Jakarta, EKOIN.CO – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim. Sidang tersebut akan digelar pada Jumat, 3 Oktober 2025 pukul 13.00 WIB di ruang utama pengadilan setempat.
Informasi jadwal tersebut bersumber dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan. Gugatan dengan nomor register 119/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL ini diajukan Nadiem menanggapi penetapannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. “Jumat 3 Oktober 2025, pukul 13.00, sidang perdana di ruang utama,” demikian bunyi agenda sidang yang dilansir dari SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
Selanjutnya, gugatan praperadilan ini bermula dari penetapan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi sekolah. Menanggapi hal ini, Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak hukum setiap tersangka.
Lebih lanjut, Anang menjelaskan bahwa mekanisme praperadilan berfungsi sebagai alat kontrol terhadap langkah-langkah penegak hukum. “Kalau praperadilan itu konsepnya hanya sah atau tidaknya penyitaan, penangkapan, penggeledahan, dan diperluas penetapan tersangka, itu saja,” kata Anang. Ia menambahkan bahwa ruang lingkup pemeriksaan terbatas pada keabsahan tindakan tersebut, sebagaimana diatur dalam KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2014.
Di sisi lain, kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, memaparkan dasar gugatan mereka. Tim hukum mempersoalkan keabsahan proses penetapan tersangka karena dianggap tidak memenuhi unsur alat bukti permulaan yang cukup. “Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang,” ujar Hana di PN Jakarta Selatan, Selasa. “Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah,” tambahnya.
Sebagai informasi, Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung menduga kebijakan yang diterbitkan di era Nadiem menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 1,98 triliun. Saat ini, Nadiem menjalani masa penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.