Bandung, EKOIN.CO –Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, kembali diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional (PDNS). Pemeriksaan ini berlangsung di Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Kamis, 10 Juli 2025, dan menyasar keterlibatan Plate dalam proyek senilai hampir Rp1 triliun.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Pemeriksaan di Lapas Sukamiskin
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Pusat, Ruri Febrianto, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Johnny G. Plate. “Sudah, sudah kita periksa,” ujar Ruri, saat dikonfirmasi pada Senin, 21 Juli 2025. Pemeriksaan tersebut dilakukan secara tertutup di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Dalam proses itu, Plate secara tegas menolak tuduhan keterlibatan langsung dalam pelaksanaan proyek PDNS yang menjadi bagian dari program strategis nasional. Ia menyatakan hanya sebatas mengeluarkan surat edaran sebagai bagian dari tanggung jawabnya sebagai Menkominfo kala itu.
Ruri menjelaskan bahwa Plate mengklaim seluruh pelaksanaan teknis proyek berada di bawah wewenang Direktur Jenderal. “Kalau dari dia tidak (ada keterlibatan). Karena lebih ke Dirjen yang melaksanakan, teknis pelaksanaan semua di Dirjen,” ungkap Ruri, menirukan keterangan Plate.
Pandemi Jadi Alasan Plate
Selain menekankan pembagian tanggung jawab, Plate juga mengajukan pembelaan dengan menyebut situasi pandemi COVID-19 sebagai alasan ketidakterlibatannya secara aktif dalam pengawasan proyek. Saat itu, katanya, perhatian penuh diarahkan untuk penanganan krisis kesehatan nasional.
“Alasan dia, karena kondisi saat itu sedang pandemi COVID-19, jadi tidak fokus ke sana,” terang Ruri lebih lanjut. Meskipun demikian, pihak kejaksaan belum dapat menyimpulkan kebenaran pernyataan tersebut dan masih terus mendalami keterangannya.
Pemeriksaan terhadap Plate dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan proyek PDNS yang kini telah menyeret sejumlah pejabat tinggi. Dugaan kuat bahwa proyek ini sarat pengaturan tender antara pejabat Kemenkominfo dan pihak swasta semakin memperkuat kejanggalan pelaksanaan.
Salah satu kejanggalan yang mencolok adalah tidak adanya rekomendasi kelayakan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), padahal dokumen tersebut diwajibkan sebagai bagian dari prosedur pengadaan sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Proyek PDNS sendiri masuk dalam rencana penguatan infrastruktur data nasional untuk periode 2020 hingga 2024. Namun, pelaksanaannya justru menimbulkan kerugian negara dan masalah hukum yang hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan.
Sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, sebagian besar berasal dari internal Kemenkominfo. Penyelidikan juga menunjukkan bahwa pemenang tender diduga telah dikondisikan sejak awal.
Dalam proses hukum, aparat penegak hukum masih terus menggali peran setiap individu yang terlibat, termasuk peran Plate yang sebelumnya menjabat sebagai Menkominfo hingga tahun 2023.
Ruri menyatakan bahwa pihaknya tidak akan berhenti hanya pada pengakuan lisan, tetapi akan membandingkan keterangan Plate dengan bukti lain yang sudah dikantongi penyidik. “Kami tetap akan melakukan pendalaman,” ujarnya.
Selain pemeriksaan terhadap Plate, kejaksaan telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi lain dari pihak kementerian dan kontraktor swasta guna mendapatkan gambaran utuh mengenai proses proyek PDNS.
Fokus penyidik kini tertuju pada alur tanggung jawab dalam birokrasi Kemenkominfo, khususnya dalam penunjukan pemenang tender dan pengeluaran anggaran besar tanpa standar keamanan data yang sesuai regulasi.
Proyek PDNS yang seharusnya mendukung digitalisasi birokrasi nasional malah memunculkan kelumpuhan sistem akibat lemahnya tata kelola dan pengawasan. Akibatnya, proyek yang dirancang untuk memperkuat infrastruktur digital ini kini menjadi simbol kegagalan pengadaan berbasis elektronik.
Kejaksaan memastikan bahwa setiap pejabat yang terbukti lalai atau menyalahgunakan wewenang dalam proyek ini akan dimintai pertanggungjawaban hukum. Ini termasuk kemungkinan memanggil kembali Plate jika diperlukan.
Publik kini menantikan tindak lanjut dari proses hukum ini sebagai pembelajaran dalam pengelolaan proyek strategis nasional agar tidak kembali merugikan negara dan masyarakat.
dari perkembangan pemeriksaan Johnny G. Plate menandai fase penting dalam pengungkapan kasus korupsi PDNS, yang menjadi sorotan tajam dalam dunia teknologi dan pemerintahan digital Indonesia.
Pemeriksaan Johnny G. Plate menyoroti perlunya penataan ulang mekanisme pengawasan dalam proyek strategis nasional. Meskipun Plate menolak terlibat langsung, pemeriksaan tetap berlanjut dan kebenaran masih ditelusuri berdasarkan bukti konkret.
Ketidakpatuhan pada prosedur resmi, seperti tidak adanya rekomendasi dari BSSN, menunjukkan kelalaian sistemik yang perlu diperbaiki secara menyeluruh dalam tata kelola proyek digital pemerintah. Akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam implementasi program digital negara.
Adanya pengakuan bahwa fokus Plate teralihkan oleh pandemi menunjukkan pentingnya kejelasan pembagian peran saat krisis. Namun, alasan itu tidak serta merta membebaskan tanggung jawab hukum jika ditemukan bukti keterlibatan administratif atau pengabaian prosedur.
Ke depan, perlu ada sistem pengendalian internal yang lebih kuat di kementerian strategis seperti Kominfo agar proyek-proyek teknologi berjalan sesuai peraturan dan tanpa konflik kepentingan. Standar kelayakan teknis juga wajib diterapkan tanpa kompromi.
Transparansi dalam pengadaan, pemantauan real-time proyek, serta keterlibatan lembaga audit independen harus diperkuat untuk mencegah pengulangan kasus serupa. Pemerintah diharapkan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang terbukti menyalahgunakan jabatannya. (*)