• Latest
  • Trending
  • All
Restorative Justice Jadi Kunci Penghentian Kasus Penganiayaan di Asahan

Restorative Justice Jadi Kunci Penghentian Kasus Penganiayaan di Asahan

Juni 23, 2025

Wakapolri Pimpin Tabur Bunga di Teluk Jakarta, Peringati Hari Bhayangkara ke-79

Juni 23, 2025
Kapolri Hadiri Perayaan Ulang Tahun ke-100 Ny. Meriyati Hoegeng, Simbol Penghormatan atas Keteladanan dan Kesetiaan

Kapolri Hadiri Perayaan Ulang Tahun ke-100 Ny. Meriyati Hoegeng, Simbol Penghormatan atas Keteladanan dan Kesetiaan

Juni 23, 2025
Diperiksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim: Penyidik Kejagung Mengedepankan Transparansi

Diperiksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim: Penyidik Kejagung Mengedepankan Transparansi

Juni 23, 2025
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Diperiksa Selama 12 Jam Terkait Korupsi Pengadaan Laptop

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Diperiksa Selama 12 Jam Terkait Korupsi Pengadaan Laptop

Juni 23, 2025
Regenerasi Komando, Pilar Kesiapan TNI Masa Depan

Regenerasi Komando, Pilar Kesiapan TNI Masa Depan

Juni 23, 2025
Kementerian PKP Kaji Ulang Pinjaman ADB untuk Program Rumah Rendah Emisi

Kementerian PKP Kaji Ulang Pinjaman ADB untuk Program Rumah Rendah Emisi

Juni 23, 2025
Kementerian PKP Gandeng 2 Swasta untuk Realisasi Program 3 Juta Rumah

Kementerian PKP Gandeng 2 Swasta untuk Realisasi Program 3 Juta Rumah

Juni 23, 2025
Ribuan Warga Iran-Israel Mengungsi Hari Ini”

Ribuan Warga Iran-Israel Mengungsi Hari Ini”

Juni 23, 2025
ASPANJI Kukuhkan Kepengurusan Baru Periode 2025-2027

ASPANJI Kukuhkan Kepengurusan Baru Periode 2025-2027

Juni 23, 2025
Penipuan Valas di Cilacap, Polresta Respon Cepat

Penipuan Valas di Cilacap, Polresta Respon Cepat

Juni 23, 2025
Indonesia Pertahankan Rekor Tidak Gagal Bayar Utang

Indonesia Pertahankan Rekor Tidak Gagal Bayar Utang

Juni 23, 2025
Sopir Truk Protes ODOL di Kantor Dishub

Sopir Truk Protes ODOL di Kantor Dishub

Juni 23, 2025
Senin, Juni 23, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home PERISTIWA BREAKING NEWS

Restorative Justice Jadi Kunci Penghentian Kasus Penganiayaan di Asahan

Korban memaafkan tersangka dan proses damai berlangsung tanpa tekanan, menjadi dasar utama persetujuan penghentian perkara.

by Irvan
Juni 23, 2025
in BREAKING NEWS, CEK FAKTA, DAERAH
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Restorative Justice Jadi Kunci Penghentian Kasus Penganiayaan di Asahan

Jakarta, Ekoin.co – Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual pada Senin, 23 Juni 2025. Agenda utama ekspose tersebut adalah menyetujui permohonan penyelesaian perkara dengan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) terhadap tersangka Irfan Mulia dari Kejaksaan Negeri Asahan.

Perkara yang dimaksud adalah dugaan pelanggaran Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Kasus ini berawal pada Senin, 16 September 2024 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Ikan Baung, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

RelatedPosts

Sopir Truk Protes ODOL di Kantor Dishub

Tri Adhianto Marah, Pelaku Penganiayaan Ibu di Bekasi Siap Diproses

Wali Kota Bekasi Tegas Tindak Joki Absensi

Kronologi menunjukkan, kejadian bermula dari pertengkaran antara tersangka Irfan Mulia dan saksi Ahmad Al Hafsi Sitorus. Keributan tersebut dipicu oleh tindakan anak tersangka yang melempar pasir ke arah saksi. Kejadian ini menarik perhatian warga sekitar termasuk korban Marsona Mulyadi, ibu kandung dari saksi Ahmad Al Hafsi Sitorus.

Ketegangan meningkat ketika korban menegur tersangka atas keributan yang terjadi. Adu mulut antara keduanya pun tak terhindarkan. Situasi memanas ketika tersangka mendorong korban dengan kedua tangannya, kemudian meninju pipi kiri korban sekali dengan tangan kanan.

Dokter Tri Handayani dari UPTD RSUD H. Abdul Manan Simatupang melakukan pemeriksaan visum et repertum pada tanggal 16 September 2024 dengan nomor 353/538. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya luka lecet dan bengkak di pipi kiri korban, diduga akibat trauma tumpul dari pukulan tersangka.

Menanggapi kasus tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Basril G, S.H., M.H., beserta Kasi Pidum Naharuddin Rambe, S.H., M.H., dan Jaksa Fasilitator Gusmira Fitri Warman, S.H. mengambil inisiatif menyelesaikan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.

Proses perdamaian berlangsung di Rumah RJ Kelurahan Siumbutumbut pada 27 Mei 2025. Dalam kesempatan tersebut, tersangka mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya serta menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban.

Korban Marsona Mulyadi menerima permintaan maaf tersangka tanpa syarat dan menyatakan tidak berkeberatan apabila proses hukum terhadap tersangka dihentikan. Kesepakatan perdamaian ini menjadi dasar penting untuk mengajukan penghentian penuntutan.

Kepala Kejaksaan Negeri Asahan kemudian mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, S.H., M.H. Setelah dilakukan telaah, permohonan tersebut disetujui.

Persetujuan penghentian penuntutan dibawa ke forum ekspose JAM-Pidum yang digelar secara virtual pada 23 Juni 2025. Dalam ekspose tersebut, disampaikan sejumlah alasan penghentian perkara.

Alasan utama antara lain adalah proses perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa tekanan dari pihak manapun. Selain itu, tersangka secara jujur mengakui dan menyesali perbuatannya.

Korban telah memberikan maaf tanpa syarat kepada tersangka. Tersangka juga belum pernah dihukum sebelumnya dan ini merupakan tindak pidana pertama yang dilakukan.

Ancaman pidana yang dikenakan pada tersangka tidak lebih dari lima tahun. Selain itu, tidak terdapat manfaat lebih besar jika perkara dilanjutkan ke persidangan.

Pertimbangan sosiologis juga menjadi alasan penting. Respons positif dari masyarakat terhadap penyelesaian perkara dengan mekanisme keadilan restoratif turut menjadi faktor pendukung penghentian penuntutan.

JAM-Pidum menyatakan, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan diminta untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022.

Penerbitan SKP2 ini merupakan wujud kepastian hukum dan memberikan kesempatan bagi tersangka untuk tidak menjalani proses peradilan yang panjang. Mekanisme keadilan restoratif diharapkan bisa menyelesaikan masalah hukum dengan pendekatan yang lebih manusiawi dan memperhatikan kepentingan semua pihak.

Restorative justice yang diimplementasikan dalam kasus ini menjadi contoh positif penyelesaian perkara pidana ringan di Indonesia. Pendekatan ini memungkinkan tersangka bertanggung jawab atas perbuatannya secara langsung dan mendapat pengampunan dari korban.

Kasus penganiayaan di Kabupaten Asahan ini menunjukkan pentingnya peran aparat penegak hukum dalam mendorong alternatif penyelesaian perkara. Hal ini juga meminimalisir dampak sosial negatif yang mungkin timbul akibat proses hukum yang berlarut-larut.

Tags: Asahanhukum pidanaJaksa Agungkeadilan restoratifKUHP Pasal 351penganiayaanpenghentian penuntutanperdamaianproses damairestorative justicevisum et repertum
Irvan

Irvan

Related Posts

Sopir Truk Protes ODOL di Kantor Dishub

Sopir Truk Protes ODOL di Kantor Dishub

by Akmal Solihannoer
Juni 23, 2025
0

Semarang, EKOIN.CO – Ribuan sopir truk yang tergabung dalam Aliansi Pengemudi Independen (API) se-Jawa Tengah menggelar aksi unjuk rasa damai...

Tri Adhianto Marah, Pelaku Penganiayaan Ibu di Bekasi Siap Diproses

Tri Adhianto Marah, Pelaku Penganiayaan Ibu di Bekasi Siap Diproses

by Irvan
Juni 23, 2025
0

Jakarta, Ekoin.co _Viral di media sosial, sebuah video memperlihatkan seorang pria memukuli ibu kandungnya yang tinggal di Perumahan Irigasi RW...

Wali Kota Bekasi Tegas Tindak Joki Absensi

Wali Kota Bekasi Tegas Tindak Joki Absensi

by Aryrai
Juni 23, 2025
0

BEKASI, EKOIN.CO - Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan sikap kerasnya terhadap praktik curang berupa joki absensi dalam lingkup Pemerintah...

Dugaan Korupsi Rp40 Miliar, Dishub Diperiksa Kejari

Dugaan Korupsi Rp40 Miliar, Dishub Diperiksa Kejari

by Akmal Solihannoer
Juni 23, 2025
0

Cianjur, EKOIN.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur pada Senin, 23 Juni 2025, melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Maret 24, 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

Maret 24, 2025
Keluarga Muslim berfoto bersama dengan pose tangan memohon maaf di Hari Raya Idul Adha 2025

Ucapan Idul Adha 2025 Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

Juni 4, 2025
Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

0
white iMac

Tanda-tanda Anda Sudah Saatnya Hijrah dan Membuka Bisnis Sendiri

0
person holding pencil near laptop computer

Panduan Pengaduan Hukum: Meminta Pendampingan Pengacara dari Pemerintah Indonesia

0

Wakapolri Pimpin Tabur Bunga di Teluk Jakarta, Peringati Hari Bhayangkara ke-79

Juni 23, 2025
Kapolri Hadiri Perayaan Ulang Tahun ke-100 Ny. Meriyati Hoegeng, Simbol Penghormatan atas Keteladanan dan Kesetiaan

Kapolri Hadiri Perayaan Ulang Tahun ke-100 Ny. Meriyati Hoegeng, Simbol Penghormatan atas Keteladanan dan Kesetiaan

Juni 23, 2025
Diperiksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim: Penyidik Kejagung Mengedepankan Transparansi

Diperiksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim: Penyidik Kejagung Mengedepankan Transparansi

Juni 23, 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami

Verified by MonsterInsights