 Triliun Nilai Penindakan Cukai dan Kepabeanan

Rp6,8 Triliun Nilai Penindakan Cukai dan Kepabeanan

10 Oktober 2025
Airlangga Dorong Partisipasi Program Makan Bergizi Gratis

Airlangga Dorong Partisipasi Program Makan Bergizi Gratis

10 Oktober 2025
Sabtu, Oktober 11, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home PERISTIWA NASIONAL

Aturan Tilang Poin Resmi Berlaku Mulai 1 Oktober 2025, Izin Sim Bisa Dicabut

Mulai 1 Oktober 2025, aturan tilang poin resmi berlaku. SIM bisa dicabut jika akumulasi pelanggaran mencapai batas maksimal sesuai Perpol No. 5 Tahun 2021.

by Akmal Solihannoer
1 Oktober 2025, 14:30
in NASIONAL, PERISTIWA
Reading Time: 2 mins read
239
A A
0
Aturan Tilang Poin Resmi Berlaku Mulai 1 Oktober 2025, Izin Sim Bisa Dicabut
478
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,EKOIN.CO-  Mulai 1 Oktober 2025, aturan tilang terbaru resmi diberlakukan di seluruh Indonesia. Kini, Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara bisa langsung dicabut apabila akumulasi pelanggaran mencapai batas maksimal. Sistem tilang poin atau traffic activity report ini dirancang untuk meningkatkan disiplin dan keselamatan lalu lintas.

Ikuti update berita terbaru di WA Channel EKOIN

RelatedPosts

Melodi Nusantara” Warnai Langit Kota Tua: Festival CoCF 2025 Rayakan Harmoni Budaya Indonesia

Melodi Nusantara” Nyala di Kota Tua: Warna-Warni Budaya dari Sabang sampai Merauke Penuhi Langit Jakarta

Satgas PKH Akan Lakukan Penguasaan Kembali Perusahaan Pertambangan Tanpa Izin

Tilang poin langsung pengaruhi SIM

Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, setiap pelanggaran lalu lintas kini akan tercatat dengan pengurangan poin tertentu. Jumlah poin berbeda-beda tergantung jenis pelanggaran.

Jika pengendara melakukan pelanggaran ringan, mereka akan mendapat pengurangan 1 poin. Pelanggaran sedang diganjar pengurangan 3 poin, sementara pelanggaran berat berkurang 5 poin. Dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia, pengurangan langsung mencapai 12 poin.

Kasus tabrak lari juga masuk kategori terberat. Begitu pelanggar mencapai 12 poin, SIM akan ditahan atau dicabut sementara hingga ada putusan pengadilan.

Sanksi pencabutan SIM bertahap

Sanksi lebih berat berlaku bagi pemilik SIM yang melampaui batas 18 poin. Dalam kondisi ini, pencabutan SIM dilakukan secara permanen melalui putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Selain sanksi pencabutan, pengendara yang terkena pengurangan poin diwajibkan mengikuti pelatihan dan pendidikan mengemudi jika ingin mendapatkan kembali SIM mereka. Aturan ini diberlakukan agar pelanggar memahami kembali tata tertib lalu lintas.

Pemberlakuan tilang poin dianggap sebagai langkah strategis kepolisian untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas yang berujung pada kecelakaan.

Sejumlah pihak berharap aturan ini bisa mendidik masyarakat agar lebih tertib. Dengan sistem ini, rekam jejak pengendara akan lebih transparan karena setiap pelanggaran tercatat dalam database kepolisian.

Rincian pengenaan tilang poin

Berdasarkan Perpol No. 5 Tahun 2021, tilang poin terbagi dalam beberapa kategori. Pelanggaran ringan seperti tidak menyalakan lampu saat malam hari dikenai 1 poin. Pelanggaran sedang misalnya melanggar marka jalan dikenai 3 poin.

Untuk pelanggaran berat, contohnya melawan arus lalu lintas, dikenai 5 poin. Adapun pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan dengan korban jiwa dikenai 12 poin sekaligus.

Sistem tilang poin ini memungkinkan penegakan hukum lebih terukur dan konsisten. Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam berkendara, mengingat akumulasi pelanggaran bisa langsung berujung pada pencabutan SIM.

Dengan diberlakukannya aturan baru ini, kepolisian menegaskan komitmennya menjaga keselamatan di jalan raya dan mengurangi jumlah kecelakaan. Sistem tilang juga diharapkan menjadi sarana edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya kepatuhan lalu lintas.

( * )

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


.

Post Views: 5
Tags: aturan lalu lintaskecelakaanpolisiSIMtilangtilang poin
Share191Tweet120
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Related Posts

Melodi Nusantara” Warnai Langit Kota Tua: Festival CoCF 2025 Rayakan Harmoni Budaya Indonesia

Melodi Nusantara” Warnai Langit Kota Tua: Festival CoCF 2025 Rayakan Harmoni Budaya Indonesia

by Maykal
11 Oktober 2025
0

JAKARTA, EKOIN.CO — Semarak budaya Nusantara kembali menggema di jantung sejarah Ibu Kota. Selama dua hari, 10–11 Oktober 2025, kawasan...

Melodi Nusantara” Nyala di Kota Tua: Warna-Warni Budaya dari Sabang sampai Merauke Penuhi Langit Jakarta

Melodi Nusantara” Nyala di Kota Tua: Warna-Warni Budaya dari Sabang sampai Merauke Penuhi Langit Jakarta

by Maykal
11 Oktober 2025
0

JAKARTA, EKOIN.CO — Malam di kawasan Kota Tua Jakarta terasa berbeda, Jumat (10/10/2025). Jika biasanya suasana Taman Fatahillah teduh dan lengang,...

Berhasil Kuasai 3,2 Juta Hektare Lahan, Satgas PKH Tegak Lurus Jalankan Perintah Presiden Prabowo 

Satgas PKH Akan Lakukan Penguasaan Kembali Perusahaan Pertambangan Tanpa Izin

by Yudi Permana
10 Oktober 2025
0

Jakarta, ekoin.co - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan memulai kembali penguasaan tambang yang melanggar Izin Pinjam Pakai...

Sidang Impor Gula, PH Terdakwa: Klien kami ada di posisi ini karena adanya penugasan dari Pak Tom Lembong kepada PPI

Sidang Impor Gula, PH Terdakwa: Klien kami ada di posisi ini karena adanya penugasan dari Pak Tom Lembong kepada PPI

by Irvan
10 Oktober 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi impor gula dengan agenda...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

21 September 2025
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

0
Penumpang Lompat ke Laut  KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

Penumpang Lompat ke Laut KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

0
Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

0
Melodi Nusantara” Warnai Langit Kota Tua: Festival CoCF 2025 Rayakan Harmoni Budaya Indonesia

Melodi Nusantara” Warnai Langit Kota Tua: Festival CoCF 2025 Rayakan Harmoni Budaya Indonesia

11 Oktober 2025
Melodi Nusantara” Nyala di Kota Tua: Warna-Warni Budaya dari Sabang sampai Merauke Penuhi Langit Jakarta

Melodi Nusantara” Nyala di Kota Tua: Warna-Warni Budaya dari Sabang sampai Merauke Penuhi Langit Jakarta

11 Oktober 2025
Berhasil Kuasai 3,2 Juta Hektare Lahan, Satgas PKH Tegak Lurus Jalankan Perintah Presiden Prabowo 

Satgas PKH Akan Lakukan Penguasaan Kembali Perusahaan Pertambangan Tanpa Izin

10 Oktober 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami