Jakarta, EKOIN.CO – Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sistem kekayaan intelektual global. Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, memperkenalkan inisiatif strategis bernama Protokol Jakarta dalam forum internasional 17th Heads of BRICS Intellectual Property Offices Meeting di Rio de Janeiro, Brasil, pada 21–23 September 2025. Forum ini menjadi ajang penting bagi negara-negara anggota BRICS untuk membahas isu-isu terkait kekayaan intelektual.
Protokol Jakarta: Inisiatif untuk Keadilan Global
Supratman menjelaskan bahwa Protokol Jakarta merupakan inisiatif multi-sektor yang fokus pada pelindungan dan pemanfaatan karya digital, khususnya di bidang musik, audiovisual, dan karya jurnalistik dalam ekosistem platform daring. Inisiatif ini lahir dari kebutuhan mendesak negara-negara berkembang untuk memperoleh keadilan dalam ekosistem musik digital global. Selama ini, para pencipta dari negara berkembang sering kali tidak menerima distribusi royalti yang seimbang meskipun karya mereka digunakan secara luas.
Lebih lanjut, Supratman menegaskan bahwa Protokol Jakarta menjadi kontribusi nyata Indonesia untuk memastikan kekayaan intelektual berfungsi sebagai katalis pembangunan ekonomi global yang lebih adil, transparan, inklusif, dan berkelanjutan. Ia menyampaikan bahwa peran Indonesia dalam BRICS bukan semata-mata hanya untuk pertumbuhan ekonomi nasional, tetapi juga untuk memperjuangkan tatanan global yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Dukungan Internasional dan Langkah Selanjutnya
Dalam kesempatan itu, Menteri Supratman meminta dukungan para anggota BRICS agar Protokol Jakarta dapat dibahas lebih lanjut pada forum Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) WIPO di Jenewa, Desember 2025 mendatang. Langkah ini selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang bertekad mengambil peran aktif, bukan sekadar sebagai peserta, dalam percaturan diplomasi kekayaan intelektual global.
Sementara itu di dalam negeri, Menkum Supratman menyebut strategi pemerintah memperkuat sistem kekayaan intelektual melalui penyelarasan kebijakan nasional dengan dinamika global. Indonesia melakukan modernisasi regulasi melalui implementasi Undang-Undang Paten terbaru serta menyelesaikan pembaruan Undang-Undang Hak Cipta dan Desain Industri. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum juga terus memodernisasi layanan agar sejalan dengan standar internasional yang cepat, transparan, dan mudah diakses. DJKI juga mendorong pemanfaatan sertifikat KI sebagai jaminan pinjaman perbankan bagi para pengusaha UMKM.
Kehadiran Indonesia di forum bergengsi ini menjadi babak baru diplomasi KI di tingkat internasional. Indonesia resmi bergabung dengan BRICS pada Januari 2025, dan meskipun ini merupakan pertemuan pertamanya sejak menjadi anggota, Indonesia menunjukkan tekad kuat untuk membawa agenda penting yang relevan bagi negara berkembang.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v