LAMPUNG (TANGGAMUS), EKOIN.CO – Seorang pemuda berusia 27 tahun bernama Riski Pratama kembali berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri sepeda motor milik seorang petani di Pekon Talang Sepuh, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Aksi pencurian tersebut berlangsung pada Kamis, 27 Juni 2025, dan hanya berselang satu jam, pelaku berhasil ditangkap polisi.
Polisi Bertindak Cepat
Setelah menerima laporan kehilangan dari korban, aparat Polsek Talang Padang langsung bergerak ke lokasi kejadian. Dalam waktu kurang dari satu jam, tim berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti sepeda motor.
Kapolsek Talang Padang Iptu Khairul Yassin membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa pelaku kini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolsek.
Aksi Pelaku Terekam Warga
Pelaku melakukan aksinya saat motor korban sedang diparkir di halaman rumah. Tanpa ragu, ia membawa kabur motor Honda Beat berwarna putih biru tersebut. Seorang warga yang melihat aksi mencurigakan itu segera melaporkan kepada petugas.
“Pelaku sempat dilihat warga saat mendorong sepeda motor keluar dari halaman rumah. Warga mencatat ciri-cirinya lalu segera melapor,” ujar Kapolsek Khairul Yassin seperti dikutip dari kupastuntas.co.
Pelaku Merupakan Residivis
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan bahwa Riski Pratama bukan orang baru dalam dunia kriminal. Ia pernah dipenjara pada tahun 2018 karena kasus penjambretan.
“Pelaku adalah residivis kasus jambret yang pernah ditahan pada tahun 2018. Dia baru keluar penjara beberapa waktu lalu,” tambah Kapolsek Khairul.
Barang Bukti Diamankan
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor curian tersebut. Motor itu saat ini diamankan di Polsek Talang Padang sebagai bagian dari penyidikan.
Korban yang diketahui berprofesi sebagai petani telah dipanggil ke kantor polisi untuk memberikan keterangan dan mencocokkan identitas kendaraan.
Dijerat Pasal Pidana
Riski Pratama kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Ancaman hukuman yang dikenakan kepada pelaku maksimal lima tahun penjara.
“Kami akan proses hukum pelaku sesuai aturan yang berlaku. Kami juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lain,” jelas Kapolsek.
Pelaku Tak Melawan Saat Ditangkap
Menurut polisi, penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Riski tertangkap di wilayah sekitar Talang Sepuh setelah berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor yang dicuri.
Warga sekitar turut membantu aparat dalam proses penangkapan dengan memberikan informasi posisi terakhir pelaku.
Modus Lama, Target Baru
Polisi menduga pelaku kembali menggunakan modus lama saat menjalankan aksi. Ia mencari target kendaraan yang diparkir tanpa pengawasan, terutama di lingkungan pedesaan.
“Targetnya motor yang diparkir di pekarangan dan jauh dari pantauan pemilik. Kami imbau warga lebih waspada,” lanjut Kapolsek.
Kronologi Singkat Kejadian
Pencurian terjadi sekitar pukul 08.30 WIB saat korban tengah beraktivitas di ladang. Saat kembali, motor miliknya telah raib. Ia lalu meminta bantuan tetangga dan melapor ke polisi.
Warga lalu menyebarkan informasi melalui pesan grup dan komunikasi cepat antar tetangga yang akhirnya membantu pelaku tertangkap.
Polisi Dorong Sistem Keamanan Komunitas
Menyikapi kejadian ini, aparat mendorong warga membentuk sistem keamanan lingkungan (Siskamling) lebih aktif. Patroli malam dan komunikasi antartetangga menjadi salah satu langkah pencegahan.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk menginstal CCTV di titik-titik rawan atau paling tidak membuat jadwal ronda bersama.
Tanggamus Kerap Jadi Sasaran
Kecamatan Talang Padang tercatat beberapa kali menjadi lokasi tindak pencurian kendaraan bermotor. Warga diminta lebih hati-hati dan tidak meninggalkan kunci di motor saat parkir.
Polisi juga menyebutkan bahwa beberapa pelaku sebelumnya berasal dari luar daerah, namun pelaku kali ini merupakan warga sekitar.
Pemerintah daerah bersama kepolisian perlu memperkuat kerja sama dalam pengawasan lingkungan. Pelatihan warga mengenai tindakan preventif terhadap pencurian kendaraan bisa dilakukan secara rutin di tingkat dusun atau RT.
Warga perlu mengoptimalkan teknologi keamanan rumah seperti alarm motor dan kunci ganda. Inovasi sederhana ini mampu mencegah tindak kejahatan serupa.
Program penyuluhan mengenai risiko meninggalkan kendaraan di tempat terbuka harus terus digalakkan. Termasuk pelibatan pemuda desa dalam ronda atau patroli lingkungan.
Selain itu, reintegrasi mantan napi ke masyarakat perlu diperhatikan lebih serius. Pelatihan kerja dan pembinaan sosial bisa menekan angka residivisme.
Media lokal juga dapat berperan penting dalam menyebarkan informasi dan edukasi kepada masyarakat, serta mendorong kolaborasi antara warga dan penegak hukum.
Kasus pencurian motor oleh Riski Pratama mengingatkan bahwa potensi kejahatan tetap mengintai di wilayah pedesaan. Meski polisi cepat bertindak, pencegahan tetap menjadi kunci utama.
Keberhasilan penangkapan menunjukkan pentingnya keterlibatan warga dalam keamanan lingkungan. Kepekaan sosial dapat mempercepat pengungkapan kasus.
Pelaku yang merupakan residivis menunjukkan bahwa sistem rehabilitasi perlu ditinjau kembali. Masyarakat juga harus siap menerima kembali eks napi dengan pendekatan yang tepat.
Penegakan hukum yang tegas tetap diperlukan agar memberikan efek jera. Namun demikian, pemberdayaan warga dalam deteksi dini tetap jadi pilar penting.
Kasus ini bisa menjadi pelajaran penting untuk semua pihak, bahwa keamanan tidak hanya tugas polisi, melainkan juga tanggung jawab bersama di tingkat lokal. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v