• Latest
  • Trending
  • All
OJK Terbitkan POJK Perkuat Pelindungan Investor

OJK Terbitkan POJK Perkuat Pelindungan Investor

15 Juli 2025
Musik di Hulu: Konferensi Musik Indonesia 2025 Tekankan Pendidikan, Regenerasi, dan Maestro

Musik di Hulu: Konferensi Musik Indonesia 2025 Tekankan Pendidikan, Regenerasi, dan Maestro

11 Oktober 2025
Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Modest Fashion Nasional Lewat IN2MOTIONFEST 2025*

Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Modest Fashion Nasional Lewat IN2MOTIONFEST 2025*

11 Oktober 2025
Harga Emas Melesat, BSI Dorong Masyarakat Investasi Aman

Harga Emas Melesat, BSI Dorong Masyarakat Investasi Aman

11 Oktober 2025
Musik di Hulu: Konferensi Musik Indonesia 2025 Tekankan Pendidikan, Regenerasi, dan Maestro

Musik di Hulu: Konferensi Musik Indonesia 2025 Tekankan Pendidikan, Regenerasi, dan Maestro

11 Oktober 2025
Hadiri Expo 2025 Osaka, Menteri Kebudayaan RI Apresiasi Antusiasme Pengunjung Paviliun Indonesia

Hadiri Expo 2025 Osaka, Menteri Kebudayaan RI Apresiasi Antusiasme Pengunjung Paviliun Indonesia

11 Oktober 2025
Menko PMK Dorong Evaluasi Menyeluruh Keamanan Bangunan Sekolah dan Pesantren

Menko PMK Dorong Evaluasi Menyeluruh Keamanan Bangunan Sekolah dan Pesantren

11 Oktober 2025
Peserta Liga Gala Karya Kecewa, Panitia Ubah Aturan Tengah Jalan

Peserta Liga Gala Karya Kecewa, Panitia Ubah Aturan Tengah Jalan

11 Oktober 2025
Bahas Keamanan dan Pembangunan, Babinsa Koramil Mapurujaya Laksanakan Komsos dengan Kepala Kampung Hiripau

Bahas Keamanan dan Pembangunan, Babinsa Koramil Mapurujaya Laksanakan Komsos dengan Kepala Kampung Hiripau

11 Oktober 2025
Anggota Satgas TMMD Ke-126 Kodim 1505/Tidore dan Warga Kompak, Siapkan Pengecoran Tiang Masjid

Anggota Satgas TMMD Ke-126 Kodim 1505/Tidore dan Warga Kompak, Siapkan Pengecoran Tiang Masjid

11 Oktober 2025
Sabilil Haq Mempersatukan Dua Organisasi Besar Lewat Maulid Nabi

Sabilil Haq Mempersatukan Dua Organisasi Besar Lewat Maulid Nabi

11 Oktober 2025
Anggota Satgas TMMD Ke-126 Kodim 1505/Tidore dan Warga Kompak, Siapkan Pengecoran Tiang Masjid

Anggota Satgas TMMD Ke-126 Kodim 1505/Tidore dan Warga Kompak, Siapkan Pengecoran Tiang Masjid

11 Oktober 2025
Percepatan Kompensasi Listrik dan BBM  Disepakati Pemerintah Senilai 55 Triliun

Percepatan Kompensasi Listrik dan BBM Disepakati Pemerintah Senilai 55 Triliun

11 Oktober 2025
Sabtu, Oktober 11, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home EKOBIS EKONOMI

OJK Terbitkan POJK Perkuat Pelindungan Investor

POJK 13 Tahun 2025 menandai langkah OJK memperkuat tata kelola, fungsi internal, dan perlindungan investor, mencakup pengawasan media sosial, uji tuntas Emiten, serta manajemen risiko teknologi dalam kegiatan perusahaan efek.

by Agus DJ
15 Juli 2025, 14:41
in EKONOMI, KEUANGAN
Reading Time: 2 mins read
230
A A
0
OJK Terbitkan POJK Perkuat Pelindungan Investor

Sumber dok ojk.go.id

477
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2025. Aturan ini mengatur pengendalian internal dan perilaku Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) maupun Perantara Pedagang Efek (PPE).

POJK tersebut juga mencakup Perusahaan Efek Daerah (PED) serta PPE yang menjadi Mitra Pemasaran. Peraturan ini disusun untuk memperbarui pengaturan secara lebih komprehensif sesuai perkembangan industri sekuritas.

RelatedPosts

Harga Emas Melesat, BSI Dorong Masyarakat Investasi Aman

Purbaya katakan Utang Rp 9.138 Triliun Per Juni 2025 Masih Aman Karena PDB Hanya 39,86 %.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Bentrok Data Dengan Bahlil Soal Subsidi LPG

Peraturan ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kompleksitas kegiatan usaha PEE dan PPE, baik dari sisi produk, proses bisnis, mekanisme layanan, maupun budaya industri pasar modal yang terus berkembang.

Pengaturan baru ini mencakup kewajiban melakukan uji tuntas terhadap calon Emiten yang akan melakukan penawaran umum. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan integritas dan pelindungan investor di pasar modal.

Selain itu, pengelolaan potensi benturan kepentingan juga menjadi bagian penting dalam penguatan perilaku PEE dan PPE, sebagaimana diatur secara rinci dalam regulasi tersebut.

Ketentuan Teknologi Informasi dan Media Sosial

POJK ini turut mengatur penerapan manajemen risiko atas penggunaan teknologi informasi oleh perusahaan efek, termasuk pemanfaatan penyedia jasa teknologi.

Ketentuan tersebut bertujuan untuk memperkuat sistem pengendalian dalam pemanfaatan teknologi digital yang digunakan perusahaan dalam operasional dan layanan pasar modal.

POJK juga menetapkan aturan perizinan bagi pegiat media sosial yang menjalin kerja sama dengan perusahaan efek. Langkah ini dilakukan untuk menjamin transparansi dan etika dalam promosi layanan pasar modal.

Pengaturan perilaku Perusahaan Efek dalam POJK ini diharapkan dapat meningkatkan pelindungan investor dari aspek peningkatan kualitas Emiten dan mitigasi konflik kepentingan dalam penawaran umum.

Dikutip dari siaran resmi OJK, peraturan ini juga menyasar penguatan fungsi-fungsi pada PEE maupun PPE serta penggunaan media sosial dalam pelaksanaan kegiatan Perusahaan Efek.

Rincian Aturan dalam POJK Nomor 13 Tahun 2025

Secara umum, POJK ini mengatur ketentuan sebagai berikut:

  1. Fungsi yang wajib dimiliki oleh PEE;
  2. Perilaku PEE yaitu terkait kewajiban dan larangan PEE serta penanganan benturan kepentingan;
  3. Fungsi yang wajib dimiliki oleh PPE, termasuk fungsi teknologi informasi TI, beserta ketentuan mengenai tata kelola dan manajemen risiko TI;
  4. Fungsi yang wajib dimiliki oleh mitra pemasaran PPE;
  5. Fungsi yang wajib dimiliki PED;
  6. Pembatasan akses pada fungsi PEE dan PPE;
  7. Alih daya fungsi PPE; dan
  8. Perilaku PPE dan PED terkait kewajiban dan larangan PPE dan PED serta kerja sama iklan dengan pegiat media sosial.

POJK ini diundangkan pada tanggal 11 Juni 2025 dan mulai berlaku enam bulan sejak tanggal tersebut, yaitu 11 Desember 2025. Masa transisi ini memberi waktu adaptasi kepada seluruh perusahaan terkait.

OJK menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan peraturan ini guna memastikan efektivitas serta manfaat optimal bagi masyarakat dan industri pasar modal.

Langkah ini mencerminkan komitmen OJK untuk menjaga tata kelola yang sehat dan integritas pelaku usaha di sektor jasa keuangan, khususnya dalam ekosistem pasar modal nasional.

POJK Nomor 13 Tahun 2025 diterbitkan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika industri pasar modal yang semakin kompleks. Regulasi ini mencakup pengendalian internal, kewajiban uji tuntas, hingga kerja sama promosi dengan pegiat media sosial.

OJK menekankan pentingnya manajemen risiko, khususnya dalam pemanfaatan teknologi informasi dan penggunaan pihak ketiga dalam operasional PPE. Perlindungan investor menjadi prioritas utama dari implementasi peraturan ini.

Dengan masa transisi enam bulan, seluruh pelaku usaha yang termasuk dalam cakupan POJK ini diharapkan segera menyesuaikan sistem dan fungsinya sesuai ketentuan baru. Evaluasi berkala akan dilakukan demi memastikan peraturan berjalan efektif.(*)

Post Views: 5
Tags: manajemen risiko TIOJKpasar modalpegiat media sosialPenjamin Emisi EfekPerantara Pedagang Efekperlindungan investorPerusahaan Efek DaerahPOJK 13 Tahun 2025regulasi OJK.tata kelola perusahaan efekuji tuntas emiten
Share191Tweet119
Agus DJ

Agus DJ

Related Posts

Harga Emas Melesat, BSI Dorong Masyarakat Investasi Aman

Harga Emas Melesat, BSI Dorong Masyarakat Investasi Aman

by Agus DJ
11 Oktober 2025
0

  Jakarta, EKOIN.CO - Tahun 2025 menjadi momen ketika emas seolah menjadi primadona investasi bagi masyarakat luas di Indonesia. Kenaikan...

Purbaya katakan Utang Rp 9.138 Triliun Per Juni 2025 Masih Aman Karena PDB Hanya 39,86 %.

Purbaya katakan Utang Rp 9.138 Triliun Per Juni 2025 Masih Aman Karena PDB Hanya 39,86 %.

by Akmal Solihannoer
11 Oktober 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO – Pemerintah memastikan utang pusat sebesar Rp 9.138,05 triliun per Juni 2025 masih dalam batas aman. Menteri Keuangan...

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Bentrok Data Dengan Bahlil Soal Subsidi LPG

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Bentrok Data Dengan Bahlil Soal Subsidi LPG

by Akmal Solihannoer
11 Oktober 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO – Dalam sebulan menjabat Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa sudah terlibat silang pendapat publikur dengan sejumlah menteri dan...

Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung Negosiasi Ulang Utang Dengan Tiongkok

Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung Negosiasi Ulang Utang Dengan Tiongkok

by Akmal Solihannoer
11 Oktober 2025
0

Jakarta,  EKOIN.CO — Pemerintah Indonesia kini tengah melakukan negosiasi restrukturisasi utang proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB), atau Whoosh, dengan mitra...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

21 September 2025
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

0
Penumpang Lompat ke Laut  KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

Penumpang Lompat ke Laut KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

0
Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

0
Musik di Hulu: Konferensi Musik Indonesia 2025 Tekankan Pendidikan, Regenerasi, dan Maestro

Musik di Hulu: Konferensi Musik Indonesia 2025 Tekankan Pendidikan, Regenerasi, dan Maestro

11 Oktober 2025
Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Modest Fashion Nasional Lewat IN2MOTIONFEST 2025*

Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Modest Fashion Nasional Lewat IN2MOTIONFEST 2025*

11 Oktober 2025
Harga Emas Melesat, BSI Dorong Masyarakat Investasi Aman

Harga Emas Melesat, BSI Dorong Masyarakat Investasi Aman

11 Oktober 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami