Jakarta, Ekoin.co – Sidang gugatan perdata senilai Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin, 15 September 2025. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, persidangan dijadwalkan dimulai pukul 10.25 WIB dengan agenda pemanggilan tergugat I yaitu Gibran serta pemeriksaan kelengkapan legal standing tergugat II, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Majelis hakim yang memimpin perkara ini terdiri dari Budi Prayitno sebagai hakim ketua, bersama Abdul Latip dan Arlen Veronica sebagai hakim anggota. Sidang ini merupakan lanjutan dari agenda pekan lalu, Senin 8 September 2025, yang ditunda karena ketidakhadiran Gibran sebagai tergugat I. Saat itu, Gibran hanya diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Keberatan atas kehadiran JPN sebagai kuasa hukum Gibran disampaikan langsung oleh penggugat, Subhan. Menurutnya, kehadiran JPN tidak sah karena perkara tersebut bukanlah sengketa negara melainkan perkara perdata. Majelis hakim kemudian menganggap tergugat I tidak hadir sehingga sidang ditunda hingga hari ini.
Agenda Sidang Gugatan Gibran Rp125 Triliun
Dalam petitum gugatannya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029. Alasannya, Gibran disebut tidak pernah menempuh pendidikan sekolah menengah atas atau sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum di Indonesia.
Selain itu, penggugat juga mendesak majelis hakim menghukum Gibran dan KPU untuk membayar kerugian materiil maupun immateriil yang ditaksir mencapai Rp125 triliun. Uang tersebut, menurut petitum, harus disetorkan ke kas negara untuk kemudian dibagikan kepada seluruh warga negara Indonesia.
Petitum tersebut juga menegaskan permintaan agar majelis hakim menyatakan Gibran bersama KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Putusan itu diminta berlaku serta-merta meskipun ada upaya hukum lain seperti banding maupun kasasi.
Di dalam dokumen gugatan yang dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, penggugat juga meminta pengadilan menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100 juta per hari apabila terlambat menjalankan putusan. Selain itu, tergugat juga diminta menanggung seluruh biaya perkara.
Kronologi Sidang Sebelumnya
Pada persidangan sebelumnya, suasana ruang sidang sempat berlangsung tegang karena adanya keberatan dari penggugat mengenai kuasa hukum Gibran. Subhan menilai bahwa kehadiran JPN dalam sidang perdata ini tidak sesuai dengan aturan.
Hakim ketua Budi Prayitno kemudian memutuskan untuk menunda sidang. Penundaan dilakukan agar pihak tergugat I, yakni Gibran Rakabuming Raka, dapat hadir secara langsung ataupun melalui kuasa hukum yang sah menurut hukum perdata.
Agenda yang dijadwalkan hari ini dianggap krusial karena akan menentukan apakah majelis hakim menerima legal standing para pihak, khususnya tergugat II yakni KPU. Pemeriksaan legal standing ini juga akan menjadi dasar berjalannya proses sidang berikutnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat jumlah gugatan yang sangat besar, yaitu Rp125 triliun. Jika dikabulkan, nilai tersebut harus disetorkan ke kas negara, kemudian dibagikan kepada seluruh warga negara Indonesia.
Dalam petitum yang diajukan, Subhan menekankan bahwa gugatan ini bukan sekadar menyangkut kedudukan Gibran sebagai wakil presiden, tetapi juga menyangkut prinsip hukum dan konstitusi. Ia menilai syarat pendidikan yang dilanggar dapat membatalkan keabsahan pencalonan Gibran pada Pemilu 2024.
Dari sisi tergugat, kehadiran JPN dalam sidang sebelumnya menunjukkan bahwa negara turut terlibat dalam upaya pembelaan Gibran. Namun, aspek legal standing JPN sebagai kuasa hukum masih diperdebatkan dan menjadi catatan hakim pada sidang terdahulu.
Sementara itu, KPU sebagai tergugat II juga akan diperiksa kelengkapan legal standing-nya. Hal ini berkaitan dengan posisinya sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang dianggap turut meloloskan pencalonan Gibran.
Menurut dokumen resmi SIPP PN Jakarta Pusat, perkara ini terdaftar dengan agenda utama pemanggilan tergugat I dan kelengkapan legal standing tergugat II. Agenda tersebut dijadwalkan akan diputuskan setelah sidang hari ini berlangsung.
Hasil dari persidangan ini akan menentukan arah gugatan selanjutnya. Apabila majelis hakim menerima seluruh dalil penggugat, maka persidangan akan berlanjut pada tahap pembuktian. Sebaliknya, jika tidak diterima, gugatan bisa saja ditolak.