Jakarta, EKOIN – CO— Enam tahun telah berlalu sejak Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, divonis bersalah oleh pengadilan pada 20 Mei 2019. Namun hingga kini, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut belum juga dieksekusi oleh pihak Kejaksaan. Keterlambatan ini menimbulkan tanda tanya besar terkait integritas penegakan hukum dan dugaan adanya perlindungan politik terhadap Silfester.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) periode 2019–2024, Prof. Mahfud MD, secara tegas menyatakan bahwa tanggung jawab utama atas tidak dijalankannya eksekusi putusan ini ada di tangan Kejaksaan.
“Kalau terpidana tidak dieksekusi, maka yang harus bertanggung jawab adalah Kejaksaan. Karena mereka yang berwenang melakukan eksekusi,” ujar Mahfud saat diwawancarai Clarissa dalam program YouTube KompasTV, Rabu (6/8).
Mahfud mengaku baru mengetahui status hukum Silfester setelah mencuatnya perdebatan dengan Roy Suryo di televisi, yang secara gamblang menyebut Silfester sebagai narapidana yang belum ditahan.
Menurut Mahfud, tidak ada dasar hukum yang bisa membenarkan penundaan eksekusi selama bertahun-tahun. Ia menekankan bahwa dalam sistem hukum pidana, pelaku kejahatan adalah musuh negara, sehingga eksekusi putusan merupakan tanggung jawab negara melalui Kejaksaan.
“Kalau Kejaksaan tidak bertindak, maka negara yang kalah. Ini bisa membahayakan sistem hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mahfud menduga adanya potensi perlindungan politik yang menghalangi eksekusi terhadap Silfester. Ia mengingatkan bahwa pada periode 2019–2024, Silfester diketahui aktif dalam kegiatan politik sebagai relawan, yang membuka kemungkinan adanya pengaruh kekuasaan dalam pembiaran kasus ini.
“Kalau betul-betul ada yang melindungi secara sengaja, maka harus diusut siapa yang memerintahkan. Apakah ada pemimpin politik, pejabat, atau bahkan menteri yang terlibat?” tanya Mahfud.
Kasus Silfester Matutina kini menjadi simbol lemahnya pelaksanaan hukum di Indonesia. Publik menyoroti Kejaksaan untuk segera mengambil tindakan dan mengeksekusi putusan hukum tersebut, demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap keadilan.