Jakarta EKOIN.CO – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, kembali menyita perhatian publik setelah mengungkap informasi penting terkait keberadaan dua buronan Kejaksaan Agung, yakni M Riza Chalid dan Jurist Tan. Kedua tersangka ini terlibat dalam dua kasus korupsi besar yang tengah ditangani penegak hukum di Indonesia.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
M Riza Chalid merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) selama periode 2018 hingga 2023. Ia ditetapkan bersama delapan tersangka lainnya. Sementara Jurist Tan terlibat dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) antara tahun 2019 hingga 2022.
Kejagung telah memanggil keduanya untuk menjalani pemeriksaan. Namun, baik Riza Chalid maupun Jurist Tan tidak hadir dan belum diketahui keberadaannya hingga kini. Perburuan atas dua buron ini mendapat atensi publik, terutama setelah Boyamin menyampaikan bahwa dirinya mengetahui posisi Riza Chalid.
Menurut informasi dari Antaranews, Yuldi, perwakilan Kejagung, menyebut pihaknya telah menjalin koordinasi dengan otoritas Malaysia guna melacak keberadaan Riza Chalid. “Kami sudah berkoordinasi dengan perwakilan Imigrasi kami yang berada di Malaysia dan perwakilan kami sudah berkoordinasi dengan jabatan Immigraseen Malaysia serta Polis Malaysia,” ujarnya, Kamis (17/7/2025).
Boyamin Saiman Ungkap Jejak Riza Chalid
Berdasarkan data Imigrasi, Riza Chalid terakhir kali terpantau meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang pada tanggal 6 Februari 2025. Ia tercatat terbang ke Malaysia dan belum kembali ke wilayah Indonesia hingga kini. Yuldi menjelaskan, data perlintasan tersebut bersumber dari sistem aplikasi perlintasan orang APK V4.0.4 milik Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sementara itu, Boyamin Saiman menyebut dirinya memiliki informasi A1 tentang keberadaan Riza Chalid. Ia menyatakan bahwa data yang dimilikinya tersebut telah disampaikan kepada aparat hukum guna mempermudah proses penangkapan. Namun, Boyamin tidak merinci lokasi Riza saat ini, mengingat proses penyelidikan masih berjalan.
Profil Boyamin Saiman juga menarik perhatian publik karena sepak terjangnya yang berani dalam mengungkap kasus-kasus korupsi besar. Ia lahir di Desa Ngumpul, Balong, Ponorogo pada 20 Juli 1969. Boyamin merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta dan pernah menjadi anggota DPRD Solo dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada 1997.
Dalam berbagai pernyataannya, Boyamin dikenal lugas dan berani. Meskipun berasal dari organisasi masyarakat, informasi yang diberikannya kepada penegak hukum seringkali akurat. MAKI di bawah kepemimpinannya kerap mengajukan gugatan hukum atas berbagai kasus korupsi.
Jurist Tan Mangkir dari Pemeriksaan Kejagung
Selain Riza Chalid, Jurist Tan juga menjadi perhatian setelah mangkir dari pemanggilan oleh Kejagung. Ia sebelumnya menjabat sebagai staf khusus Mendikbudristek pada era Nadiem Makarim. Kejagung menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek yang diduga merugikan keuangan negara.
Hingga saat ini, keberadaan Jurist Tan belum diketahui. Boyamin menyebut bahwa pihaknya juga telah melacak posisi Jurist, meskipun belum ada data pasti seperti halnya kasus Riza Chalid. Kejagung belum memberikan informasi detail terkait langkah hukum selanjutnya terhadap Jurist Tan.
Upaya pelacakan kedua buron ini terus dilakukan oleh aparat penegak hukum, baik melalui jalur diplomatik maupun kerja sama antar negara. Koordinasi dengan otoritas luar negeri menjadi penting mengingat status Riza Chalid dan Jurist Tan yang diduga berada di luar wilayah Indonesia.
Kejagung menyatakan akan menggunakan seluruh kewenangan dan instrumen hukum yang dimiliki untuk menuntaskan kasus ini. Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Seiring dengan berkembangnya kasus ini, perhatian publik terus tertuju pada informasi lanjutan dari Boyamin dan MAKI. Pasalnya, dalam beberapa kasus sebelumnya, informasi dari Boyamin terbukti menjadi kunci dalam penanganan kasus korupsi besar.
Kejagung juga mengingatkan bahwa siapa pun yang membantu pelarian buron korupsi bisa dikenai sanksi pidana. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk turut membantu dalam melaporkan keberadaan para tersangka bila diketahui.
kasus ini menunjukkan pentingnya kerja sama antara lembaga negara dan masyarakat sipil dalam penegakan hukum. Informasi yang akurat dan dukungan dari semua pihak menjadi bagian penting dalam pemberantasan korupsi.
Dukungan publik terhadap upaya Kejagung dan MAKI sangat dibutuhkan. Dengan partisipasi masyarakat, proses hukum dapat berjalan lebih cepat dan transparan. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa korupsi merugikan banyak pihak dan harus ditindak tegas.
Penting bagi penegak hukum untuk menjaga integritas dan akuntabilitas dalam menangani kasus-kasus besar seperti ini. Proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan tanpa intervensi.
Ke depan, penguatan sistem pelacakan terhadap tersangka yang kabur perlu ditingkatkan. Pemanfaatan teknologi dan kerja sama internasional menjadi hal mendesak untuk mempercepat proses pencarian dan penangkapan.
(*)