Jakarta, EKOIN.CO – Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kamaruddin Amin yang juga menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama menyampaikan perkembangan positif terkait pertumbuhan kesadaran wakaf di Indonesia, Selasa (5/8/2025), di Jakarta.
Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) BWI yang digelar pada 5–7 Agustus 2025, ia menyebut gairah masyarakat untuk berwakaf meningkat pesat. Menurutnya, antusiasme itu tumbuh sekitar 6 persen setiap tahun.
“Ada fakta yang sangat menjanjikan, terkait perwakafan. Semangat atau gairah masyarakat untuk berwakaf tumbuh luar biasa, setiap tahun tumbuh 6 persen. Masyarakat kita sangat pemurah,” ujarnya.
Rakernas BWI tahun ini mengusung tema Gerakan Indonesia Berwakaf dan tagline Meneguhkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas. Acara ini dibuka oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Menteri ATR BPN Ossy Dermawan, Ketua MPR Ahmad Muzani, Ketua Baznas Noor Achmad, Gubernur Riau Abdul Wahid, perwakilan perbankan nasional, serta delegasi BWI dari berbagai provinsi.
Potensi Wakaf di Indonesia Dinilai Terbesar di Dunia
Dalam paparannya, Kamaruddin menegaskan bahwa potensi wakaf di Indonesia merupakan yang terbesar di dunia, dengan estimasi nilai mencapai Rp2.000 triliun per tahun.
“Dari 451 ribu titik wakaf, 9 persen bernilai ekonomi dan bisa diproduktifkan. Ada 101 kantor dibangun di atas tanah wakaf. Selain aset seperti ini, sekitar 45 ribu bisa diproduktifkan. Sekitar 2.000 titik sudah diproduktifkan,” jelasnya.
Salah satu contoh keberhasilan tersebut adalah pembangunan Rumah Sakit Mata di Provinsi Banten yang telah melayani puluhan ribu pasien. BWI menargetkan pembangunan seribu rumah sakit serupa di masa mendatang.
“Ini baru satu, kita ingin punya 1.000 RS. Kita terus kembangkan praktik baik ini di Indonesia,” tambah Kamaruddin dengan optimis.
Di sisi lain, potensi wakaf tunai juga sangat besar. Diperkirakan mencapai Rp181 triliun per tahun, namun dana yang berhasil dihimpun baru sekitar Rp3,5 triliun.
Langkah Strategis dan Tantangan yang Dihadapi
Tantangan terbesar saat ini, kata Kamaruddin, adalah mengkapitalisasi potensi luar biasa tersebut. Salah satu strategi yang mulai dijalankan adalah mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama untuk berwakaf.
“Kami di BWI dan Kementerian Agama sedang memulai, mengajak seluruh ASN Kemenag untuk berwakaf. Mulai 1.000, 10.000, hingga 100.000 dan tidak terbatas jumlahnya,” ungkapnya.
Jumlah pemangku kepentingan Kementerian Agama juga tidak sedikit. Ada sekitar 400 ribu pegawai, 1 juta guru, 12 juta siswa, dan 5 juta santri di bawah naungan Kemenag.
Belum termasuk partisipasi ormas keagamaan dan majelis taklim, total pemangku kepentingan yang bisa digerakkan mencapai 28 juta orang. Ini menjadi potensi besar untuk digarap secara sistematis.
“Kalau kita semua berwakaf Rp10 ribu saja per bulan, dengan 200 juta umat Islam, saya kira jumlahnya sungguh sangat luar biasa,” tegas Kamaruddin Amin.
Dorongan Regulasi dan Harapan untuk Masa Depan
Dalam kesempatan tersebut, Kamaruddin juga menyampaikan rencana BWI untuk merevisi UU No. 14 Tahun 2014 tentang Wakaf. Ia menyebut revisi ini sangat penting untuk mendukung peningkatan tata kelola dan transformasi wakaf.
“Paling lambat akhir bulan ini kita kirim ke DPR. Revisi UU Wakaf menjadi instrumental untuk meningkatkan perwakafan di Indonesia,” ujarnya kepada Ketua MPR Ahmad Muzani.
Ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam mengembangkan gerakan wakaf di tanah air.
Kamaruddin menyebut bahwa wakaf harus menjadi salah satu instrumen pengentasan kemiskinan nasional, jika dikelola secara profesional dan partisipatif.
“Dengan berwakaf, kita lebih berdaya di masa depan,” tutup Kamaruddin Amin dalam pidatonya pada Rakernas BWI 2025.
Pertumbuhan kesadaran masyarakat Indonesia terhadap wakaf menunjukkan tren yang sangat menjanjikan. Dengan peningkatan minat sebesar 6 persen per tahun, Indonesia telah menjadi negara dengan potensi wakaf terbesar secara global, baik dari sisi aset fisik maupun wakaf tunai.
BWI bersama Kementerian Agama tengah memfokuskan upaya pada edukasi dan penggerakan elemen masyarakat, termasuk ASN, pelajar, hingga komunitas keagamaan. Strategi ini diarahkan untuk mendorong partisipasi kolektif dalam gerakan wakaf produktif.
Langkah revisi regulasi wakaf juga diambil guna memberikan dasar hukum yang lebih kuat, sekaligus mempercepat transformasi sistem wakaf nasional. Jika potensi ini dikapitalisasi optimal, wakaf akan menjadi solusi nyata bagi pengurangan kemiskinan dan pembangunan kesejahteraan umat.(*)