Jakarta, EKOIN.CO – Rencana Pemerintah Kota Depok membangun stadion berskala internasional di Tanah Merah, Cipayung, menuai protes dari PT Tjitajam yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut. Perusahaan ini membantah keras bahwa tanah seluas 538.000 meter persegi itu termasuk aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Melalui surat permohonan hak jawab dan koreksi yang dikirim ke redaksi CNBC Indonesia pada Jumat (18/7/2025), kuasa hukum PT Tjitajam, Reynold Thonak, menjelaskan bahwa kliennya memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) No. 257/Cipayung Jaya tertanggal 25 Agustus 1999. “Bidang tanah yang direncanakan akan dilakukan pembangunan dimaksud hingga sampai saat ini adalah milik PT Tjitajam dan bukan merupakan lahan eks BLBI,” tegas Reynold.
Lebih lanjut, pengacara tersebut menyebutkan bahwa kepemilikan PT Tjitajam telah dikuatkan oleh 10 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Bahwa kepemilikan dari klien terhadap SHGB no 257 telah dikuatkan oleh 10 putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Menurut Reynold, Satgas BLBI memasang plang penyitaan di lahan tersebut pada 17 Mei 2023 dengan dasar perjanjian di bawah tangan terkait penyelesaian pinjaman tertanggal 11 Desember 1998. “Kami selaku kuasa hukum klien menyatakan sangat keberatan dengan adanya rencana pembangunan stadion di atas bidang tanah milik klien oleh Pemerintah Kota Depok,” ungkapnya.
Sebelumnya, Wali Kota Depok Supian Suri mengumumkan rencana pembangunan stadion internasional di lahan bekas BLBI tersebut. “Alhamdulillah tadi dalam pertemuan saya menyampaikan beberapa harapan masyarakat Kota Depok, termasuk pembangunan stadion dan infrastruktur lainnya,” kata Supian seperti dikutip dari website resmi Pemkot Depok, Sabtu (5/7/2025).