Jakarta, EKOIN.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan tingginya minat terhadap bisnis Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Hingga Juli 2025, tercatat 47 bisnis ITSK terdaftar, dengan 30 di antaranya telah disetujui secara resmi.
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (8/7/2025). “Dari total tersebut, 10 bergerak di bidang pemeringkat kredit alternatif, dan 20 lainnya menyediakan jasa keuangan,” jelasnya.
Menurut Hasan, OJK telah menerima 205 kali konsultasi peserta sandbox. Rinciannya meliputi 8 peserta dengan model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto, 1 penyelenggara pendukung pasar, serta 4 permohonan peserta yang terdiri dari 3 bisnis keuangan digital dan kripto serta 1 penyelenggara open finance.
ITSK sendiri merujuk pada inovasi berbasis teknologi yang berdampak pada produk, layanan, dan model bisnis dalam ekosistem keuangan digital. OJK menyelenggarakan program ini untuk mendorong perkembangan sektor keuangan di Indonesia.