Jakarta, EKOIN.CO – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan adanya 15 kasus hukum yang sedang ditangani Kejaksaan Agung di lingkungan kementeriannya. Pengungkapan ini disampaikan Ara, sapaan akrabnya, usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa (23/9/2025).
“Dari Irjen (Inspektur Jenderal) ada 5 kasus korupsi, dan Tindak Pidana Umum ada 10 kasus,” kata Ara dalam kesempatan tersebut. Selanjutnya, ia merincikan kelima kasus korupsi yang dimaksud. Kasus-kasus itu meliputi proyek rumah khusus mangkrak di Ambon, Maluku; Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Sumenep, Jawa Timur; perjalanan dinas fiktif di Sulawesi Selatan; gratifikasi di Sumatera Utara; serta perumahan khusus eks pejuang Timor-Timor di Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Terkait perkembangan kelima kasus tersebut, Inspektur Jenderal Kementerian PKP Heri Jerman yang hadir dalam acara itu memberikan penjelasan lebih lanjut. “Itu semuanya (4 kasus yang belum divonis) masih berproses,” ujar Heri. Satu-satunya kasus yang telah memperoleh keputusan pengadilan adalah perkara rumah khusus mangkrak di Ambon, di mana pelaporannya diduga tidak sesuai dengan kondisi fisik di lapangan.
Di sisi lain, sepuluh kasus tindak pidana umum yang disebutkan Menteri Ara sebagian besar melibatkan praktik pengembang nakal. Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP Aziz Andriansyah membeberkan modus-modus yang terjadi. “Ada yang menggelapkan uang pelunasan dari konsumen debitur, ada juga yang menggelapkan sertifikatnya, ada juga yang spek rumahnya tidak sesuai yang diperjanjikan, jadi speknya pas ditempati tidak layak,” ungkap Aziz. Dari sepuluh kasus ini, satu telah divonis, empat lainnya sudah memiliki tersangka, dan lima sisanya masih dalam tahap penyelidikan. Kasus-kasus ini tersebar di beberapa wilayah seperti Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Bali.
Penandatanganan MoU antara Kementerian PKP dan Kejaksaan Agung menjadi konteks dari pengungkapan sejumlah kasus ini. Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa nota kesepahaman ini bertujuan untuk pencegahan. “Jadi kerjasamanya tentunya adalah hal-hal bagaimana melakukan upaya-upaya pencegahan yang utamanya jangan sampai adanya korupsi dan yang kedua adalah tata administrasi,” katanya. Burhanuddin juga menyampaikan apresiasinya atas keterbukaan Menteri PKP. “Beliau (Maruarar Sirait) selalu buka, karena memang harus open begitu dan kita sudah melakukan itu, langkah-langkah itu sudah kita lakukan,” ujarnya.