• Latest
  • Trending
  • All
Kasus Korupsi Pertamina 9 Tersangka di Tahan, Kerugian Capai Rp285 Triliun.

Kasus Korupsi Pertamina 9 Tersangka di Tahan, Kerugian Capai Rp285 Triliun.

10 Juli 2025
Kejagung Sita Aset Rp20 Miliar Kasus Korupsi Sritex

Kejagung Sita Aset Rp20 Miliar Kasus Korupsi Sritex

10 Oktober 2025
Pertama Kali Seorang Koruptor Hibahkan Aset 10 Triliun Rupiah Untuk Danantara

Pertama Kali Seorang Koruptor Hibahkan Aset 10 Triliun Rupiah Untuk Danantara

10 Oktober 2025
Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Menteri Nusron Tekankan Layanan Pertanahan yang Adaptif bagi Generasi Muda*

Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Menteri Nusron Tekankan Layanan Pertanahan yang Adaptif bagi Generasi Muda*

10 Oktober 2025
TNI dan PT Agrinas Pangan Nusantara Tandatangani PKS Percepatan Pembangunan KDKMP

TNI dan PT Agrinas Pangan Nusantara Tandatangani PKS Percepatan Pembangunan KDKMP

10 Oktober 2025
Menko Airlangga: Optimisme dan Reformasi Jadi Kunci Keberlanjutan Pertumbuhan

Menko Airlangga: Optimisme dan Reformasi Jadi Kunci Keberlanjutan Pertumbuhan

10 Oktober 2025
Era Baru Pengobatan: Menko PMK Dorong Inovasi, Akses, dan Kolaborasi Global

Era Baru Pengobatan: Menko PMK Dorong Inovasi, Akses, dan Kolaborasi Global

10 Oktober 2025
Menteri Nusron dan Wali Kota Palembang Tunjukkan Semangat Sportivitas di Lapangan Bulu Tangkis PORNAS KORPRI XVII*

Menteri Nusron dan Wali Kota Palembang Tunjukkan Semangat Sportivitas di Lapangan Bulu Tangkis PORNAS KORPRI XVII*

10 Oktober 2025
Silaturahmi dengan Organisasi Keagamaan di Sumsel, Menteri Nusron Dorong Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah*

Silaturahmi dengan Organisasi Keagamaan di Sumsel, Menteri Nusron Dorong Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah*

10 Oktober 2025
Era Baru Pengobatan: Menko PMK Dorong Inovasi, Akses, dan Kolaborasi Global

Era Baru Pengobatan: Menko PMK Dorong Inovasi, Akses, dan Kolaborasi Global

10 Oktober 2025
Kronologi dan Peran Tersangka Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

Aneh! BPK Tidak Temukan Kerugian Negara, Padahal Laptop Chromebook Tak Bisa Digunakan di Daerah 3T

10 Oktober 2025
Kasus Pemerasan dan TPPU, Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara di Denda 2 miliar Rupiah

Kasus Pemerasan dan TPPU, Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara di Denda 2 miliar Rupiah

10 Oktober 2025
Wujudkan Pengelolaan Tanah yang Sinergis dan Berkeadilan, Menteri Nusron Paparkan Empat Pilar Filosofi Pertanahan*

Wujudkan Pengelolaan Tanah yang Sinergis dan Berkeadilan, Menteri Nusron Paparkan Empat Pilar Filosofi Pertanahan*

10 Oktober 2025
Jumat, Oktober 10, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home PERISTIWA BREAKING NEWS

Kasus Korupsi Pertamina 9 Tersangka di Tahan, Kerugian Capai Rp285 Triliun.

Sembilan pejabat dan pihak swasta resmi ditetapkan tersangka korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara hingga Rp285 triliun.

by Irvan
10 Juli 2025, 22:30
in BREAKING NEWS, HUKUM, KEUANGAN, KRIMINAL, NASIONAL
Reading Time: 3 mins read
243
A A
0
Kasus Korupsi Pertamina 9 Tersangka di Tahan, Kerugian Capai Rp285 Triliun.
483
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan sembilan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023 pada Kamis, 10 Juli 2025.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dan memeriksa detail alur korupsi yang diduga merugikan negara sebesar Rp285 triliun. Penahanan telah dilakukan selama 20 hari sejak tanggal 10 Juli 2025 setelah para tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.

RelatedPosts

Kejagung Sita Aset Rp20 Miliar Kasus Korupsi Sritex

Pertama Kali Seorang Koruptor Hibahkan Aset 10 Triliun Rupiah Untuk Danantara

Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Menteri Nusron Tekankan Layanan Pertanahan yang Adaptif bagi Generasi Muda*

Sembilan tersangka dalam kasus Pertamina

Tersangka pertama berinisial AN menjabat sebagai Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina periode 2011-2015 dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021-2023, berdasarkan surat penetapan TAP-47 dan surat perintah penyidikan PRIN-51, keduanya tertanggal 10 Juli 2025.

Kemudian, tersangka HB yang pernah menjabat sebagai Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina pada tahun 2014, berdasarkan surat penetapan TAP-48 dan surat perintah penyidikan PRIN-52 tertanggal 10 Juli 2025, turut ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka TN yang kini masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Industri Baterai Indonesia, pernah menjadi SVP Integrated Supply Chain pada periode 2017-2018. Ia ditetapkan tersangka melalui surat TAP-43 dan PRIN-47 pada tanggal yang sama.

Tersangka DS yang menjabat sebagai VP Crude & Product Trading ISC PT Pertamina Persero pada 2019-2020, ditetapkan melalui TAP-42 dan PRIN-46. Sedangkan AS yang merupakan Direktur Gas, Pertochemical & New Business PT Pertamina International Shipping, ditetapkan melalui TAP-46 dan PRIN-50.

Nama HW, mantan SVP Integrated Supply Chain Pertamina periode 2018-2020, juga termasuk dalam daftar tersangka berdasarkan TAP-41 dan PRIN-45. Adapun MH, Business Development Manager PT Trafigura Pte Ltd periode 2019-2021, turut ditetapkan melalui TAP-44 dan PRIN-48.

Tersangka IP dari PT Mahameru Kencana Abadi ditetapkan berdasarkan TAP-45 dan PRIN-49, serta MRC sebagai Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak ditetapkan melalui TAP-49 dan PRIN-53.

Detail penyimpangan yang dilakukan tersangka

Masing-masing tersangka terlibat dalam penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Seperti AN yang terlibat dalam penyewaan terminal BBM secara melawan hukum dan penjualan solar di bawah harga dasar, serta penyusunan formula kompensasi Pertalite yang tinggi.

Tersangka HB bersama AN terlibat penunjukan langsung kerjasama sewa TBBM Merak yang seharusnya melalui pelelangan. Sementara TN disebut telah menyetujui impor minyak dari supplier yang tidak memenuhi syarat lelang.

DS bersama pihak lain terlibat dalam ekspor minyak mentah domestik yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan dalam negeri, kemudian mengimpor minyak jenis yang sama dengan harga lebih mahal dari luar negeri.

AS bersama pihak terkait menaikkan nilai sewa kapal hingga 13% dari harga sewa publikasi. HW bersama MH melakukan penunjukan langsung kepada Trafigura Asia Trading secara melawan hukum dalam pengadaan produk gasoline.

Selain itu, IP terlibat pengangkutan minyak mentah secara coloading dengan mark up harga hingga menyebabkan harga menjadi lebih tinggi 15% dari nilai publikasi, sedangkan MRC bersama AN dan HB terlibat penyewaan terminal BBM Tangki Merak secara melawan hukum.

Perbuatan para tersangka ini melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Agung berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan pada 10 Juli 2025 untuk masing-masing tersangka.

Dalam proses penahanan, Tim Penyidik memastikan semua prosedur berjalan sesuai hukum dengan tetap menghormati hak-hak para tersangka. Proses pemeriksaan lanjutan juga dijadwalkan untuk melengkapi pemberkasan agar segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang menimbulkan kerugian negara sangat besar.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena nilai kerugian yang mencapai ratusan triliun rupiah dan keterlibatan pejabat strategis dalam tubuh Pertamina serta sub holding dan kontraktor KKKS.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan akuntabel, serta akan terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset terkait dalam upaya pemulihan kerugian negara.

 

Post Views: 4
Tags: Kejaksaan Agungkerugian negarakorupsimigaspenyidikanPertamina
Share193Tweet121
Irvan

Irvan

Related Posts

Kejagung Sita Aset Rp20 Miliar Kasus Korupsi Sritex

Kejagung Sita Aset Rp20 Miliar Kasus Korupsi Sritex

by Akmal Solihannoer
10 Oktober 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali lakukan langkah tegas dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama...

Pertama Kali Seorang Koruptor Hibahkan Aset 10 Triliun Rupiah Untuk Danantara

Pertama Kali Seorang Koruptor Hibahkan Aset 10 Triliun Rupiah Untuk Danantara

by Akmal Solihannoer
10 Oktober 2025
0

JAKARTA, EKOIN.CO - Surya Darmadi, terpidana kasus korupsi sekaligus bos PT Duta Palma Group, kejutkan publik dengan niatnya hibahkan aset...

Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Menteri Nusron Tekankan Layanan Pertanahan yang Adaptif bagi Generasi Muda*

Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Menteri Nusron Tekankan Layanan Pertanahan yang Adaptif bagi Generasi Muda*

by Maykal
10 Oktober 2025
0

Palembang, EKOIN.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa pelayanan pertanahan harus bertransformasi menyesuaikan...

TNI dan PT Agrinas Pangan Nusantara Tandatangani PKS Percepatan Pembangunan KDKMP

TNI dan PT Agrinas Pangan Nusantara Tandatangani PKS Percepatan Pembangunan KDKMP

by Maykal
10 Oktober 2025
0

Jakarta, EKOIN.COM - (Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto yang diwakili oleh Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

21 September 2025
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

0
Penumpang Lompat ke Laut  KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

Penumpang Lompat ke Laut KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

0
Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

0
Kejagung Sita Aset Rp20 Miliar Kasus Korupsi Sritex

Kejagung Sita Aset Rp20 Miliar Kasus Korupsi Sritex

10 Oktober 2025
Pertama Kali Seorang Koruptor Hibahkan Aset 10 Triliun Rupiah Untuk Danantara

Pertama Kali Seorang Koruptor Hibahkan Aset 10 Triliun Rupiah Untuk Danantara

10 Oktober 2025
Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Menteri Nusron Tekankan Layanan Pertanahan yang Adaptif bagi Generasi Muda*

Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Menteri Nusron Tekankan Layanan Pertanahan yang Adaptif bagi Generasi Muda*

10 Oktober 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami