Jakarta,EKOIN.CO- Eras, salah satu tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank BUMN berinisial MIP, mengajukan diri sebagai justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini diambil agar fakta-fakta penting dalam kasus pembunuhan dapat terbongkar di persidangan.
Gabung WA Channel EKOIN
Pengacara Eras, Adrianus Agal, menyampaikan harapan agar majelis hakim mempertimbangkan pengajuan tersebut demi memberikan keringanan hukuman bagi kliennya. “Tentunya kami berharap nanti dipersidangan, pertimbangan dari majelis hakim nanti dapat keringanan bagi klien kami,” kata Adrianus, Rabu (10/9).
Menurut Adrianus, keputusan itu muncul setelah ia bersama rekan-rekannya menjenguk Eras di tahanan. Saat itu, mereka menerima informasi bahwa kliennya bersama sejumlah tersangka lain akan dipindahkan ke Lapas Cipinang karena masa penahanan di kepolisian hampir habis.
“Jadi kami datang ingin membawa makanan kepada adik-adik kami. Masa penahanan di kepolisian itu batasnya 20 hari diperpanjang 40 hari,” jelas Adrianus.
Justice collaborator dalam kasus pembunuhan
Pengajuan sebagai justice collaborator diharapkan dapat membantu proses pengungkapan kasus pembunuhan ini lebih transparan. Eras disebut termasuk dalam kelompok tersangka yang berperan pada bagian penjemputan paksa, bukan eksekutor utama.
Adrianus menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Ia juga mengapresiasi langkah aparat dalam menuntaskan kasus ini, meski belum semua fakta bisa diungkap ke publik.
“Dari total 15 tersangka yang ditahan ini apakah itu masih gabungan oknum itu, tapi yang pasti kami apresiasi lah polisi. Hanya karena ada kode etik yang tidak bisa kami dahului bicara. Tapi yang pasti informasi itu ya seperti itu,” katanya.
Jumlah tersangka kasus pembunuhan
Hingga kini, total tersangka dalam kasus pembunuhan MIP mencapai 15 orang. Polisi membaginya ke dalam beberapa klaster, yakni otak intelektual, eksekutor, penjemput paksa, hingga pengintai.
Adrianus menekankan bahwa pasal yang dikenakan terhadap Eras sudah sesuai dengan perannya. Dengan begitu, pihaknya berharap jalannya persidangan bisa cepat berlangsung agar kebenaran terungkap.
“Jadi kami hanya berharap sekarang proses perkara ini cepat berjalan, hingga kita bisa buktikan di persidangan,” ujar Adrianus.
Seiring proses hukum yang masih berlangsung, publik menanti bagaimana peran Eras sebagai justice collaborator dapat mempengaruhi jalannya persidangan dan mengungkap dalang utama pembunuhan kepala cabang bank BUMN tersebut.
Pihak kepolisian sendiri masih terus melanjutkan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk memastikan alur peristiwa, keterlibatan masing-masing pelaku, serta motif utama di balik penculikan berujung kematian ini.
Kasus pembunuhan ini menjadi perhatian luas, mengingat korban adalah seorang pejabat bank BUMN yang memiliki tanggung jawab strategis. Penanganan hukum yang transparan diharapkan bisa menjaga kepercayaan masyarakat pada penegakan hukum.
LPSK juga diharapkan memberi pertimbangan secara objektif terkait pengajuan justice collaborator dari Eras. Keputusan itu akan memengaruhi posisi hukum Eras sekaligus membantu majelis hakim dalam menilai kontribusinya dalam pembuktian kasus.
Dengan jumlah tersangka yang mencapai belasan orang, kasus ini disebut cukup kompleks. Peran justice collaborator bisa menjadi salah satu kunci pembuka untuk menyingkap keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin lebih besar.
Masyarakat pun menunggu hasil sidang yang akan menjadi babak baru dalam pengungkapan kasus pembunuhan kepala cabang bank BUMN tersebut. ( * )
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di :
https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v