• Latest
  • Trending
  • All
Kejari Ungkap Korupsi BUMD Serang 2,3 Miliar Rupiah untuk Cicilan Mobil

Kejari Ungkap Korupsi BUMD Serang 2,3 Miliar Rupiah untuk Cicilan Mobil

17 September 2025
Transfer Daerah Dipangkas 200 Triliun, Program Pembangunan Meningkat 1,3 Triliun Rupiah

Transfer Daerah Dipangkas 200 Triliun, Program Pembangunan Meningkat 1,3 Triliun Rupiah

2 Oktober 2025
KPK menetapkan Edi Suharto sebagai tersangka korupsi bansos 2020.

KPK menetapkan Edi Suharto sebagai tersangka korupsi bansos 2020.

2 Oktober 2025
Fakta Aborsi Vadel Badjideh di Vonis Sembilan Tahun Penjara, Denda 1 Miliar Rupiah

Fakta Aborsi Vadel Badjideh di Vonis Sembilan Tahun Penjara, Denda 1 Miliar Rupiah

2 Oktober 2025
Kejagung Bersama Satgas PKH Menggeledah Rumah Kolektor Timah Ilegal

Kejagung Bersama Satgas PKH Menggeledah Rumah Kolektor Timah Ilegal

2 Oktober 2025
Korupsi Proyek Batuampar Merugikan Negara 30,06 Miliar Rupiah Tujuh Tersangka

Korupsi Proyek Batuampar Merugikan Negara 30,06 Miliar Rupiah Tujuh Tersangka

2 Oktober 2025
Kebakaran Kilang Minyak Dumai Memicu Protes Bertanggung Jawab

Kebakaran Kilang Minyak Dumai Memicu Protes Bertanggung Jawab

2 Oktober 2025
Bos Sindikat Uang Palsu Annar Sampetoding Menolak Vonis 5 Tahun Penjara

Bos Sindikat Uang Palsu Annar Sampetoding Menolak Vonis 5 Tahun Penjara

2 Oktober 2025
Sertipikasi Tanah Ulayat Kaum di Sumatra Barat, Jaga Keamanan Pusaka Tinggi Masyarakat Hukum Adat*

Sertipikasi Tanah Ulayat Kaum di Sumatra Barat, Jaga Keamanan Pusaka Tinggi Masyarakat Hukum Adat*

2 Oktober 2025
Kejari Rejang Lebong Menyita Aset Tersangka Kasus Korupsi RSUD Senilai 800 juta Rupiah

Kejari Rejang Lebong Menyita Aset Tersangka Kasus Korupsi RSUD Senilai 800 juta Rupiah

2 Oktober 2025
Kementerian PPPA Dukung Sayap Program MBG dari Yayasan Wijaya Peduli Bangsa

Kementerian PPPA Dukung Sayap Program MBG dari Yayasan Wijaya Peduli Bangsa

2 Oktober 2025
Kejari Cirebon Menetapkan MY, Mantan Staf Bank, Sebagai Tersangka Korupsi  24,6 miliar Rupiah

Kejari Cirebon Menetapkan MY, Mantan Staf Bank, Sebagai Tersangka Korupsi 24,6 miliar Rupiah

2 Oktober 2025
Hakim MK Saldi Isra Sindir Kuasa Hukum Hasto Soal Gugatan Pasal 21 UU Tipikor

Hakim MK Saldi Isra Sindir Kuasa Hukum Hasto Soal Gugatan Pasal 21 UU Tipikor

2 Oktober 2025
Kamis, Oktober 2, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home POLKUM HUKUM

Kejari Ungkap Korupsi BUMD Serang 2,3 Miliar Rupiah untuk Cicilan Mobil

Dirut BUMD Serang ditetapkan tersangka korupsi Rp 2,3 miliar. Dana korupsi dipakai untuk cicilan mobil dan keluarga.

by Akmal Solihannoer
17 September 2025, 09:50
in HUKUM, POLKUM
Reading Time: 2 mins read
0
A A
0
Kejari Ungkap Korupsi BUMD Serang 2,3 Miliar Rupiah untuk Cicilan Mobil

Serang EKOIN.CO – Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Isbandi Ardiwinata Mahmud, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan BUMD Kabupaten Serang dengan nilai kerugian mencapai Rp 2,3 miliar. Uang hasil korupsi itu digunakan untuk kepentingan pribadi, keluarga, hingga cicilan mobil.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Korupsi untuk Cicilan Mobil dan Keluarga

Plt Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang, Merryon Hariputra, menyampaikan bahwa sebagian dana korupsi dipakai Isbandi untuk membayar cicilan mobil Toyota Innova serta kebutuhan keluarga. Mobil tersebut sejatinya merupakan aset perusahaan, namun digadaikan oleh tersangka.

RelatedPosts

KPK menetapkan Edi Suharto sebagai tersangka korupsi bansos 2020.

Fakta Aborsi Vadel Badjideh di Vonis Sembilan Tahun Penjara, Denda 1 Miliar Rupiah

Korupsi Proyek Batuampar Merugikan Negara 30,06 Miliar Rupiah Tujuh Tersangka

“Ada untuk (membayar) cicilan mobil, untuk kepentingan pribadi, dan keluarga,” ungkap Merryon kepada wartawan di kantornya, Selasa (16/9/2025).

Penyidik menemukan bahwa dari rekening perusahaan, Isbandi mentransfer dana hingga Rp 1 miliar ke rekening pribadinya. Sisa dana lainnya ditarik melalui penyetoran tunai maupun dialihkan ke berbagai rekening orang lain.

Mekanisme Keuangan Tidak Sesuai Aturan

Dugaan korupsi itu dilakukan dengan cara menyalahgunakan kewenangan Isbandi sebagai Dirut PT SBM. Dana perusahaan dipindahkan melalui rekening pribadi tanpa mengikuti prosedur dan mekanisme keuangan yang berlaku di BUMD Kabupaten Serang.

Menurut Merryon, laporan keuangan yang ada pada PT SBM sangat jauh dari standar. Hanya ada neraca dan laporan laba rugi, sementara laporan penting seperti arus kas, perubahan ekuitas, catatan atas laporan keuangan, hingga buku bank tidak tersedia.

“Bahwa terdapat proses transaksi dalam perikatan kerja sama permodalan dengan mentransfer melalui rekening pribadi serta penyetoran cash yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan,” kata Merryon.

Lebih lanjut, uang yang dicairkan Isbandi tidak pernah dilaporkan maupun dipertanggungjawabkan kepada bagian keuangan perusahaan. Hal inilah yang membuat penyidik menilai ada kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar.

Penyidikan dan Upaya Pemulihan

Kejaksaan menegaskan akan berupaya maksimal untuk memulihkan kerugian keuangan daerah. “Kami selaku jaksa penyidik akan berusaha semaksimal mungkin untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh tersangka,” ujar Merryon.

Isbandi kini sudah ditahan di Rutan Serang. Ia disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, serta Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini menjadi perhatian publik Kabupaten Serang mengingat PT SBM adalah BUMD yang seharusnya dikelola untuk kepentingan daerah. Namun, penyimpangan keuangan justru merugikan pemerintah daerah.

Penyidik masih terus mendalami aliran dana untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam praktik korupsi ini. Transparansi dan tata kelola BUMD ke depan diharapkan diperbaiki agar kejadian serupa tidak terulang.

Kasus Isbandi juga menjadi peringatan bahwa pengawasan BUMD harus diperketat. Pengelolaan dana publik wajib dilakukan secara akuntabel dan sesuai aturan agar tidak disalahgunakan.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: BUMD Serangcicilan mobildana publikKejaksaan Serangkeuangan daerahkorupsi
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Related Posts

KPK menetapkan Edi Suharto sebagai tersangka korupsi bansos 2020.

KPK menetapkan Edi Suharto sebagai tersangka korupsi bansos 2020.

by Akmal Solihannoer
2 Oktober 2025
0

Jakarta EKOIN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kementerian Sosial, Edi...

Fakta Aborsi Vadel Badjideh di Vonis Sembilan Tahun Penjara, Denda 1 Miliar Rupiah

Fakta Aborsi Vadel Badjideh di Vonis Sembilan Tahun Penjara, Denda 1 Miliar Rupiah

by Akmal Solihannoer
2 Oktober 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Seleb TikTok Vadel Badjideh resmi menerima vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam sidang di...

Korupsi Proyek Batuampar Merugikan Negara 30,06 Miliar Rupiah Tujuh Tersangka

Korupsi Proyek Batuampar Merugikan Negara 30,06 Miliar Rupiah Tujuh Tersangka

by Akmal Solihannoer
2 Oktober 2025
0

Batam,EKOIN.CO-  Kasus korupsi revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batuampar di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, memasuki babak baru setelah penyidik...

Bos Sindikat Uang Palsu Annar Sampetoding Menolak Vonis 5 Tahun Penjara

Bos Sindikat Uang Palsu Annar Sampetoding Menolak Vonis 5 Tahun Penjara

by Akmal Solihannoer
2 Oktober 2025
0

Gowa,EKOIN.CO- Bos sindikat uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding menolak menerima vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

21 September 2025
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

0
Penumpang Lompat ke Laut  KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

Penumpang Lompat ke Laut KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

0
Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

0
Transfer Daerah Dipangkas 200 Triliun, Program Pembangunan Meningkat 1,3 Triliun Rupiah

Transfer Daerah Dipangkas 200 Triliun, Program Pembangunan Meningkat 1,3 Triliun Rupiah

2 Oktober 2025
KPK menetapkan Edi Suharto sebagai tersangka korupsi bansos 2020.

KPK menetapkan Edi Suharto sebagai tersangka korupsi bansos 2020.

2 Oktober 2025
Fakta Aborsi Vadel Badjideh di Vonis Sembilan Tahun Penjara, Denda 1 Miliar Rupiah

Fakta Aborsi Vadel Badjideh di Vonis Sembilan Tahun Penjara, Denda 1 Miliar Rupiah

2 Oktober 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami