• Latest
  • Trending
  • All
Korupsi Dinas Kebudayaan, Kuasa Hukum Iwan Tegaskan Tak Ada Kewenangan

Korupsi Dinas Kebudayaan, Kuasa Hukum Iwan Tegaskan Tak Ada Kewenangan

29 September 2025
Dicopot Sebagai Menpora, Kejagung Akan Buka Kembali Kasus Dito Ariotedjo Jika Terpenuhi Alat Bukti 

Dicopot Sebagai Menpora, Dito Ariotedjo Belum Dijerat Dugaan Korupsi BTS 4G

2 Oktober 2025
KPK Menunggu Audit BPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Menunggu Audit BPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

2 Oktober 2025
Menteri Keuangan Purbaya Makan Ayam Cabe Ijo di Warung Kaki Lima Jakarta

Menteri Keuangan Purbaya Makan Ayam Cabe Ijo di Warung Kaki Lima Jakarta

2 Oktober 2025
Publik Soroti Gaya Prabowo Ucapkan Ultah Gibran Beda Dari Yang Biasa Jadi Viral

Publik Soroti Gaya Prabowo Ucapkan Ultah Gibran Beda Dari Yang Biasa Jadi Viral

2 Oktober 2025
Vivo dan APR Batalkan Pembelian BBM Impor Pertamina Karena Kandungan Etanol 3,5 Persen

Vivo dan APR Batalkan Pembelian BBM Impor Pertamina Karena Kandungan Etanol 3,5 Persen

2 Oktober 2025
Presiden RI Menganugerahkan Pangkat Kehormatan Kepada Sejumlah Purnawirawan TN

Presiden RI Menganugerahkan Pangkat Kehormatan Kepada Sejumlah Purnawirawan TN

2 Oktober 2025
Transfer Daerah Dipangkas 200 Triliun, Program Pembangunan Meningkat 1,3 Triliun Rupiah

Transfer Daerah Dipangkas 200 Triliun, Program Pembangunan Meningkat 1,3 Triliun Rupiah

2 Oktober 2025
KPK menetapkan Edi Suharto sebagai tersangka korupsi bansos 2020.

KPK menetapkan Edi Suharto sebagai tersangka korupsi bansos 2020.

2 Oktober 2025
Fakta Aborsi Vadel Badjideh di Vonis Sembilan Tahun Penjara, Denda 1 Miliar Rupiah

Fakta Aborsi Vadel Badjideh di Vonis Sembilan Tahun Penjara, Denda 1 Miliar Rupiah

2 Oktober 2025
Kejagung Bersama Satgas PKH Menggeledah Rumah Kolektor Timah Ilegal

Kejagung Bersama Satgas PKH Menggeledah Rumah Kolektor Timah Ilegal

2 Oktober 2025
Korupsi Proyek Batuampar Merugikan Negara 30,06 Miliar Rupiah Tujuh Tersangka

Korupsi Proyek Batuampar Merugikan Negara 30,06 Miliar Rupiah Tujuh Tersangka

2 Oktober 2025
Kebakaran Kilang Minyak Dumai Memicu Protes Bertanggung Jawab

Kebakaran Kilang Minyak Dumai Memicu Protes Bertanggung Jawab

2 Oktober 2025
Kamis, Oktober 2, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home BERANDA

Korupsi Dinas Kebudayaan, Kuasa Hukum Iwan Tegaskan Tak Ada Kewenangan

Sidang lanjutan kasus korupsi Dinas Kebudayaan DKI Jakarta digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).

by Irvan
29 September 2025, 20:23
in BERANDA
Reading Time: 3 mins read
0
A A
0
Korupsi Dinas Kebudayaan, Kuasa Hukum Iwan Tegaskan Tak Ada Kewenangan

Jakarta, EKOIN.CO – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025). Terdakwa mantan Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry Wardhana hadir dalam persidangan untuk mendengarkan keterangan saksi ahli hukum administrasi negara dan keuangan publik, Zainuddin Nugraha Simatupang, yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Dalam kasus ini, Iwan bersama terdakwa lain, yakni M Fairza Maulana dan Gatot Arif Rahmadi, didakwa merugikan negara hingga Rp36 miliar dari program yang tercatat dalam APBD 2022–2024.

 

RelatedPosts

Pemerintah Kaji BBNKB Gratis untuk Kendaraan

Diplomasi MBG Jadi Sorotan Usai Prabowo Pulang

DPR Setujui APBN 2026 3.843 Triliun Rupiah

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Kuasa hukum Iwan, Ezar Ibrahim, SH, menyampaikan pernyataan tegas usai sidang.  Ia menekankan bahwa kliennya tidak memiliki kewenangan hukum maupun tanggung jawab langsung dalam kasus yang sedang diperiksa.

 

“Iya, tadi kan sudah jelas disampaikan ahli, bahwa secara hukum negara, ketika sudah mendelegasikan itu ke bawah, ini tidak punya tanggung jawab atau kewenangan. Jadi murni yang bertanggung jawab adalah para pejabat yang berwenang. Tidak bisa dikatakan terdakwa bertanggung jawab terhadap hal itu,” kata Ezar.

 

Menurut Ezar, apa yang didakwakan kepada Iwan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Hal ini karena posisi Iwan tidak berada pada tataran teknis pelaksanaan pencairan dana maupun penandatanganan dokumen yang dipermasalahkan.

 

Penjelasan Ahli dalam Persidangan

Dalam persidangan, saksi ahli Zainuddin Nugraha Simatupang menyampaikan bahwa arahan yang tidak berbentuk formal serta tidak memiliki dasar standar operasional prosedur (SOP) tidak dapat dijadikan instruksi yang mengikat secara hukum.

 

Hal tersebut sejalan dengan penjelasan kuasa hukum yang menilai dakwaan kepada Iwan terlalu dipaksakan. “Ahli tadi sudah mengatakan bahwa arahan yang tidak dalam bentuk formal dan tanpa SOP tujuan dari dinas, itu bukan arahan yang mengikat. Jadi kalau hanya sebatas obrolan atau permintaan lisan, tidak bisa dijadikan dasar pertanggungjawaban hukum,” jelas Ezar.

 

Ia juga menyinggung dugaan adanya kamuflase jebakan melalui laporan serta dokumen yang dianggap tidak sah. Menurutnya, kliennya tidak pernah menerima keuntungan pribadi dari proses yang dituduhkan.

 

“Apakah kalau misalnya seorang gubernur atau pejabat lain ditanya di luar jam dinas, itu bisa dikatakan arahan melekat secara pribadi? Tentu tidak. Sama halnya dengan klien kami, yang tidak pernah menerima manfaat dari barang atau gratifikasi apapun. Justru sudah dibuktikan bahwa ada proposal-proposal dengan tanda tangan dipalsukan,” ungkap Ezar.

 

Lebih jauh, Ezar menggarisbawahi adanya kejanggalan dalam mekanisme pencairan dana. Menurutnya, alur administrasi keuangan daerah sudah memiliki aturan yang ketat dan tidak berada di bawah kendali kliennya.

 

Alur Pencairan Dana Dipersoalkan

“Proses pencairan SPJ itu alurnya dari bawah. Seharusnya bendahara dan pejabat administrasi yang berwenang yang memproses. Jadi kalau ada kejanggalan dalam penandatanganan atau pencairan, itu bukan tanggung jawab klien kami. Klien kami tidak punya kewenangan untuk itu,” tegasnya.

 

Ezar juga menambahkan bahwa sistem pengawasan internal seharusnya menjadi benteng utama dalam mencegah penyalahgunaan anggaran. Oleh sebab itu, menurutnya, tanggung jawab tidak bisa dibebankan kepada kepala dinas jika tidak ada bukti keterlibatan langsung.

 

Ia menilai bahwa kasus ini sarat dengan upaya untuk menyeret pihak-pihak tertentu tanpa bukti nyata. “Selama ini, terdakwa hanya menjalankan perintah kerja sesuai tupoksi. Tidak ada pemanfaatan pribadi, tidak ada gratifikasi yang diterima. Justru banyak dokumen yang dipalsukan dan disalahgunakan pihak lain,” tandasnya.

 

Persidangan yang dipimpin majelis hakim Tipikor tersebut akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak pelaksana kegiatan. Hal ini diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas terkait pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi dana sebesar Rp36 miliar itu.

 

Majelis hakim juga meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi tambahan agar proses pembuktian berjalan lebih transparan. Hingga saat ini, pengadilan belum memberikan putusan sela terkait permohonan eksepsi yang sebelumnya diajukan kuasa hukum terdakwa.

 

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta ini menjadi perhatian publik karena nilai kerugian negara yang cukup besar. Selain itu, nama-nama pejabat yang terlibat di dalamnya menambah sorotan terhadap tata kelola keuangan daerah.

 

Persidangan ini diperkirakan masih akan berlangsung cukup panjang karena banyak saksi yang harus didengar keterangannya. Sejumlah dokumen juga masih harus diverifikasi keasliannya untuk memastikan kebenaran dakwaan.

Tags: Iwan Henry Wardhanakerugian negara Rp36 miliarkorupsi Dinas Kebudayaan DKI Jakartakuasa hukum Ezar Ibrahimsidang tipikorZainuddin Nugraha Simatupang
Irvan

Irvan

Related Posts

Pemerintah Kaji BBNKB Gratis untuk Kendaraan

Pemerintah Kaji BBNKB Gratis untuk Kendaraan

by Akmal Solihannoer
28 September 2025
0

Jakarta EKOIN.CO - Pemerintah tengah mengkaji opsi pemberlakuan BBNKB gratis sebagai strategi meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong penjualan kendaraan di...

Diplomasi MBG Jadi Sorotan Usai Prabowo Pulang

Diplomasi MBG Jadi Sorotan Usai Prabowo Pulang

by Akmal Solihannoer
28 September 2025
0

Jakarta,EKOIN.CO-  Presiden Prabowo Subianto telah tiba kembali di Tanah Air pada Sabtu (27/9/2025) setelah melakukan lawatan luar negeri selama sepekan....

DPR Setujui APBN 2026 3.843 Triliun Rupiah

DPR Setujui APBN 2026 3.843 Triliun Rupiah

by Akmal Solihannoer
26 September 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 dengan nilai mencapai Rp3.843...

Pemerintah Targetkan Penurunan Angka Pengangguran

Pemerintah Targetkan Penurunan Angka Pengangguran

by Agus DJ
24 September 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar menyatakan seluruh kementerian di bawah koordinasi Kemenko PM...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

21 September 2025
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

0
Penumpang Lompat ke Laut  KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

Penumpang Lompat ke Laut KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

0
Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

0
Dicopot Sebagai Menpora, Kejagung Akan Buka Kembali Kasus Dito Ariotedjo Jika Terpenuhi Alat Bukti 

Dicopot Sebagai Menpora, Dito Ariotedjo Belum Dijerat Dugaan Korupsi BTS 4G

2 Oktober 2025
KPK Menunggu Audit BPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Menunggu Audit BPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

2 Oktober 2025
Menteri Keuangan Purbaya Makan Ayam Cabe Ijo di Warung Kaki Lima Jakarta

Menteri Keuangan Purbaya Makan Ayam Cabe Ijo di Warung Kaki Lima Jakarta

2 Oktober 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami