Cianjur EKOIN.CO – Kasus pembunuhan seorang wanita di wilayah Cianjur, Jawa Barat, akhirnya menemui titik terang setelah polisi berhasil menangkap tersangka utama. Korban yang belakangan diketahui bernama Shinta Octaviaty Dewi (30), ditemukan dalam kondisi tanpa busana di aliran Sungai Cipendawa, Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, pada Rabu sore, 4 Juni 2025. Pelaku sempat kabur hingga ke wilayah Bekasi sebelum diamankan pihak berwenang.
Korban ditemukan oleh warga yang saat itu sedang mencari pasir di sungai. Temuan awal berupa bagian tubuh manusia yang mencurigakan, kemudian dilaporkan ke aparat. Proses evakuasi dan identifikasi dilakukan dengan cepat oleh tim dari Polres Cianjur dan Inafis.
Setelah dilakukan identifikasi forensik, korban dipastikan sebagai Shinta Octaviaty Dewi, seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Kampung Sirnagalih, Kecamatan Cilaku. Keluarga mengenali korban dari ciri-ciri seperti tato pada alis dan tindik di telinga.
Jenazah korban dalam kondisi mengenaskan, tubuhnya telah membusuk, dan tidak mengenakan pakaian. Pemeriksaan awal menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan di beberapa bagian tubuh, termasuk dahi, dada, hingga siku dan paha, yang diduga akibat benda tumpul.
Polisi kemudian menetapkan Muhammad Fauzan Saepurohman (27) sebagai pelaku utama. Pria tersebut diketahui sempat berinteraksi dengan korban selama dua bulan terakhir, dan menjalin komunikasi intensif yang berujung pada rencana kerja sama dalam bidang jasa seksual berbasis online.
Pelaku berencana menjadikan korban sebagai penyedia layanan kepada pelanggan di kawasan Puncak. Namun, kerjasama tersebut batal karena terjadi perselisihan antara keduanya saat dalam perjalanan pulang, hingga akhirnya terjadi tindakan kekerasan yang berujung pada kematian korban.
Kejadian bermula saat keduanya melintasi Jembatan Cipendawa. Di lokasi itu, mereka bertengkar hingga pelaku mendorong korban ke bawah jembatan. Meski sempat selamat, korban kemudian dihampiri oleh pelaku dan dipukul dengan batu besar hingga meninggal dunia.
Setelah korban tidak bernyawa, pelaku mengambil barang-barang berharga milik korban, seperti perhiasan berupa kalung, anting, dan gelang. Pelaku juga melepaskan pakaian korban, dengan maksud menyulitkan proses identifikasi jenazah dan mengaburkan jejak kejahatannya.
Setelah membuang tubuh korban ke sungai, Fauzan melarikan diri ke wilayah Bekasi. Ia sempat bersembunyi di sebuah bangunan tak berpenghuni di kawasan Jatisampurna, dan selama hampir tiga minggu berhasil menghindari kejaran polisi.
Namun, persembunyian pelaku berakhir pada Selasa dini hari, 24 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, ketika tim kepolisian Polres Cianjur melakukan penangkapan di Avapark, Jatisampurna, tanpa ada perlawanan dari tersangka.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha mengonfirmasi penangkapan pelaku. “Benar, tersangka kasus pembunuhan di Cianjur telah kami amankan,” ujar Kapolres saat diwawancarai. Hal tersebut juga diperkuat oleh keterangan dari Kasatreskrim AKP Tono Listianto.
Pihak kepolisian menetapkan Fauzan sebagai tersangka atas tindakan pembunuhan berencana dan pencurian. Ia dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Autopsi terhadap jenazah korban menunjukkan hasil yang memperkuat dugaan pembunuhan dengan kekerasan. Luka-luka di tubuh korban tidak disebabkan oleh tenggelam, melainkan akibat benturan keras yang disengaja oleh pelaku.
Kuasa hukum pihak keluarga korban, Elis Rahayu, menyatakan bahwa tindakan pelaku sangat kejam dan tidak manusiawi. Keluarga korban berharap agar proses hukum berjalan maksimal dan pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku.
Polisi saat ini tengah memperluas penyelidikan untuk mengungkap latar belakang relasi antara pelaku dan korban, termasuk menggali kemungkinan ada korban lain maupun keterlibatan pihak-pihak lain dalam aktivitas yang dilakukan korban.
AKP Tono menyebutkan bahwa pelaku sempat menjajakan korban sebagai PSK kepada sejumlah pelanggan melalui media sosial. Saat ini penyidik tengah menelusuri akun-akun digital yang digunakan oleh pelaku untuk mencari jejak komunikasi.
Pihak berwajib juga akan meminta keterangan tambahan dari saksi-saksi dan mendalami aktivitas korban dalam beberapa hari sebelum kejadian. Semua langkah itu dilakukan untuk mendapatkan gambaran lengkap tentang motif dan kronologi peristiwa.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku merencanakan tindakannya dengan cermat, termasuk langkah untuk menghilangkan bukti dengan melepas pakaian korban dan membuang jasadnya ke sungai agar hanyut.
Barang bukti berupa perhiasan milik korban yang diambil oleh pelaku telah diamankan. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah alat komunikasi yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya serta identitas palsu.
Pelaku diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan kerap berpindah tempat tinggal. Hal ini menyulitkan pelacakan oleh tim pencari selama masa pelariannya. Polisi sempat mengintai beberapa lokasi sebelum akhirnya menemukan keberadaannya.
Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ia melakukannya karena emosi terhadap korban. Namun, pernyataan tersebut masih didalami untuk memastikan sejauh mana unsur perencanaan dalam tindakan tersebut.
Fauzan juga menyebut bahwa ia melepaskan pakaian korban dengan niat membuat korban tidak dikenali. Tindakan ini menjadi bukti kuat bahwa ia berusaha menghilangkan identitas korban pasca melakukan pembunuhan.
Masyarakat sekitar lokasi penemuan mayat sempat digemparkan oleh kejadian tersebut. Warga mengaku tidak menyangka ada peristiwa mengerikan yang terjadi di kawasan yang relatif sepi dan jarang dilalui.
Polisi berharap dengan pengungkapan kasus ini, masyarakat bisa lebih waspada terhadap kejahatan yang bisa terjadi dari interaksi sosial, baik secara langsung maupun melalui media digital.
Tim penyidik menyatakan bahwa berkas perkara tengah disusun untuk segera diserahkan ke kejaksaan agar proses persidangan bisa segera digelar. Pelaku masih ditahan di Mapolres Cianjur untuk pemeriksaan lanjutan.
Penyidik juga mempertimbangkan pemeriksaan kejiwaan pelaku guna melihat latar belakang psikologis yang memengaruhi tindakannya. Namun fokus utama tetap pada pembuktian unsur pidana dalam kasus ini.
Dalam waktu dekat, polisi akan menggelar konferensi pers untuk memaparkan hasil penyidikan lebih lanjut. Informasi tambahan dari keluarga korban juga akan dimasukkan dalam berkas perkara sebagai bagian dari proses pembuktian.
Diharapkan masyarakat dapat memberikan dukungan terhadap keluarga korban dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, terutama melalui media sosial yang rentan menimbulkan salah paham.
Kejadian ini menjadi pengingat bahwa kekerasan berbasis relasi personal masih menjadi ancaman serius. Pelaku yang memiliki akses emosional terhadap korban seringkali memanfaatkan kedekatan untuk melakukan kejahatan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan orang asing atau kenalan baru melalui media sosial. Selalu pastikan latar belakang seseorang sebelum membina hubungan lebih jauh.
Kasus Shinta juga mencerminkan betapa eksploitasi perempuan di ruang digital masih marak. Perlu pendekatan komprehensif untuk melindungi perempuan dari perdagangan atau penipuan berbasis seksual.
Di sisi lain, aparat penegak hukum harus lebih aktif dalam memantau aktivitas online yang mencurigakan, serta membentuk satuan siber yang tanggap terhadap potensi eksploitasi seksual digital.
Keluarga korban berharap agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal agar tidak ada lagi korban lain yang bernasib serupa. Mereka juga berharap ada perhatian lebih besar dari pemerintah terhadap kasus-kasus seperti ini.
Perlindungan terhadap perempuan dari eksploitasi harus menjadi prioritas, terutama di era digital yang memungkinkan tindak kriminal dilakukan secara terselubung. Edukasi terhadap bahaya interaksi digital yang tidak aman perlu ditingkatkan di tingkat masyarakat.
Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual dan pembunuhan menjadi bagian penting dalam menciptakan rasa aman. Proses hukum harus dilakukan secara transparan agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Pemerintah daerah dan pusat didorong untuk membuat program perlindungan dan pendampingan bagi perempuan rentan, termasuk mereka yang terlibat dalam pekerjaan informal atau berbasis daring.
Masyarakat juga perlu dilibatkan dalam pengawasan lingkungan, terutama di kawasan rawan atau sepi, untuk mencegah tindakan kejahatan seperti yang menimpa Shinta. Sinergi warga dan aparat sangat penting dalam pencegahan kejahatan.
Kasus ini memberi pelajaran bahwa kejahatan dapat terjadi kapan saja dan terhadap siapa saja. Kewaspadaan, literasi digital, serta penegakan hukum yang efektif menjadi kunci pencegahan dan keadilan bagi para korban.(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v