Jakarta, EKOIN.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2025. Aturan ini mengatur pengendalian internal dan perilaku Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) maupun Perantara Pedagang Efek (PPE).
POJK tersebut juga mencakup Perusahaan Efek Daerah (PED) serta PPE yang menjadi Mitra Pemasaran. Peraturan ini disusun untuk memperbarui pengaturan secara lebih komprehensif sesuai perkembangan industri sekuritas.
Peraturan ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kompleksitas kegiatan usaha PEE dan PPE, baik dari sisi produk, proses bisnis, mekanisme layanan, maupun budaya industri pasar modal yang terus berkembang.
Pengaturan baru ini mencakup kewajiban melakukan uji tuntas terhadap calon Emiten yang akan melakukan penawaran umum. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan integritas dan pelindungan investor di pasar modal.
Selain itu, pengelolaan potensi benturan kepentingan juga menjadi bagian penting dalam penguatan perilaku PEE dan PPE, sebagaimana diatur secara rinci dalam regulasi tersebut.
Ketentuan Teknologi Informasi dan Media Sosial
POJK ini turut mengatur penerapan manajemen risiko atas penggunaan teknologi informasi oleh perusahaan efek, termasuk pemanfaatan penyedia jasa teknologi.
Ketentuan tersebut bertujuan untuk memperkuat sistem pengendalian dalam pemanfaatan teknologi digital yang digunakan perusahaan dalam operasional dan layanan pasar modal.
POJK juga menetapkan aturan perizinan bagi pegiat media sosial yang menjalin kerja sama dengan perusahaan efek. Langkah ini dilakukan untuk menjamin transparansi dan etika dalam promosi layanan pasar modal.
Pengaturan perilaku Perusahaan Efek dalam POJK ini diharapkan dapat meningkatkan pelindungan investor dari aspek peningkatan kualitas Emiten dan mitigasi konflik kepentingan dalam penawaran umum.
Dikutip dari siaran resmi OJK, peraturan ini juga menyasar penguatan fungsi-fungsi pada PEE maupun PPE serta penggunaan media sosial dalam pelaksanaan kegiatan Perusahaan Efek.
Rincian Aturan dalam POJK Nomor 13 Tahun 2025
Secara umum, POJK ini mengatur ketentuan sebagai berikut:
- Fungsi yang wajib dimiliki oleh PEE;
- Perilaku PEE yaitu terkait kewajiban dan larangan PEE serta penanganan benturan kepentingan;
- Fungsi yang wajib dimiliki oleh PPE, termasuk fungsi teknologi informasi TI, beserta ketentuan mengenai tata kelola dan manajemen risiko TI;
- Fungsi yang wajib dimiliki oleh mitra pemasaran PPE;
- Fungsi yang wajib dimiliki PED;
- Pembatasan akses pada fungsi PEE dan PPE;
- Alih daya fungsi PPE; dan
- Perilaku PPE dan PED terkait kewajiban dan larangan PPE dan PED serta kerja sama iklan dengan pegiat media sosial.
POJK ini diundangkan pada tanggal 11 Juni 2025 dan mulai berlaku enam bulan sejak tanggal tersebut, yaitu 11 Desember 2025. Masa transisi ini memberi waktu adaptasi kepada seluruh perusahaan terkait.
OJK menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan peraturan ini guna memastikan efektivitas serta manfaat optimal bagi masyarakat dan industri pasar modal.
Langkah ini mencerminkan komitmen OJK untuk menjaga tata kelola yang sehat dan integritas pelaku usaha di sektor jasa keuangan, khususnya dalam ekosistem pasar modal nasional.
POJK Nomor 13 Tahun 2025 diterbitkan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika industri pasar modal yang semakin kompleks. Regulasi ini mencakup pengendalian internal, kewajiban uji tuntas, hingga kerja sama promosi dengan pegiat media sosial.
OJK menekankan pentingnya manajemen risiko, khususnya dalam pemanfaatan teknologi informasi dan penggunaan pihak ketiga dalam operasional PPE. Perlindungan investor menjadi prioritas utama dari implementasi peraturan ini.
Dengan masa transisi enam bulan, seluruh pelaku usaha yang termasuk dalam cakupan POJK ini diharapkan segera menyesuaikan sistem dan fungsinya sesuai ketentuan baru. Evaluasi berkala akan dilakukan demi memastikan peraturan berjalan efektif.(*)