• Latest
  • Trending
  • All
Kasus Korupsi Pertamina 9 Tersangka di Tahan, Kerugian Capai Rp285 Triliun.

Kasus Korupsi Pertamina 9 Tersangka di Tahan, Kerugian Capai Rp285 Triliun.

10 Juli 2025
Dubes AS Desak Israel Usut Serangan Gereja

Dubes AS Desak Israel Usut Serangan Gereja

20 Juli 2025
NATO Ancam Rebut Kaliningrad, Rusia Siap Nuklir

NATO Ancam Rebut Kaliningrad, Rusia Siap Nuklir

20 Juli 2025
Ungkap! Rudal Taurus: Nuklir atau Konvensional?

Ungkap! Rudal Taurus: Nuklir atau Konvensional?

20 Juli 2025
Data Identitas Agen MI6 Terungkap 100 Nama Agen Inggris Bocor ke Publik

Data Identitas Agen MI6 Terungkap 100 Nama Agen Inggris Bocor ke Publik

20 Juli 2025
Rusia Ultimatum WhatsApp Tinggalkan Negara Itu

Rusia Ultimatum WhatsApp Tinggalkan Negara Itu

20 Juli 2025
Presiden Suriah Kerahkan Pasukan Khusus ke Suwayda

Presiden Suriah Kerahkan Pasukan Khusus ke Suwayda

20 Juli 2025
Mengapa Negara Besar Rebutan Suriah?

Mengapa Negara Besar Rebutan Suriah?

20 Juli 2025
Iran Bantah Tuduhan Kirim Senjata ke Yaman

Iran Bantah Tuduhan Kirim Senjata ke Yaman

20 Juli 2025
Publik Bandingkan Tom Lembong dan Nadiem, Kejagung: Kami Hati-Hati

Publik Bandingkan Tom Lembong dan Nadiem, Kejagung: Kami Hati-Hati

20 Juli 2025
Iran Tuduh Israel Gunakan Jin dan Sihir Gunakan Kekuatan Gaib Saat Perang

Iran Tuduh Israel Gunakan Jin dan Sihir Gunakan Kekuatan Gaib Saat Perang

20 Juli 2025
Kapolres Bengkayang Resmi Berganti, AKBP Syahrul Awab Gantikan AKBP Teguh Nugroho

Kapolres Bengkayang Resmi Berganti, AKBP Syahrul Awab Gantikan AKBP Teguh Nugroho

20 Juli 2025
Militer Myanmar Rebut Kota Strategis Nawnghkio

Militer Myanmar Rebut Kota Strategis Nawnghkio

20 Juli 2025
Minggu, Juli 20, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home PERISTIWA BREAKING NEWS

Kasus Korupsi Pertamina 9 Tersangka di Tahan, Kerugian Capai Rp285 Triliun.

Sembilan pejabat dan pihak swasta resmi ditetapkan tersangka korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara hingga Rp285 triliun.

by Irvan
10 Juli 2025, 22:30
in BREAKING NEWS, HUKUM, KEUANGAN, KRIMINAL, NASIONAL
Reading Time: 3 mins read
0
A A
0
Kasus Korupsi Pertamina 9 Tersangka di Tahan, Kerugian Capai Rp285 Triliun.

Jakarta, Ekoin.co – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan sembilan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023 pada Kamis, 10 Juli 2025.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dan memeriksa detail alur korupsi yang diduga merugikan negara sebesar Rp285 triliun. Penahanan telah dilakukan selama 20 hari sejak tanggal 10 Juli 2025 setelah para tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.

RelatedPosts

Kapolres Bengkayang Resmi Berganti, AKBP Syahrul Awab Gantikan AKBP Teguh Nugroho

Raja Film Divonis Penjara atas Pembajakan Vidio Dihukum 3,5 Tahun Penjara

ANTAM Konsisten Beri Dividen, Raih Penghargaan Asia Tenggara

Sembilan tersangka dalam kasus Pertamina

Tersangka pertama berinisial AN menjabat sebagai Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina periode 2011-2015 dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021-2023, berdasarkan surat penetapan TAP-47 dan surat perintah penyidikan PRIN-51, keduanya tertanggal 10 Juli 2025.

Kemudian, tersangka HB yang pernah menjabat sebagai Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina pada tahun 2014, berdasarkan surat penetapan TAP-48 dan surat perintah penyidikan PRIN-52 tertanggal 10 Juli 2025, turut ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka TN yang kini masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Industri Baterai Indonesia, pernah menjadi SVP Integrated Supply Chain pada periode 2017-2018. Ia ditetapkan tersangka melalui surat TAP-43 dan PRIN-47 pada tanggal yang sama.

Tersangka DS yang menjabat sebagai VP Crude & Product Trading ISC PT Pertamina Persero pada 2019-2020, ditetapkan melalui TAP-42 dan PRIN-46. Sedangkan AS yang merupakan Direktur Gas, Pertochemical & New Business PT Pertamina International Shipping, ditetapkan melalui TAP-46 dan PRIN-50.

Nama HW, mantan SVP Integrated Supply Chain Pertamina periode 2018-2020, juga termasuk dalam daftar tersangka berdasarkan TAP-41 dan PRIN-45. Adapun MH, Business Development Manager PT Trafigura Pte Ltd periode 2019-2021, turut ditetapkan melalui TAP-44 dan PRIN-48.

Tersangka IP dari PT Mahameru Kencana Abadi ditetapkan berdasarkan TAP-45 dan PRIN-49, serta MRC sebagai Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak ditetapkan melalui TAP-49 dan PRIN-53.

Detail penyimpangan yang dilakukan tersangka

Masing-masing tersangka terlibat dalam penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Seperti AN yang terlibat dalam penyewaan terminal BBM secara melawan hukum dan penjualan solar di bawah harga dasar, serta penyusunan formula kompensasi Pertalite yang tinggi.

Tersangka HB bersama AN terlibat penunjukan langsung kerjasama sewa TBBM Merak yang seharusnya melalui pelelangan. Sementara TN disebut telah menyetujui impor minyak dari supplier yang tidak memenuhi syarat lelang.

DS bersama pihak lain terlibat dalam ekspor minyak mentah domestik yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan dalam negeri, kemudian mengimpor minyak jenis yang sama dengan harga lebih mahal dari luar negeri.

AS bersama pihak terkait menaikkan nilai sewa kapal hingga 13% dari harga sewa publikasi. HW bersama MH melakukan penunjukan langsung kepada Trafigura Asia Trading secara melawan hukum dalam pengadaan produk gasoline.

Selain itu, IP terlibat pengangkutan minyak mentah secara coloading dengan mark up harga hingga menyebabkan harga menjadi lebih tinggi 15% dari nilai publikasi, sedangkan MRC bersama AN dan HB terlibat penyewaan terminal BBM Tangki Merak secara melawan hukum.

Perbuatan para tersangka ini melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Agung berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan pada 10 Juli 2025 untuk masing-masing tersangka.

Dalam proses penahanan, Tim Penyidik memastikan semua prosedur berjalan sesuai hukum dengan tetap menghormati hak-hak para tersangka. Proses pemeriksaan lanjutan juga dijadwalkan untuk melengkapi pemberkasan agar segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang menimbulkan kerugian negara sangat besar.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena nilai kerugian yang mencapai ratusan triliun rupiah dan keterlibatan pejabat strategis dalam tubuh Pertamina serta sub holding dan kontraktor KKKS.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan akuntabel, serta akan terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset terkait dalam upaya pemulihan kerugian negara.

 

Tags: Kejaksaan Agungkerugian negarakorupsimigaspenyidikanPertamina
Irvan

Irvan

Related Posts

Kapolres Bengkayang Resmi Berganti, AKBP Syahrul Awab Gantikan AKBP Teguh Nugroho

Kapolres Bengkayang Resmi Berganti, AKBP Syahrul Awab Gantikan AKBP Teguh Nugroho

by Maykal
20 Juli 2025
0

Bengkayang,Kalbar - EKOIN - CO -  Kepolisian Resor (Polres) Bengkayang resmi mengalami pergantian kepemimpinan pada Sabtu malam, 19 Juli 2025....

Raja Film Divonis Penjara atas Pembajakan Vidio  Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Raja Film Divonis Penjara atas Pembajakan Vidio Dihukum 3,5 Tahun Penjara

by Akmal Solihannoer
20 Juli 2025
0

Serang, EKOIN.CO - Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis pidana 3 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa berinisial N, pemilik situs...

ANTAM Luncurkan SuperApps, Raih Penghargaan Nasional

ANTAM Konsisten Beri Dividen, Raih Penghargaan Asia Tenggara

by Agus DJ
20 Juli 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM menegaskan kekuatan finansialnya dengan membagikan 100% laba bersih Tahun Buku...

ANTAM Luncurkan SuperApps, Raih Penghargaan Nasional

ANTAM Luncurkan SuperApps, Raih Penghargaan Nasional

by Agus DJ
20 Juli 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM kembali menunjukkan kiprahnya sebagai pemain utama di industri logam mulia...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Keluarga Muslim berfoto bersama dengan pose tangan memohon maaf di Hari Raya Idul Adha 2025

Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

4 Juni 2025
Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

0
white iMac

Tanda-tanda Anda Sudah Saatnya Hijrah dan Membuka Bisnis Sendiri

0
person holding pencil near laptop computer

Panduan Pengaduan Hukum: Meminta Pendampingan Pengacara dari Pemerintah Indonesia

0
Dubes AS Desak Israel Usut Serangan Gereja

Dubes AS Desak Israel Usut Serangan Gereja

20 Juli 2025
NATO Ancam Rebut Kaliningrad, Rusia Siap Nuklir

NATO Ancam Rebut Kaliningrad, Rusia Siap Nuklir

20 Juli 2025
Ungkap! Rudal Taurus: Nuklir atau Konvensional?

Ungkap! Rudal Taurus: Nuklir atau Konvensional?

20 Juli 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami

Verified by MonsterInsights