Jakarta EKOIN.CO – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, akhirnya menemui Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/7/2025), untuk memberikan klarifikasi terkait kebijakan pemblokiran rekening bank yang dianggap tidak aktif selama tiga bulan. Pemanggilan itu terjadi setelah kebijakan tersebut menuai kritik tajam dari masyarakat karena dinilai menyulitkan rakyat kecil.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Usai pertemuan tersebut, sejumlah rekening yang sebelumnya dibekukan, kini mulai dibuka kembali. Hal itu diungkapkan oleh berbagai sumber yang mengetahui perkembangan kebijakan pemblokiran rekening dorman tersebut. Peninjauan ulang ini dilakukan setelah Presiden Prabowo memanggil Ivan Yustiavandana serta Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, untuk meminta penjelasan langsung.
Pemblokiran rekening tuai kecaman luas
Salah satu tokoh yang turut menyoroti kebijakan ini adalah pegiat media sosial, Yusuf Dumdum. Melalui akun X miliknya @yusuf_dumdum pada Rabu (31/7/2025), ia mengkritik keras langkah PPATK yang dianggapnya tidak memperhitungkan dampak kepada masyarakat luas. “Ketika menerapkan kebijakan tanpa mikir. Hasilnya kek gini. Padahal, jutaan rakyat bisa jadi korban,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yusuf juga menyayangkan sikap para pejabat yang dinilainya tidak memberikan pelayanan terbaik. Menurutnya, seharusnya mereka fokus melayani, bukan justru menyulitkan rakyat. “Mereka dibayar mahal-mahal cuma bikin susah rakyat. Ahsuuuu dahlah!” tulis Yusuf dalam unggahan yang viral tersebut.
Sebelumnya, PPATK telah menjelaskan bahwa pemblokiran rekening dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Menurut PPATK, pemblokiran merupakan penghentian sementara terhadap rekening yang tidak aktif atau dorman, sebagai bentuk pencegahan atas potensi penyalahgunaan.
“PPATK melakukan penghentian sementara berdasarkan peraturan yang berlaku untuk melindungi sistem keuangan dari penyalahgunaan,” demikian pernyataan akun resmi @ppatk_indonesia, Senin (28/7/2025).
Nasabah bisa ajukan pembukaan kembali
Menindaklanjuti protes masyarakat, PPATK menyampaikan bahwa rekening yang diblokir dapat dibuka kembali melalui proses verifikasi. Dilansir dari akun Instagram resmi PPATK, nasabah dapat mengisi formulir secara daring melalui tautan: https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id. Setelah formulir dikirim, pihak bank dan PPATK akan melakukan peninjauan.
Proses verifikasi tersebut memerlukan waktu sekitar lima hari kerja. Namun, bila data tidak lengkap atau ada ketidaksesuaian, maka proses bisa memakan waktu hingga 15 hari kerja. Penjelasan ini diberikan untuk memastikan masyarakat memahami langkah-langkah yang harus diambil agar rekeningnya dapat diakses kembali.
Ivan Yustiavandana sendiri mengakui kepada awak media bahwa ia belum mengetahui secara pasti agenda pemanggilan oleh Presiden. “Iya iya nanti ya. Saya dipanggil presiden, belum tahu agendanya,” kata Ivan saat ditanya di Istana.
Di sisi lain, regulasi terkait rekening dorman juga menjadi perhatian banyak pihak. Bank-bank nasional menerapkan kebijakan dormansi sesuai aturan perbankan yang berlaku. Namun, pelaksanaannya oleh PPATK kini menjadi sorotan karena berdampak langsung pada akses masyarakat terhadap dana pribadi mereka.
Menurut sumber internal, pembukaan kembali rekening tersebut juga dilakukan dengan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bank terkait, guna memastikan prosedur tidak menyalahi aturan.
Kritik dari masyarakat bukan hanya datang dari media sosial, namun juga dari sejumlah organisasi masyarakat sipil yang mempertanyakan akuntabilitas kebijakan tersebut. Mereka menilai perlunya komunikasi yang lebih transparan antara PPATK, perbankan, dan masyarakat.
Di tengah polemik ini, Presiden Prabowo disebut meminta agar kebijakan pemblokiran rekening tidak mengganggu hak-hak masyarakat untuk mengakses tabungan mereka. Pemerintah diharapkan lebih sensitif terhadap kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan rakyat.
Peninjauan terhadap regulasi perbankan mengenai rekening dorman kini menjadi topik pembahasan di kalangan legislatif. Beberapa anggota DPR bahkan meminta agar ada revisi terhadap kebijakan agar tidak menimbulkan keresahan publik.
Sementara itu, pihak PPATK belum memberikan pernyataan lanjutan mengenai evaluasi internal pasca pemanggilan Presiden. Ivan Yustiavandana belum memberikan pernyataan resmi terkait pembukaan kembali rekening yang diblokir.
Kebijakan pemblokiran rekening dorman ini telah berlangsung sejak awal Juli 2025 dan menimbulkan antrean panjang nasabah di sejumlah bank yang terdampak. Banyak di antaranya adalah pelaku usaha kecil yang mengandalkan rekening tersebut untuk transaksi harian.
Dalam situasi ini, PPATK diharapkan memberikan kejelasan serta percepatan proses pemulihan akses rekening agar masyarakat tidak terus dirugikan. Komunikasi yang terbuka menjadi hal yang terus didesak publik kepada otoritas keuangan negara.
Penanganan isu rekening dorman juga menjadi pembelajaran bagi otoritas agar setiap kebijakan diperhitungkan secara matang, terutama dari sisi dampak terhadap masyarakat luas.
Kritik yang disampaikan publik menjadi indikator bahwa transparansi dan pelayanan publik harus lebih ditingkatkan, terutama dalam isu keuangan yang sensitif.
Ke depan, pemerintah dan otoritas keuangan diharapkan lebih cermat dalam merancang kebijakan publik, khususnya yang menyangkut akses terhadap dana pribadi masyarakat.
pemanggilan Presiden terhadap pimpinan PPATK menunjukkan respons cepat atas keresahan masyarakat. Pembukaan kembali rekening menunjukkan adanya evaluasi atas kebijakan pemblokiran. Namun demikian, perlunya transparansi lebih lanjut menjadi tuntutan publik. Penanganan cepat dan jelas sangat diharapkan agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan tidak menurun. Proses peninjauan kebijakan ini menandai pentingnya kolaborasi antarlembaga agar kebijakan sejalan dengan kepentingan rakyat.
, PPATK dan otoritas perbankan disarankan memperbaiki prosedur pemberitahuan sebelum pemblokiran dilakukan. Pemerintah juga diharapkan mendorong edukasi publik mengenai status rekening dorman. Komunikasi yang baik antara bank dan nasabah menjadi kunci menghindari kesalahpahaman. Kebijakan keuangan harus lebih inklusif dan tidak menyulitkan rakyat kecil. Langkah ke depan harus mempertimbangkan kepentingan nasional dan perlindungan hak nasabah dengan adil dan proporsional. (*)