Jakarta, EKOIN.CO – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berpotensi mengalami kekosongan kepemimpinan dalam waktu dekat. Kondisi ini muncul seiring berakhirnya masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono, pada 23 September 2025. Didik merupakan satu-satunya anggota dewan komisioner (ADK) dari internal LPS yang masih aktif.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan bahwa pihaknya sedang berupaya mencari solusi untuk mencegah terjadinya kekosongan kekuasaan di lembaga penjamin simpanan tersebut. “Kita semua lagi mencari format jalan keluar soal Komisioner LPS ini,” kata Misbakhun kepada CNBC Indonesia, dikutip Selasa (16/9/2025).
Sebelumnya, pada Juli 2025, Komisi XI telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap dua calon wakil ketua LPS, yaitu Doddy Zulverdi dan Farid Azhar Nasution. Namun, proses penetapan kedua nama yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto itu ditunda sementara menyusul masih kosongnya tiga posisi dewan komisioner lain dari internal LPS.
Saat ini, keanggotaan dewan komisioner LPS hanya tersisa empat orang dari total seharusnya tujuh ADK. Selain Didik, posisi lainnya diisi oleh ADK Ex-Officio yang terdiri dari Luky Alfirman (Kementerian Keuangan), Aida S Budiman (Bank Indonesia), dan Dian Ediana Rae (Otoritas Jasa Keuangan/OJK).
Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto mengonfirmasi bahwa dua dari tiga ADK Ex Officio, yaitu Luky Alfirman dan Aida S Budiman, juga akan berakhir masa jabatannya pada 23 September mendatang, bersamaan dengan Didik. “Jika beberapa pimpinan baik ADK dari internal maupun pejabat Ex Officio ini masa jabatannya berakhir dan belum ada penggantinya maka kemungkinan akan terjadi kekosongan kepemimpinan di LPS,” ujar Jimmy.
Lebih lanjut, Jimmy menjelaskan tentang urgensi kehadiran ADK internal dalam proses pengambilan keputusan strategis di LPS, seperti mekanisme resolusi bank yang memerlukan suara 50%+1. Dengan komposisi enam ADK yang ideal, keputusan valid harus diambil oleh minimal empat orang. “Kalau pejabat EX Officio ada tiga misalnya, minimal ada satu ADK dari internal agar bisa mengambil keputusan,” tegasnya.
Oleh karena itu, Jimmy berharap proses pemilihan dan pengangkatan Ketua, Wakil Ketua, serta ADK LPS dapat segera diselesaikan sebelum tanggal 23 September 2025. Ia menegaskan bahwa kepemimpinan ADK sangat penting untuk menjaga operasional LPS, terutama dalam menangani bank yang membutuhkan keputusan strategis.
Setelah 23 September 2025, satu-satunya ADK Ex Officio yang masih menjabat adalah Dian Ediana Rae dari OJK. Untuk posisi Ex Officio, proses pengisiannya relatif lebih cepat karena tidak memerlukan fit and proper test, melainkan hanya penunjukan dari kementerian/lembaga terkait. “ADK dari internal yang perlu diprioritaskan karena waktunya praktis tidak sampai 10 hari lagi,” papar Jimmy.