Jakarta, , EKOIN.CO – Tiga warga negara asal Malaysia berhasil diringkus aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya atas dugaan keterlibatan dalam jaringan penipuan siber bermodus pesan singkat yang mengatasnamakan bank. Penangkapan dilakukan setelah polisi mengendus aktivitas mencurigakan di wilayah Jakarta Selatan sejak awal April 2025.
Terungkap dari laporan nasabah bank
Kasus ini bermula saat salah satu bank swasta melaporkan lonjakan pengaduan dari nasabah yang menerima SMS berisi informasi palsu mengenai hadiah. Dari total laporan, tercatat 259 nasabah mendapatkan pesan serupa. Sebanyak 12 orang diketahui telah menjadi korban dan mengalami kerugian finansial senilai lebih dari Rp470 juta.
Informasi ini kemudian ditelusuri lebih lanjut oleh tim siber Bareskrim Polri. Investigasi menemukan bahwa para pelaku memanfaatkan perangkat pemancar sinyal palsu yang biasa disebut fake BTS untuk mengirim SMS massal kepada ponsel di sekitarnya.
Skema penipuan lewat sinyal palsu
Komjen Pol. Wahyu Widada mengungkapkan bahwa pelaku memodifikasi kendaraan dengan peralatan pemancar sinyal 2G palsu. Tujuannya adalah menjangkau perangkat pengguna di sekitarnya, mengalihkan sinyal asli, lalu mengirim tautan yang tampak seperti situs bank resmi.
“Sistem mereka sangat rapi, semua perintah dan pola kerja sudah disiapkan dari pusat. Operator hanya menjalankan sesuai arahan,” ujar Wahyu saat konferensi pers pada Senin, 24 Maret 2025, di Gedung Bareskrim Mabes Polri.
Tersangka diamankan di Jakarta Selatan
Tiga orang tersangka ditangkap di kawasan SCBD saat sedang berada di dalam mobil yang sudah dipasangi perangkat pemancar. Ketiganya diketahui berinisial XY, YXC, dan MK. Polisi menyebut mereka memiliki peran sebagai pelaksana operasional di lapangan, bertugas mengitari wilayah-wilayah padat untuk menyebarkan pesan penipuan.
Hubungan dengan jaringan siber internasional
Penyidikan lebih lanjut menemukan bahwa para tersangka merupakan bagian dari jaringan penipuan siber lintas negara. Mereka bergabung dalam grup Telegram khusus dan menerima instruksi serta data teknis secara terpusat. Salah satu dari mereka diketahui sudah beberapa kali memasuki Indonesia sejak 2021 menggunakan visa kunjungan.
XY disebut baru tiba di Tanah Air pada Februari 2025 dan menerima gaji bulanan senilai Rp22 juta untuk tugas yang dijalankannya. Pihak kepolisian saat ini tengah memburu pelaku utama yang diduga berada di luar negeri dan menjadi otak dari operasi ini.
Barang bukti dan pasal yang dikenakan
Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menyita dua unit kendaraan yang berfungsi sebagai mobile transmitter, tujuh telepon genggam, beberapa kartu SIM, kartu ATM, serta dokumen identitas yang terkait dengan aktivitas mereka. Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE, Telekomunikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam kejahatan. Ancaman hukuman yang bisa dikenakan mencapai 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp12 miliar.
Masyarakat diimbau tidak sembarang klik tautan
Polisi kembali mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda oleh pesan berisi hadiah atau informasi finansial mendadak. Tautan yang dikirimkan umumnya merupakan situs palsu yang dapat mencuri data pribadi pengguna, termasuk informasi rekening dan kata sandi.
Kolaborasi dengan pihak internasional
Karena skala kejahatan ini tergolong lintas negara, Bareskrim Polri sedang menjalin kerja sama dengan lembaga penegak hukum asing, termasuk Interpol. Tujuannya untuk mengungkap struktur penuh dari jaringan sindikat ini dan menindak pelaku-pelaku lainnya yang berada di luar yurisdiksi Indonesia.
Penyidik juga berkoordinasi dengan penyedia layanan telekomunikasi untuk mendeteksi keberadaan sinyal palsu serta mencegah penyebaran lebih lanjut. Perangkat yang digunakan sindikat ini dinilai cukup canggih dan sulit dikenali oleh masyarakat umum.
Kronologi singkat
- Awal pengungkapan: Berawal dari laporan nasabah bank.
- Jumlah korban: 12 orang, kerugian lebih dari Rp470 juta.
- Teknologi yang digunakan: Fake BTS pemancar sinyal 2G.
- Lokasi penangkapan: SCBD, Jakarta Selatan.
- Asal pelaku: Warga negara Malaysia.
- Modus operandi: SMS blast dengan tautan phishing bank.
- Tindakan hukum: Dikenai UU ITE, TPPU, dan KUHP.
- Ancaman hukuman: 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
- Barang bukti: Mobil, HP, SIM card, ATM.
- Upaya lanjut: Bareskrim akan libatkan Interpol.
Peningkatan literasi digital menjadi penting agar masyarakat tak mudah tergoda pesan mencurigakan, khususnya yang menjanjikan hadiah uang. Bank dan instansi telekomunikasi juga perlu menyebarkan panduan lebih luas tentang penipuan berbasis SMS.
Sektor perbankan didorong untuk memperkuat sistem keamanan dan mempercepat respon terhadap pelaporan akun atau situs palsu. Perlu keterlibatan lintas sektor untuk mencegah penyalahgunaan teknologi komunikasi.
Langkah tegas dari aparat dalam membongkar sindikat semacam ini penting untuk memberikan efek jera serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Sementara itu, keberhasilan polisi menangkap pelaku di lapangan membuka peluang besar bagi pengungkapan jaringan lebih luas yang beroperasi secara internasional.
Dengan adanya kerja sama dengan lembaga global seperti Interpol, diharapkan otak pelaku bisa segera diamankan dan pola serupa dapat dicegah sebelum memakan korban lebih banyak.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
(*)