Bandung EKOIN.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, menjelaskan dana operasional Gubernur Jawa Barat yang mencapai Rp28,8 miliar tetap kembali kepada masyarakat. Penjelasan itu disampaikan menanggapi sorotan publik terhadap besaran tunjangan dan operasional kepala daerah yang nilainya cukup besar. Gabung WA Channel EKOIN.
Menurut Herman, alokasi dana tersebut sesuai aturan yang berlaku dan ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Tahun 2021. Ia menegaskan, dana itu tidak semata untuk kepentingan pribadi kepala daerah, melainkan juga berfungsi menjaga kehormatan dan marwah jabatan gubernur dalam menjalankan tugas.
Dana Operasional Kembali ke Masyarakat
Herman menjelaskan, dana operasional sebesar Rp28 miliar merupakan bagian dari pendapatan asli daerah (PAD) Jawa Barat yang mencapai Rp19 triliun. Angka tersebut dihitung berdasarkan ketentuan 0,15 persen dari total PAD. “Yang Rp28 miliar itu kembali ke masyarakat, tapi yang memutuskannya Kepala Daerah dan Wakil,” ujarnya.
Ia mencontohkan, ketika gubernur turun ke lapangan dan menemukan rumah warga roboh, perlu ada bantuan cepat. “Kan tidak mungkin di-Musrenbangkan dulu,” kata Herman. Dengan demikian, dana operasional tersebut difungsikan secara langsung untuk kebutuhan darurat masyarakat.
Total gaji, tunjangan, dan operasional gubernur serta wakil gubernur Jawa Barat disebut mencapai Rp33,2 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp2,2 miliar adalah gaji per tahun, sedangkan Rp28,8 miliar berupa dana operasional.
Penetapan Sesuai Regulasi
Herman menambahkan, kapasitas fiskal Jawa Barat cukup besar dengan total APBD 2025 lebih dari Rp31 triliun. Dari jumlah itu, PAD mencapai Rp19 triliun, yang menjadikan Jabar salah satu daerah paling mandiri secara fiskal di Indonesia.
Terkait protes masyarakat di media sosial, Herman menegaskan penetapan tunjangan dan operasional gubernur merujuk pada Pergub 2021 yang diteken mantan Gubernur Ridwan Kamil. “Jadi kepemimpinan hari ini melanjutkan apa yang sudah ditetapkan sebelumnya,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa anggaran tersebut tidak hanya menyangkut kepentingan personal kepala daerah, tetapi juga melekat pada kelembagaan pemerintah provinsi. Dengan demikian, penggunaan dana tetap berorientasi pada kepentingan publik.
Meski begitu, Herman menyebut pihaknya siap melakukan evaluasi atas sorotan masyarakat. Saat ini, Sekda bersama jajaran tengah menunggu arahan lebih lanjut dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. “Tentu tugas kami adalah melakukan review, melakukan evaluasi, dan dalam hal ini menjadi kewenangan Pak Gubernur,” tegasnya.
Herman berharap masyarakat memahami bahwa alokasi dana besar itu sejatinya merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah untuk memperkuat layanan publik dan menjaga martabat kepemimpinan di daerah. Ia menambahkan, komunikasi transparan dengan publik tetap menjadi prioritas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v