Surabaya, Ekoin.co – Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 60 kilogram yang dilakukan oleh seorang warga negara Malaysia bernama Alexander Peter Bangga Anak Steven (23). Tersangka ditangkap saat berada di sebuah apartemen di Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 13 Agustus 2025.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Penangkapan ini bermula setelah kepolisian menerima informasi adanya peredaran narkoba jaringan internasional yang masuk ke Indonesia melalui Jawa Timur. Dari hasil penyelidikan, aparat berhasil menemukan keberadaan Peter yang diduga kuat sebagai kurir sabu.
Penangkapan Kurir Sabu 60 Kilogram di Surabaya
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa Peter sudah tiga kali menyelundupkan narkoba ke Indonesia. Pada aksinya kali ini, ia dijanjikan bayaran sebesar 20 ribu ringgit Malaysia atau setara Rp 80 juta. “Tersangka Peter sudah tiga kali kirim narkotika di Indonesia kemudian tertangkap. Tersangka Peter sudah dikasih uang jalan 500 ringgit. Rencana akan diupah 20 ribu ringgit atau Rp 80 juta untuk sekali jalan,” kata Eko kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).
Menurut keterangan kepolisian, Peter tiba di Indonesia pada Minggu, 10 Agustus 2025, dan sempat menginap di salah satu hotel di Surabaya. Dua hari kemudian, tepatnya Rabu, 12 Agustus, ia diperintah oleh seorang berinisial GR untuk mengambil koper berisi sabu yang sudah dipersiapkan di sebuah apartemen.
Eko menambahkan bahwa perintah tersebut diterima Peter melalui aplikasi pesan singkat Signal dan WhatsApp. GR diduga merupakan salah satu pengendali jaringan narkotika internasional. “Keterangan Tersangka Peter, dia diperintah bos dari grup aplikasi Signal dan WhatsApp yang bernama GR,” ucapnya.
Penangkapan dilakukan di sebuah kamar apartemen di Surabaya pada Kamis, 13 Agustus. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 60 bungkus sabu dengan berat total 60 kilogram yang disembunyikan di dua tempat berbeda.
Barang Bukti Sabu dari Dua Lokasi Berbeda
Lokasi pertama yang digeledah adalah basement P3 Apartemen Taman Melati Surabaya. Dari tempat itu, polisi menemukan 20 bungkus sabu dalam koper berwarna hitam dan 10 bungkus lainnya dalam koper abu-abu. Selain itu, turut diamankan sebuah ponsel iPhone serta paspor atas nama Peter.
Lokasi kedua berada di sebuah unit kamar lantai 11 apartemen yang sama. Dari kamar tersebut, polisi menemukan 30 bungkus sabu yang disimpan di koper besar berwarna hitam serta satu unit timbangan digital.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Peter telah menyewa unit apartemen tersebut sejak 28 Juni 2025 hingga 28 Agustus 2025. Tempat itu diduga sengaja dipilih untuk menyimpan dan mengatur distribusi narkoba sebelum diedarkan.
Saat ini, Bareskrim Polri tengah mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Investigasi diarahkan pada identitas GR yang disebut sebagai pengendali jaringan narkoba internasional tersebut. Polisi juga berkoordinasi dengan otoritas Malaysia untuk menelusuri asal-usul barang haram yang diselundupkan.
Brigjen Eko Hadi Santoso menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas jaringan narkoba lintas negara. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
Kasus ini menambah panjang daftar pengungkapan jaringan narkoba asal Malaysia yang mencoba masuk ke Indonesia. Jawa Timur disebut sebagai salah satu wilayah yang rawan menjadi pintu masuk narkoba internasional.
BACA JUGA
Operasi Gabungan Gagalkan Peredaran Sabu 80 Kg
Penangkapan Peter menjadi bukti bahwa sindikat narkoba internasional masih menjadikan Indonesia sebagai pasar potensial. Upaya penyelundupan dalam jumlah besar mengindikasikan adanya permintaan tinggi yang coba dimanfaatkan oleh jaringan terorganisir.
Sejauh ini, polisi belum mengungkapkan apakah ada tersangka lain yang terlibat langsung dalam kasus ini. Namun, pemeriksaan intensif terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya kaki tangan lain di Indonesia.
Dalam proses hukum, Peter akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Aparat menekankan bahwa kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi pelaku jaringan narkoba.
Selain itu, kepolisian juga menyoroti cara komunikasi yang digunakan para pelaku. Pemanfaatan aplikasi pesan terenkripsi menunjukkan bahwa sindikat narkoba semakin canggih dalam mengatur peredaran barang haram.
Dengan adanya pengungkapan ini, masyarakat diharapkan semakin waspada terhadap berbagai modus penyelundupan narkoba. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci untuk memutus rantai peredaran narkotika.
Keberhasilan Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan sabu ini sekaligus menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba di Tanah Air.