• Latest
  • Trending
  • All
Windu Aji Sutanto Dituntut 6 tahun penjara atas kasus TPPU Nikel.

Windu Aji Sutanto Dituntut 6 tahun penjara atas kasus TPPU Nikel.

13 Agustus 2025
Walaupun Visa Ditolak Indonesia, Israel Akan Tetap Ikut Lomba Senam Bergengsi Internasional

Walaupun Visa Ditolak Indonesia, Israel Akan Tetap Ikut Lomba Senam Bergengsi Internasional

10 Oktober 2025
Spanyol Embargo Senjata Penuh Terhadap Israel, Melarang Ekspor, Impor

Spanyol Embargo Senjata Penuh Terhadap Israel, Melarang Ekspor, Impor

10 Oktober 2025
Bahlil Bekukan 190 Izin Usaha Tambang Karena Belum Bayar Jaminan Reklamasi

Bahlil Bekukan 190 Izin Usaha Tambang Karena Belum Bayar Jaminan Reklamasi

10 Oktober 2025
Tiga Orang Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Jalur Bandung–Subang, Polisi Lakukan Penyelidikan

Tiga Orang Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Jalur Bandung–Subang, Polisi Lakukan Penyelidikan

10 Oktober 2025
Tawarkan Solusi Penyelesaian Masalah Pertanahan di Sumsel, Menteri Nusron: _Litis Finiri Oportet

Tawarkan Solusi Penyelesaian Masalah Pertanahan di Sumsel, Menteri Nusron: _Litis Finiri Oportet

9 Oktober 2025
Dukung Program Pemerataan Pembangunan, Babinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana Hadiri Musrenbang Tingkat Kampung TA 2026

Dukung Program Pemerataan Pembangunan, Babinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana Hadiri Musrenbang Tingkat Kampung TA 2026

9 Oktober 2025
Panglima TNI Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Prajurit Gugur Saat Rangkaian HUT ke-80 TNI

Panglima TNI Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Prajurit Gugur Saat Rangkaian HUT ke-80 TNI

9 Oktober 2025
Sri Sultan Hamengkubuwono X Apresiasi Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Masyarakat Gunungkidul*

Sri Sultan Hamengkubuwono X Apresiasi Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Masyarakat Gunungkidul*

9 Oktober 2025
Kejaksaan Terima Pelimpahan Kasus Narkoba Ammar Zoni

Kejaksaan Terima Pelimpahan Kasus Narkoba Ammar Zoni

9 Oktober 2025
Klarifikasi Ashanty: Bongkar Kronologi Dugaan Penggelapan Uang oleh Mantan Karyawan, Sempat Curiga pada Suami

Klarifikasi Ashanty: Bongkar Kronologi Dugaan Penggelapan Uang oleh Mantan Karyawan, Sempat Curiga pada Suami

9 Oktober 2025
Korupsi PT Sritex, Penyidik Kejagung Sita Aset Tanah dan Bangunan dengan Luas 20.027 Meter Persegi

Korupsi PT Sritex, Penyidik Kejagung Sita Aset Tanah dan Bangunan dengan Luas 20.027 Meter Persegi

9 Oktober 2025
Kementerian Kebudayaan Gelar Konferensi Musik Indonesia 2025: Dorong Musik Jadi “Engine of Growth” Nasional

Kementerian Kebudayaan Gelar Konferensi Musik Indonesia 2025: Dorong Musik Jadi “Engine of Growth” Nasional

9 Oktober 2025
Jumat, Oktober 10, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home POLKUM HUKUM

Windu Aji Sutanto Dituntut 6 tahun penjara atas kasus TPPU Nikel.

Pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto, dituntut 6 tahun penjara atas kasus TPPU terkait korupsi ore nikel di Konawe Utara.

by Irvan
13 Agustus 2025, 17:37
in HUKUM, NASIONAL
Reading Time: 3 mins read
240
A A
0
Windu Aji Sutanto Dituntut 6 tahun penjara atas kasus TPPU Nikel.
477
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM), Windu Aji Sutanto, resmi dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Jaksa meyakini Windu terlibat aktif dalam mengelola dan memindahkan dana hasil kejahatan tersebut.

 

RelatedPosts

Tiga Orang Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Jalur Bandung–Subang, Polisi Lakukan Penyelidikan

Tawarkan Solusi Penyelesaian Masalah Pertanahan di Sumsel, Menteri Nusron: _Litis Finiri Oportet

Dukung Program Pemerataan Pembangunan, Babinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana Hadiri Musrenbang Tingkat Kampung TA 2026

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025) pukul 13:30 WIB, JPU menegaskan bahwa terdakwa terbukti melakukan dan turut serta dalam tindakan menempatkan, mengalihkan, mentransfer, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, serta mengubah bentuk uang atau surat berharga yang berasal dari tindak pidana korupsi.

 

Jaksa membacakan amar tuntutan dengan tegas, menyatakan bahwa hukuman yang diminta kepada majelis hakim adalah pidana penjara selama 6 tahun bagi Windu Aji Sutanto. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti kurungan selama 6 bulan.

 

Tuntutan Jaksa untuk Kasus TPPU Ore Nikel

Dalam uraian tuntutan, jaksa menyebut bahwa perbuatan Windu telah memenuhi unsur Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa juga mengungkapkan bahwa terdakwa terbukti menikmati keuntungan hasil korupsi yang nilainya mencapai Rp 135,83 miliar.

 

“Hal yang memberatkan, Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Terdakwa juga belum mengembalikan uang hasil korupsi yang dinikmatinya,” kata jaksa dalam sidang.

BACA JUGA

Kasus Gugatan Pembatalan Perkawinan: Modus TPPO Terungkap

 

Jaksa hanya mencatat satu hal yang meringankan, yakni sikap sopan terdakwa selama proses persidangan berlangsung. Namun, pertimbangan tersebut dinilai tidak cukup untuk mengurangi beratnya tuntutan mengingat nilai kerugian yang besar dan dampak perbuatan terdakwa terhadap negara.

 

Dalam kesempatan yang sama, JPU juga membacakan tuntutan terhadap Glenn Ario Sudarto selaku pelaksana lapangan PT LAM. Glenn dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan.

 

Penundaan Sidang Tuntutan Sebelumnya

Perlu diketahui, sidang tuntutan ini sebelumnya telah mengalami penundaan. Pada Rabu (6/8/2025) lalu, JPU meminta waktu tambahan satu minggu dengan alasan masih ada pembahasan yang perlu dilakukan bersama pihak terkait di Sulawesi Tenggara.

 

“Izin, Yang Mulia, masih ada beberapa permasalahan yang perlu kami diskusikan dengan pihak Sulawesi Tenggara terkait dengan tuntutan. Jadi, kami minta waktu satu minggu,” ujar salah satu JPU saat itu.

 

Majelis hakim sempat mempertanyakan alasan penundaan tersebut, mengingat sebelumnya sidang tuntutan juga sudah pernah ditunda. Namun, Hakim Ketua Sri Hartati akhirnya mengabulkan permintaan JPU dan menetapkan sidang dilanjutkan pada Rabu (13/8/2025) pukul 13.00 WIB.

 

Dalam sidang pembacaan tuntutan yang akhirnya digelar, JPU memastikan bahwa seluruh berkas dan bukti telah siap dipresentasikan di hadapan majelis hakim. Dengan demikian, proses persidangan memasuki babak akhir sebelum putusan dijatuhkan.

 

Kasus ini bermula dari dugaan praktik korupsi dalam kegiatan pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara. Windu Aji Sutanto, sebagai pemilik PT Lawu Agung Mining, diduga terlibat langsung dalam pengelolaan dana hasil penambangan ilegal tersebut.

 

JPU menilai bahwa aliran dana hasil kejahatan telah dilakukan secara sistematis melalui berbagai rekening dan transaksi, baik di dalam maupun luar negeri. Pola ini, menurut jaksa, menunjukkan adanya upaya pencucian uang yang terencana.

 

Dalam pembacaan tuntutan, jaksa juga memaparkan peran Glenn Ario Sudarto yang disebut membantu operasional dan menjadi penghubung dalam pelaksanaan kegiatan tambang yang bermasalah tersebut.

 

Persidangan ini menjadi perhatian publik karena nilai kerugian negara yang cukup besar, serta melibatkan wilayah pertambangan strategis yang menjadi sumber daya nasional.

 

Majelis hakim dijadwalkan akan melanjutkan sidang dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa. Agenda tersebut akan menjadi kesempatan terakhir bagi Windu dan Glenn untuk membantah tuntutan yang diajukan JPU.

 

Putusan akhir majelis hakim diperkirakan akan dibacakan dalam beberapa pekan mendatang, setelah seluruh proses pembelaan dan replik dijalani. Jika majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa, maka kedua terdakwa akan menjalani hukuman penjara sesuai tuntutan yang diajukan.

 

Kasus ini sekaligus menjadi bagian dari rangkaian penindakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal dan pencucian uang yang telah menjadi perhatian penegak hukum dalam beberapa tahun terakhir.

 

Penuntasan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang berupaya memanfaatkan celah hukum untuk memperkaya diri dari sumber daya alam secara ilegal.

 

Selain itu, pengungkapan kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas pertambangan, khususnya di wilayah yang kaya akan mineral strategis seperti Sulawesi Tenggara.

 

Pemerintah dan aparat penegak hukum dinilai perlu memperkuat koordinasi untuk mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang, serta memastikan bahwa setiap pelaku tindak pidana pertambangan dan pencucian uang mendapatkan hukuman yang setimpal.

 

Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu menjaga kedaulatan sumber daya alam Indonesia dan memastikan hasilnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.

 

Post Views: 3
Tags: Glenn Ario SudartoKonawe UtaraPengadilan TipikorPT Lawu Agung MiningTPPU nikeltuntutan Windu Aji Sutanto
Share191Tweet119
Irvan

Irvan

Related Posts

Tiga Orang Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Jalur Bandung–Subang, Polisi Lakukan Penyelidikan

Tiga Orang Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Jalur Bandung–Subang, Polisi Lakukan Penyelidikan

by Maykal
10 Oktober 2025
0

SUBANG, EKOIN.COM — Kecelakaan lalu lintas beruntun terjadi di Jalan Raya Bandung–Subang, tepatnya di Kampung Cileuleuy, Desa Gunungtua, Kecamatan Cijambe,...

Tawarkan Solusi Penyelesaian Masalah Pertanahan di Sumsel, Menteri Nusron: _Litis Finiri Oportet

Tawarkan Solusi Penyelesaian Masalah Pertanahan di Sumsel, Menteri Nusron: _Litis Finiri Oportet

by Maykal
9 Oktober 2025
0

Palembang, EKOIN.CO - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya komitmen bersama antara pemerintah pusat...

Dukung Program Pemerataan Pembangunan, Babinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana Hadiri Musrenbang Tingkat Kampung TA 2026

Dukung Program Pemerataan Pembangunan, Babinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana Hadiri Musrenbang Tingkat Kampung TA 2026

by Maykal
9 Oktober 2025
0

Timika, EKOIN.CO  - Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kampung adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan ditingkat kampung untuk menyepakati...

Panglima TNI Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Prajurit Gugur Saat Rangkaian HUT ke-80 TNI

Panglima TNI Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Prajurit Gugur Saat Rangkaian HUT ke-80 TNI

by Maykal
9 Oktober 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - (Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto yang diwakili Inspektur Jenderal (Irjen) TNI Laksdya TNI Hersan...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

21 September 2025
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

0
Penumpang Lompat ke Laut  KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

Penumpang Lompat ke Laut KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

0
Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

0
Walaupun Visa Ditolak Indonesia, Israel Akan Tetap Ikut Lomba Senam Bergengsi Internasional

Walaupun Visa Ditolak Indonesia, Israel Akan Tetap Ikut Lomba Senam Bergengsi Internasional

10 Oktober 2025
Spanyol Embargo Senjata Penuh Terhadap Israel, Melarang Ekspor, Impor

Spanyol Embargo Senjata Penuh Terhadap Israel, Melarang Ekspor, Impor, Langkah Diplomatik Baru

10 Oktober 2025
Bahlil Bekukan 190 Izin Usaha Tambang Karena Belum Bayar Jaminan Reklamasi

Bahlil Bekukan 190 Izin Usaha Tambang Karena Belum Bayar Jaminan Reklamasi

10 Oktober 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami