PALANGKA RAYA, EKOIN.CO – Sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap ibu muda hamil, Nurmaliza, digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Senin (15/9/2025). Terdakwa, Alvaro Jordan, didakwa pasal pembunuhan berencana atas kematian kekasihnya yang sedang mengandung.
Kasus ini menyita perhatian publik lantaran jasad Nurmaliza ditemukan di pinggir jalan Desa Garung, Kabupaten Pulang Pisau, pada Mei 2025 lalu. Berdasarkan dakwaan, Alvaro diduga menghabisi nyawa korban sebelum membuang jasadnya di lokasi tersebut.
Sidang perdana kasus pembunuhan berencana
Sidang yang dipimpin majelis hakim Yudi Eka Putra ini menghadirkan kuasa hukum terdakwa, Alan, serta perwakilan keluarga korban. Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan yang menjerat Alvaro dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Jaksa menjelaskan, tindakan Alvaro dilakukan dengan kesadaran penuh dan telah dipersiapkan sebelumnya. Hal itu memperkuat dugaan bahwa perbuatan tersebut bukan sekadar emosi sesaat, melainkan sebuah rencana yang matang.
Dalam persidangan, suasana ruang sidang dipenuhi emosi. Pihak keluarga korban terlihat menitikkan air mata saat mendengar kronologi pembunuhan dibacakan. “Kami hanya ingin keadilan ditegakkan,” ujar salah satu anggota keluarga di luar ruang sidang.
Kronologi dan dampak tragedi
Berdasarkan keterangan jaksa, pembunuhan terjadi setelah keduanya terlibat perselisihan. Nurmaliza yang tengah hamil tidak mampu melawan. Setelah peristiwa tragis itu, jasad korban dibuang di pinggir jalan yang sepi. Penemuan jasadnya menimbulkan duka mendalam, terlebih bagi keluarga yang menantikan kelahiran sang bayi.
Alvaro ditangkap tidak lama setelah jasad ditemukan. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan dirinya. Sejak saat itu, kasus ini mendapat sorotan luas dari masyarakat Kalimantan Tengah.
Kuasa hukum terdakwa, Alan, menyampaikan pihaknya akan menyiapkan pembelaan. “Kami akan melihat fakta persidangan terlebih dahulu, kemudian menyusun pembelaan terbaik bagi klien kami,” katanya. Namun, jaksa menegaskan bukti yang ada sudah cukup untuk membuktikan tindak pidana pembunuhan berencana.
Majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Sejumlah saksi dari kepolisian dan keluarga korban rencananya akan dihadirkan untuk menguatkan dakwaan.
Kasus pembunuhan berencana ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya pencegahan kekerasan dalam hubungan personal. Organisasi pemerhati perempuan di Palangka Raya bahkan mendesak aparat agar menjadikan kasus ini sebagai momentum memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan hamil.
Kini, perhatian publik tertuju pada proses persidangan berikutnya. Banyak pihak berharap majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman yang setimpal. “Keadilan bagi Nurmaliza dan anak yang dikandungnya harus ditegakkan,” ujar salah satu aktivis perempuan setempat.
Masyarakat pun menunggu hasil akhir persidangan yang akan menentukan nasib hukum Alvaro Jordan. Vonis yang dijatuhkan kelak diyakini akan menjadi ukuran sejauh mana penegakan hukum terhadap kasus pembunuhan berencana di daerah ini berjalan tegas dan adil.
( * )
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v