Jakarta, Ekoin.co – Kejaksaan Agung resmi melimpahkan berkas perkara vonis ontslag CPO terkait dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/8/2025). Lima tersangka yang terlibat terdiri dari mantan ketua, hakim, dan panitera di sejumlah pengadilan negeri di Jakarta.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Pantauan Ekoin.co, tumpukan berkas perkara bersampul pink tiba di pengadilan sekitar pukul 15.09 WIB. Jaksa berseragam cokelat tua bergerak cepat memasukkan berkas lima tersangka ke ruang pengadilan. Tebalnya berkas membuat petugas menggunakan troli untuk mengangkutnya.
BACA JUGA
Kejagung Sita 3 Mobil Mewah dan 2 Kapal Milik Tersangka Kasus Suap Ekspor Minyak Goreng
Pada kloter pertama, terlihat enam bundel berkas dibawa ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Usai troli masuk PTSP, jaksa dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung masih terlihat lalu lalang di lobi pengadilan.
Beberapa menit kemudian, seorang mahasiswa berjaket almamater merah menurunkan satu bundel berkas tambahan. Dalam kloter kedua, setidaknya ada delapan bundel berkas setinggi lutut yang dibawa masuk. Di antara dokumen itu tercantum nama tersangka lain seperti eks Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, serta hakim nonaktif PN Jakarta Pusat Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom.
Berkas dibiarkan sejenak menunggu troli tambahan. Petugas pengadilan segera berkoordinasi dengan jaksa di lokasi. Tak lama, troli panjang datang dan berkas segera ditumpuk di atasnya.
Sekitar pukul 15.15 WIB, seluruh dokumen sudah diangkut ke sisi dalam pengadilan. Dua troli panjang digunakan untuk membawa seluruh berkas ke ruang administrasi pengadilan.
Lima Tersangka dalam Kasus Vonis Ontslag CPO
Direktur Penuntutan Kejagung, Sutikno, membenarkan pelimpahan berkas perkara ini. “Ali Muhtarom, Agam Syarief Baharudin, Wahyu Gunawan, Djuyamto, dan Muhammad Arif Nuryanta yang limpah hari ini,” ujar Sutikno, Senin.
Para tersangka diduga menerima suap untuk menjatuhkan vonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging terhadap tiga korporasi dalam kasus korupsi ekspor CPO. Ketiga korporasi itu adalah Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, yang memiliki puluhan anak perusahaan di sektor kelapa sawit.
Majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas pada 19 Maret 2025 dipimpin oleh hakim Djuyamto, dengan anggota hakim Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom. Menurut Kejagung, vonis tersebut menguntungkan pihak korporasi dan menghilangkan tuntutan hukum.
Kejaksaan menduga, Muhammad Arif Nuryanta menerima suap Rp 60 miliar saat menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Uang tersebut diduga diberikan agar putusan vonis lepas dapat dijatuhkan kepada para terdakwa korporasi.
Ketiga grup perusahaan yang mendapat keuntungan dari vonis ini bergerak di sektor pengolahan dan distribusi minyak sawit. Kasus ini berawal dari dugaan pelanggaran prosedur ekspor CPO yang merugikan negara.
Proses Pelimpahan Berkas ke Pengadilan
Proses pelimpahan berlangsung dengan pengawalan ketat. Setiap bundel berkas dijaga oleh jaksa hingga sampai di ruang penyimpanan dokumen pengadilan. Meski jumlah berkas sangat banyak, proses administrasi tetap berjalan cepat.
Mahasiswa magang terlihat membantu memindahkan dokumen dari kendaraan pengangkut ke troli. Aktivitas ini menarik perhatian pengunjung pengadilan yang melintas di lobi.
Menurut petugas, pengiriman berkas tebal seperti ini jarang terjadi, bahkan untuk kasus besar sekalipun. Berat dan tebalnya dokumen memerlukan lebih dari satu kali perjalanan troli.
Berkas perkara ini diharapkan segera masuk agenda sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Penjadwalan sidang akan dilakukan setelah majelis hakim menerima dan memeriksa kelengkapan administrasi.
Jika tidak ada kendala, persidangan terhadap lima tersangka akan dimulai dalam waktu dekat. Agenda awal diperkirakan berupa pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Kejagung menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap pelaku korupsi, termasuk yang melibatkan aparat penegak hukum. Pelimpahan ini menjadi langkah awal menuju proses persidangan terbuka untuk umum.
Dalam kasus ini, Kejagung juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain untuk menelusuri aliran dana suap. Dugaan keterlibatan pihak lain masih diselidiki.
Transaksi suap dalam perkara ini dinilai memiliki nilai yang sangat besar, dengan dampak signifikan terhadap penegakan hukum dan kredibilitas peradilan.
Pelimpahan berkas perkara vonis ontslag CPO ini menjadi perhatian publik, mengingat skala kasus dan jumlah pihak yang terlibat.
Saran dalam penanganan kasus serupa adalah memperkuat sistem pengawasan internal di lembaga peradilan. Proses hukum harus dilakukan dengan transparan agar kepercayaan publik tidak runtuh.
Selain itu, perlu adanya regulasi ketat yang meminimalkan peluang intervensi terhadap hakim dalam menjatuhkan putusan. Pendidikan integritas bagi aparat hukum menjadi salah satu solusi jangka panjang.
Pemerintah juga disarankan meningkatkan kerja sama dengan lembaga internasional untuk mencegah praktik suap lintas negara.
Pemberantasan korupsi harus melibatkan masyarakat melalui pelaporan dan pemantauan proses hukum. Partisipasi publik dapat menjadi pengawas tambahan dalam penegakan hukum.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas aparat penegak hukum adalah pilar utama dalam sistem peradilan. Upaya pemberantasan korupsi tidak akan berhasil jika tidak dimulai dari dalam lembaga itu sendiri.