Jakarta, Ekoin.co – Tim Penyidik JAM PIDSUS menetapkan empat orang sebagai tersangka korupsi pengadaan TIK Kemendikbudristek, Selasa 15 Juli 2025.
Empat tersangka tersebut terdiri dari SW, MUL, JT, dan IBAM yang terlibat program digitalisasi pendidikan 2019-2022.
Tim Penyidik mengungkapkan nilai proyek tersebut mencapai Rp9,3 triliun dari APBN dan DAK.
Kegiatan pengadaan TIK tersebut untuk kebutuhan PAUD, SD, SMP, dan SMA di seluruh Indonesia.
Namun, program pengadaan ini justru menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun.
Kerugian negara terjadi akibat markup harga dan pembelian software yang tidak sah.
Skema Dugaan Korupsi Terstruktur
- JT berperan sebagai Staf Khusus NAM sejak Januari 2020 hingga Oktober 2024.
- Pada Agustus 2019, JT bersama NAM dan FN membentuk grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team”.
- Mereka mulai membahas pengadaan digitalisasi pendidikan menggunakan ChromeOS sejak Desember 2019.
- JT lalu menghubungi IBAM dan YK untuk menyiapkan kontrak kerja sebagai konsultan teknologi.
- JT bersama FN mengarahkan SW, MUL, dan IBAM untuk memakai ChromeOS dalam rapat-rapat Zoom.
- Pada Februari dan April 2020, NAM bertemu dengan Google untuk membahas co-investment 30%.
- Kemudian, JT menyampaikan rencana co-investment Google ke rapat bersama HM, SW, dan MUL.
- Pada 6 Mei 2020, rapat Zoom yang dipimpin NAM memerintahkan penggunaan ChromeOS sebelum pengadaan berjalan.
Rangkaian Peran Masing-Masing Tersangka
- IBAM sebagai Konsultan Teknologi sejak awal 2020 bertemu Google untuk membahas ChromeOS.
- Pada 17 April 2020, IBAM mendemonstrasikan Chromebook kepada tim teknis dalam rapat Zoom.
- Pada 6 Mei 2020, IBAM ikut rapat Zoom dengan JT, SW, dan MUL, mendukung perintah penggunaan ChromeOS.
- IBAM menolak kajian teknis pertama yang belum menyebutkan ChromeOS, lalu membuat kajian kedua.
- SW hadir di rapat Zoom 6 Mei 2020 yang dipimpin NAM terkait penggunaan ChromeOS.
- Pada 6 Juni 2020, SW meminta tim teknis menyelesaikan kajian kedua yang menyebutkan ChromeOS.
- Tanggal 30 Juni 2020, SW memerintahkan BH selaku PPK untuk memilih ChromeOS dengan metode e-katalog.
- Pada hari yang sama, SW mengganti BH dengan WH yang bersedia melaksanakan perintah tersebut.
- WH segera melakukan pemesanan setelah bertemu pihak PT Bhinneka Mentaridimensi di Hotel Arosa.
- Tersangka MUL memerintahkan HS pada 30 Juni 2020 pukul 22.00 WIB untuk klik pemesanan TIK dengan ChromeOS.
Rincian Kerugian Negara dan Dasar Hukum
Pengadaan TIK tersebut menggunakan APBN Rp3,6 triliun dan DAK Rp5,6 triliun dengan total 1,2 juta Chromebook.
Namun, penggunaan Chromebook di lapangan tidak optimal bagi guru dan siswa, terutama di daerah 3T.
Kerugian terjadi akibat item software CDM senilai Rp480 miliar dan markup laptop Rp1,5 triliun.
Kerugian total mencapai Rp1,98 triliun akibat pengadaan tidak sah dan markup harga.
Para tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ketentuan lain yang dilanggar antara lain Perpres No 18/2020, Perpres No 123/2020, dan Perpres No 16/2018.
Tim Penyidik telah memeriksa 80 saksi dan 3 ahli serta menyita dokumen dan barang bukti elektronik.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Print-38/F.2/Fd.1/05/2025, Print-54a/F.2/Fd.1/06/2025, dan Print-57a/F.2/Fd.1/07/2025.
Tim Penyidik akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.