Jakarta, EKOIN.CO – Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN) sebagai salah satu dari delapan program hasil terbaik cepat dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang dikutip pada Senin (15 September 2025).
Perpres tersebut memutakhirkan aturan sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 109 Tahun 2024. Meski jumlah program tetap delapan, terdapat penambahan dan pergeseran fokus. Sebelumnya, program kedelapan hanya menyebut “optimalisasi penerimaan negara”. Kini, program tersebut secara spesifik berbunyi “mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto ke 23%.”
Selanjutnya, program pertama hingga ketujuh meliputi Makan Bergizi Gratis (MBG), pemeriksaan kesehatan gratis dan penuntasan kasus TBC, peningkatan produktivitas lahan pertanian, pembangunan sekolah unggul, program kartu kesejahteraan sosial, kenaikan gaji untuk ASN hingga TNI/Polri, serta kelanjutan pembangunan infrastruktur dan BLT.
Selain itu, Perpres tersebut menegaskan pentingnya akselerasi pembangunan. “Sebagai tahapan pertama dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan penjabaran tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, estafet pembangunan perlu dilakukan secara akseleratif untuk menjaga kesinambungan kemajuan bangsa Indonesia,” tulis Perpres tersebut, seperti yang dikutip dari dokumen resmi.
Oleh karena itu, RKP 2025 menetapkan 83 Kegiatan Prioritas Utama yang di dalamnya mencakup delapan Program Hasil Terbaik Cepat. Program-program ini dirancang untuk menghasilkan output signifikan dalam mencapai sasaran pembangunan nasional.