Tangerang ,EKOIN.CO – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengeluarkan peringatan tegas terhadap meningkatnya aktivitas permainan layang-layang di sekitar jalur pendekatan (final approach) Runway 06 dan 07L di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Banten. Aktivitas tersebut terbukti mengganggu operasional penerbangan dan menyebabkan sejumlah pesawat mengalami hambatan saat melakukan pendekatan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa, menjelaskan bahwa beberapa pesawat yang seharusnya mendarat di Bandara Soekarno-Hatta akhirnya dialihkan ke bandar udara lain, sementara sebagian lainnya terpaksa melakukan pendekatan ulang (go-around).
“Pengalihan dan go-around yang dilakukan guna memastikan keselamatan operasional penerbangan baik pesawat dan penumpang yang hendak mendarat,” ungkap Lukman dalam keterangan persnya pada Rabu, 9 Juli 2025.
Situasi ini membuat Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soekarno-Hatta segera berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait. Di antaranya adalah PT Angkasa Pura Indonesia, Perum LPPNPI (AirNav Indonesia), maskapai penerbangan, serta instansi lainnya untuk memastikan keselamatan operasi penerbangan tetap terjaga.
Langkah teknis pun telah diambil melalui penerapan Ground Delay Program (GDP) serta Pre-Departure Coordination (PDC) guna mengatur keberangkatan dan kedatangan pesawat lebih aman dan terkendali.
Menurut Lukman, meskipun tidak terdapat laporan kerusakan atau korban cedera akibat kejadian tersebut, potensi risiko dari aktivitas bermain layang-layang di sekitar bandara sangat besar. Oleh sebab itu, pihaknya mengambil sikap tegas dan serius.
Kemenhub Tegaskan Pentingnya Kesadaran Masyarakat
Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soekarno-Hatta, Putu Eka Cahyadhi, menyampaikan imbauan kepada masyarakat sekitar bandara untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan penerbangan, termasuk menerbangkan layang-layang, drone, ataupun memainkan laser dan objek udara lainnya.
“Kami minta kesadaran dan keikutsertaan masyarakat untuk menjaga keselamatan penerbangan dengan tidak menerbangkan layang-layang, drone, bermain laser atau objek udara lainnya dalam radius yang membahayakan,” ucap Putu.
Ia menambahkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, telah dijelaskan mengenai Kawasan Keamanan Operasional Penerbangan (KKOP). KKOP mencakup wilayah daratan dan udara yang digunakan untuk menjamin keselamatan penerbangan.
Putu menegaskan bahwa aktivitas bermain layang-layang di kawasan KKOP merupakan pelanggaran serius yang berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan, dan oleh karena itu harus dihentikan sepenuhnya.
Dalam upaya penanganan jangka panjang, pihak OBU Wilayah I telah menggelar rapat koordinasi bersama semua stakeholder untuk menyusun langkah strategis. Salah satu hasilnya adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Bersama Penanganan Gangguan Layang-Layang.
Satgas Layang-Layang Diharapkan Efektif
Satgas tersebut akan memiliki fungsi edukasi, penertiban, dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Tiap instansi akan melaksanakan perannya berdasarkan kewenangan masing-masing guna mengatasi gangguan yang kerap terjadi.
Putu mengapresiasi dukungan Pemerintah Daerah, baik Kota maupun Kabupaten Tangerang, yang telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) terkait aktivitas permainan layang-layang di sekitar bandara.
“Peran aktif Pemda untuk memastikan perda yang ada tersebut dapat dioptimalkan pengawasan pelaksanaannya sehingga tercipta keamanan dan keselamatan penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta,” jelas Putu.
Ia juga mendorong agar perangkat daerah dari tingkat camat, kepala desa, hingga RT/RW dapat terlibat aktif dalam menyosialisasikan larangan ini serta memberikan edukasi langsung kepada masyarakat.
Menurutnya, sinergi seluruh unsur pemerintah dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan ruang udara yang aman bagi kegiatan penerbangan di kawasan vital seperti Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pendekatan yang diambil tidak hanya berupa penindakan hukum, tetapi juga edukasi berkelanjutan kepada masyarakat untuk memahami bahaya aktivitas di ruang udara sekitar bandara.
Pemerintah juga berupaya menekan gangguan penerbangan melalui pendekatan komunitas dengan melibatkan tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kelompok pemuda setempat dalam kegiatan sosialisasi.
Selain itu, pihak terkait juga akan meningkatkan patroli udara dan darat di sekitar kawasan bandara guna mencegah aktivitas serupa terulang kembali. Langkah ini diharapkan memberikan efek jera dan menjaga keselamatan operasional.
Koordinasi lintas sektor akan terus dilakukan secara berkala agar penanganan masalah ini berjalan sistematis dan berdampak nyata. Pemerintah juga terbuka terhadap masukan masyarakat untuk menemukan solusi terbaik.
Sebagai upaya preventif, kegiatan penyuluhan ke sekolah-sekolah dan komunitas hobi layang-layang juga direncanakan dalam waktu dekat agar edukasi ini menyasar kelompok paling relevan.
Masyarakat diminta untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas berbahaya seperti penerbangan layang-layang di sekitar area KKOP agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Pemerintah mengingatkan bahwa keselamatan penerbangan adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya otoritas bandara atau pemerintah, tetapi seluruh elemen masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tersebut.
Untuk mencegah kejadian serupa, diperlukan peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kawasan udara yang steril dari gangguan apapun, terutama objek yang tidak terkendali.
yang perlu dipertimbangkan adalah perlunya kampanye keselamatan penerbangan secara masif di wilayah padat penduduk sekitar Bandara Soekarno-Hatta. Keterlibatan komunitas lokal dalam sosialisasi akan mempermudah pemahaman warga.
Kesadaran kolektif akan keselamatan udara bisa dibangun melalui pendekatan budaya dan edukasi berkelanjutan. Pemanfaatan media lokal dan digital juga dapat memperkuat pesan keselamatan ini secara luas.
Koordinasi rutin antarinstansi perlu dijaga agar penanganan pelanggaran tetap konsisten dan tidak hanya berlangsung sesaat. Evaluasi periodik dari Satgas juga penting untuk mengukur efektivitas kebijakan yang diambil.
Diperlukan pula penguatan hukum di lapangan agar penertiban terhadap pelanggaran bisa berjalan tegas namun tetap manusiawi. Ketegasan tanpa kekerasan menjadi pendekatan yang ideal untuk diterapkan.
Keselamatan penerbangan bukan hanya untuk kepentingan pemerintah, tetapi menjadi kepentingan bersama. Kegiatan yang terlihat sepele seperti bermain layang-layang bisa berakibat fatal bila dibiarkan. Kesadaran masyarakat menjadi pilar utama menjaga ruang udara tetap aman.(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v