Jakarta, EKOIN.CO – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menyerahkan warga negara Rusia, Alexander Vladimirovich Zverev, kepada otoritas negaranya untuk menjalani proses hukum. Penyerahan dilakukan Kamis (10/7/2025) setelah Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 12 Tahun 2025 pada 2 Juni 2025 yang mengabulkan permintaan ekstradisi dari Pemerintah Rusia.
“Kita sampaikan proses akhir ekstradisi yang diajukan Federasi Rusia atas nama Alexander Vladimirovich Zverev,” ujar mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam konferensi pers di Kejari Jaksel.
Alexander ditangkap Polda Metro Jaya pada 2022 setelah masuk dalam daftar buronan Interpol melalui Red Notice yang diterbitkan Maret 2022. Proses ekstradisi sendiri telah berlangsung sejak 2024.
“Tindak pidana dilakukan di wilayah hukum Rusia dengan korban dan pelaku sama-sama warga negara Rusia. Indonesia tidak memiliki kepentingan untuk menuntutnya,” jelas Harli.
Kasus yang menjerat Alexander meliputi penyertaan, suap, korupsi, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (UU ITE). Namun, Kejagung tidak merinci lebih lanjut terkait modus kejahatannya.
Setelah penyerahan di Kejari Jaksel, Alexander akan dibawa ke Bandara Soekarno-Hatta untuk dipulangkan. Proses ini disaksikan perwakilan Kedutaan Besar Rusia di Indonesia.