• Latest
  • Trending
  • All
Pedagang Pecel Lele Terancam Jerat UU Tipikor

Pedagang Pecel Lele Terancam Jerat UU Tipikor

22 Juni 2025
Napoleon Nilai Kewenangan Kapolri Terlalu Besar  Harus Dibatasi Demi Reformasi Polri

Napoleon Nilai Kewenangan Kapolri Terlalu Besar Harus Dibatasi Demi Reformasi Polri

10 Oktober 2025
Sidang Korupsi Pertamina Patra Niaga Ungkap Riva Siahaan Pejabat BUMN Masih Aktif

Sidang Korupsi Pertamina Patra Niaga Ungkap Riva Siahaan Pejabat BUMN Masih Aktif

10 Oktober 2025
Over Limit 50 Juta Orang Pakai QRIS Ungguli Kartu Kredit, Ekspansi Lintas Negara

Over Limit 50 Juta Orang Pakai QRIS Ungguli Kartu Kredit, Ekspansi Lintas Negara

10 Oktober 2025
Ben Bowman Hadirkan “Michael – The Magic of Michael Jackson” di Jakarta, April 2026 Tribute Show dari West End Inggris, Pertama Kali di Asia Tenggara

Ben Bowman Hadirkan “Michael – The Magic of Michael Jackson” di Jakarta, April 2026 Tribute Show dari West End Inggris, Pertama Kali di Asia Tenggara

10 Oktober 2025
Jamkrindo Perkuat Jaminan Agar UMKM  Ikut Tender Pemerintah di Era Perpres 46/2025

Jamkrindo Perkuat Jaminan Agar UMKM Ikut Tender Pemerintah di Era Perpres 46/2025

10 Oktober 2025
Retno Listyarti: Korban Keracunan MBG Bisa Menggugat Perdata

Retno Listyarti: Korban Keracunan MBG Bisa Menggugat Perdata

10 Oktober 2025
Peredaran Narkoba di Balik Jeruji Besi Ammar Zoni Bakal Divonis Seumur Hidup

Peredaran Narkoba di Balik Jeruji Besi Ammar Zoni Bakal Divonis Seumur Hidup

10 Oktober 2025
Pemerintah Percepat Transformasi Digital Demi Terwujud Indonesia Terbuka

Pemerintah Percepat Transformasi Digital Demi Terwujud Indonesia Terbuka

10 Oktober 2025
Tak Sekadar Membangun, Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Hadir Menyatuh Dengan Rakyat

Tak Sekadar Membangun, Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Hadir Menyatuh Dengan Rakyat

10 Oktober 2025
Walaupun Visa Ditolak Indonesia, Israel Akan Tetap Ikut Lomba Senam Bergengsi Internasional

Walaupun Visa Ditolak Indonesia, Israel Akan Tetap Ikut Lomba Senam Bergengsi Internasional

10 Oktober 2025
Spanyol Embargo Senjata Penuh Terhadap Israel, larang Ekspor dan Impor

Spanyol Embargo Senjata Penuh Terhadap Israel, larang Ekspor dan Impor

10 Oktober 2025
Bahlil Bekukan 190 Izin Usaha Tambang Karena Belum Bayar Jaminan Reklamasi

Bahlil Bekukan 190 Izin Usaha Tambang Karena Belum Bayar Jaminan Reklamasi

10 Oktober 2025
Jumat, Oktober 10, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home PERISTIWA

Pedagang Pecel Lele Terancam Jerat UU Tipikor

Penjual pecel lele di trotoar disebutnya masuk dalam frasa “setiap orang” sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (1). Menurut Chandra, definisi terlalu luas itu berbahaya dan bisa berujung kepada tuduhan tindak pidana korupsi tanpa unsur jabatan atau kuasa.

by Akmal Solihannoer
22 Juni 2025, 08:43
in PERISTIWA, SOSIAL
Reading Time: 4 mins read
228
A A
0
Pedagang Pecel Lele Terancam Jerat UU Tipikor
477
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Ahli hukum, Chandra M Hamzah, mantan Wakil Ketua KPK periode 2007–2009, tampil memberikan keterangan yang menimbulkan kontroversi.

Dalam keterangannya, Chandra menyoroti Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001. Dia menilai dua pasal ini memiliki perumusan yang ambigu, berisiko menjerat orang-orang yang tidak memiliki jabatan publik tinggi.

RelatedPosts

Ben Bowman Hadirkan “Michael – The Magic of Michael Jackson” di Jakarta, April 2026 Tribute Show dari West End Inggris, Pertama Kali di Asia Tenggara

Retno Listyarti: Korban Keracunan MBG Bisa Menggugat Perdata

Tak Sekadar Membangun, Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Hadir Menyatuh Dengan Rakyat

Chandra menegaskan, meski ditujukan untuk menangani korupsi, pasal-pasal itu bisa ditafsirkan melampaui maksud semula. “Menimbulkan problematika, tidak boleh ada perumusan delik yang kurang jelas atau bersifat ambigu …” ujarnya dalam sidang di MK.

Sorotan utama muncul ketika Chandra memberikan contoh ekstrem: pedagang pecel lele di trotoar berpotensi dijerat UU Tipikor. Dia menilai kegiatan jualan di atas trotoar, meski sederhana, dapat dikategorikan melawan hukum, memperkaya diri, dan merugikan keuangan negara.

Penjual pecel lele di trotoar disebutnya masuk dalam frasa “setiap orang” sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (1). Menurut Chandra, definisi terlalu luas itu berbahaya dan bisa berujung kepada tuduhan tindak pidana korupsi tanpa unsur jabatan atau kuasa.

Pasal 2 ayat (1) menyatakan: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri […] yang dapat merugikan keuangan negara […] dipidana …” kata Chandra, mengutip teks UU Tipikor secara lengkap.

Sementara itu, Pasal 3 mengatur siapa yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan untuk keuntungan tertentu. Meski demikian, kata Chandra, penggunaan frasa “setiap orang” membuat pasal itu terlalu inklusif dan tidak sesuai dengan esensi korupsi.

Menurut Chandra, perlu ada revisi substansial terhadap kedua pasal tersebut. Ia mengusulkan agar dalam Pasal 3, frasa “setiap orang” diganti menjadi “Pegawai Negeri” atau “Penyelenggara Negara”, mengikuti rekomendasi UNCAC (Konvensi PBB menentang Korupsi).

Chandra menambahkan, jika tidak direvisi, praktik penegakan hukum bisa jadi melenceng dan menjerat praktik yang bukan merupakan korupsi dalam arti substansi. Ia juga menyarankan penghapusan Pasal 2 ayat (1) jika masih menimbulkan kegamangan hukum.

Sidang tersebut menguji permohonan uji materiil terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 oleh pemohon Syahril Japarin, Kukuh Kertasafari, dan Nur Alam, dalam perkara nomor 142/PUU‑XXII/2024.

Selain Chandra, hadir pula ahli keuangan Amien Sunaryadi, mantan Wakil Ketua KPK periode 2003–2007. Ia mengungkapkan bahwa jenis korupsi yang paling banyak terjadi adalah suap—sedangkan fokus penegakan hukum umumnya merujuk pada kerugian negara.

“Cara kerja aparat penegak hukum dan pemeriksa keuangan tidak akan menjadikan Indonesia bebas dari korupsi, karena korupsi paling banyak adalah suap …” ujar Amien menyampaikan temuannya dalam sidang tersebut.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua KPK saat ini, Johanis Tanak, menyampaikan sanggahan. Ia menekankan bahwa opini semacam itu harus didasari kajian teori hukum yang jelas dan rasional, bukan sekadar analogi semata.

“Menurut saya, setiap orang boleh saja berpendapat, tetapi pendapatnya harus jelas dasar dan alasan hukumnya,” kata Johanis kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).

Johanis menegaskan prinsip notoire feiten, yakni fakta umum yang tidak perlu dibuktikan lagi—dan komunikasi publik sudah jelas bahwa pedagang pecel lele tidak merugikan keuangan negara secara langsung.

“Sudah jelas secara logika penjual pecel lele tak mungkin merugikan keuangan negara,” tegas Johanis, menunjukkan argumentasi kuat melawan sudut pandang Chandra.

Ia juga mempertanyakan apakah jualan di trotoar benar mengakibatkan kerugian negara. “Dapat digolongkan sebagai tindak pidana korupsi?” ujarnya retoris.

Di satu sisi, diskusi ini membuka wacana terkait ketepatan redaksi pasal UU Tipikor. Secara teknis, peluang penafsiran ganda terhadap “setiap orang” memang wajar dipertanyakan.

UU Tipikor sejatinya dirancang untuk menangani tindak pidana dengan korupsi yang melibatkan jabatan publik. Namun, redaksi Pasal 2 ayat (1) menyasar siapa pun yang memperkaya diri dan merugikan negara—tanpa eksplisit unsur jabatan.

Akibatnya, cukupan kata dapat dianggap terlalu luas jika terjadi pelanggaran hukum non-korupsi di kalangan warga sipil biasa. Contohnya, jualan di trotoar bisa masuk interpretasi “melawan hukum”.

Praktisi hukum menyoroti bahwa lex certa (asas kepastian hukum) dan lex stricta (asas penafsiran sempit) harus diutamakan. Redaksi yang kurang ketat bisa menciptakan preseden hukum yang absurd.

Jika Pasal 2 dan Pasal 3 tetap dibiarkan seperti saat ini, risiko terhadap ketidakpastian hukum besar. Nanging, MK diharapkan memahami refleksi ini demi menjaga fungsi UU Tipikor.

UU Tipikor terus menjadi pijakan hukum terhadap praktik korupsi. Hanya saja, redaksional yang terlalu inklusif dapat membuat ruang lingkupnya meluas hingga praktik kecil yang tidak melekat pada jabatan.

Banyak kalangan berharap MK memberikan panduan yang lebih konkrit, apakah wacana penegasan jabatan perlu menjadi titik perbaikan dalam pasal-pasal tersebut.

Secara umum, respons publik terhadap figur pedagang pecel lele sangat empatik. Mereka khawatir ketidakpastian hukum bisa membebani kelompok lemah.

Media sosial ramai memperdebatkan redaksi “setiap orang” dalam UU Tipikor. Banyak warganet memandang ini sebagai contoh klasik pasal karet—mudah ditarik ke banyak kasus di luar korupsi.

CNN Indonesia menyebut fenomena ini sebagai Pasal Karet UU Tipikor—yang sempat mencuatkan potensi tuduhan korupsi terhadap pedagang kaki lima.

Reformulasi UU Tipikor sebelumnya sering mengadopsi rekomendasi UNCAC. Sayangnya, implementasi nyata hanya sebagian menyasar konten hukum nasional, belum menyentuh rumusan pasal yang dianggap ambigu.

Chandra menyarankan agar frasa yang menerapkan pasal ini dibatasi untuk pejabat publik atau orang yang memiliki wewenang. Sehingga ceruk praktik biasa tidak ikut digarami.

Menurut Amien, penegakan hukum di Indonesia cenderung fokus pada kerugian negara—sehingga modifikasi Pasal 2 dan Pasal 3 bisa memberi arahan jelas terhadap apa yang disebut “korupsi”.

Sementara Johanis Tanak mengingatkan prinsip legalitas dan teori penafsiran hukum harus tetap relevan. Tidak boleh hanya berdasarkan analogi hukuman—harus ada dasar hukum kuat.

Dinamika pembahasan ini memberi pelajaran bahwa undang-undang efektif bukan hanya soal tujuan, tetapi juga presisi kata dalam perumusan pasalnya.

Meski perdebatan ini menggunakan contoh pedagang pecel lele, yang dimaksud bukan kriminalisasi mereka, tetapi koreksi terhadap potensi penyalahgunaan hukum.

Pandangan ini pun sejalan dengan desakan agar MK memberikan interpretasi normatif agar pasal-pasal itu tidak kolaps hukum.

Diskusi lanjut ke publik sangat dibutuhkan. Agar pemerintah dan DPR berkepentingan melakukan revisi substansial sehingga UU Tipikor tetap lurus sasaran.

Mayoritas pakar hukum menyetujui pendekatan lexical reform, bukan amandemen simbolik. Hanya demikian, ancaman kriminalisasi pedagang kecil bisa dihindari.

Diharapkan, MK menyampaikan amar putusan yang memberi kejelasan hukum. Kasus ini punya potensi jadi preseden penting dalam pengujian UU di Indonesia.

Saran dan kesimpulan:

Hukum perlu dipastikan efektif serta tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan pasal. Revisi atau penafsiran ulang terhadap UU Tipikor sangat mendesak agar kembali sesuai esensi, yakni menangkal korupsi yang terkait jabatan publik.

Perburuan terhadap penjual kaki lima kecil bisa dicegah jika interpretasi pasal dipersempit pada pejabat negara. Hal ini juga akan memperkuat prinsip lex certa dan lex stricta, agar tidak menimbulkan ketakutan hukum di masyarakat kelas bawah.

MK diharapkan memberikan putusan normatif yang jelas, sehingga pasal-pasal yang luas ini tidak menjadi alat represif terhadap warga biasa. Eksekusi hukum harus dilandasi kepastian, bukan ketakutan publik.

Publik dan legislatif juga perlu membuka dialog terbuka agar pelaksanaan UU Tipikor di masa mendatang bisa lebih terukur, adil, dan tidak diskriminatif terhadap kelompok ekonomi lemah.

Revisi substansial perlu dilakukan bersama lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif, serta KPK, agar UU Tipikor kembali ideal sebagai alat pemberantasan korupsi yang tepat sasaran.(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Post Views: 2
Tags: Chandra HamzahJohanis Tanaklex certaMKPasal KaretPedagang Trotoarrevisi hukumUNCAC.UU Tipikor
Share191Tweet119
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Related Posts

Ben Bowman Hadirkan “Michael – The Magic of Michael Jackson” di Jakarta, April 2026 Tribute Show dari West End Inggris, Pertama Kali di Asia Tenggara

Ben Bowman Hadirkan “Michael – The Magic of Michael Jackson” di Jakarta, April 2026 Tribute Show dari West End Inggris, Pertama Kali di Asia Tenggara

by Maykal
10 Oktober 2025
0

Jakarta, 10 Oktober 2025 — Para penggemar Michael Jackson di Indonesia bersiaplah menyambut pengalaman konser spektakuler! Enjoy Live Experience dengan...

Retno Listyarti: Korban Keracunan MBG Bisa Menggugat Perdata

Retno Listyarti: Korban Keracunan MBG Bisa Menggugat Perdata

by Yudi Permana
10 Oktober 2025
0

Jakarta, ekoin.co – Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti menyatakan pihak penyelenggara Makan Bergizi Gratis (MBG)...

Tak Sekadar Membangun, Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Hadir Menyatuh Dengan Rakyat

Tak Sekadar Membangun, Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Hadir Menyatuh Dengan Rakyat

by Maykal
10 Oktober 2025
0

Tidore Kepulauan, EKOIN.COM - Suasana kebersamaan dan keakraban tampak hangat di Desa Wama, Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan. Usai melaksanakan...

Spanyol Embargo Senjata Penuh Terhadap Israel, larang Ekspor dan Impor

Spanyol Embargo Senjata Penuh Terhadap Israel, larang Ekspor dan Impor

by Akmal Solihannoer
10 Oktober 2025
0

Madrid, EKOIN.CO – Parlemen Spanyol pada Rabu (8/10/2025) setujui sebuah dekrit yang tetapkan embargo senjata penuh ke Israel sebagai bagian...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

21 September 2025
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

0
Penumpang Lompat ke Laut  KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

Penumpang Lompat ke Laut KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

0
Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

0
Napoleon Nilai Kewenangan Kapolri Terlalu Besar  Harus Dibatasi Demi Reformasi Polri

Napoleon Nilai Kewenangan Kapolri Terlalu Besar Harus Dibatasi Demi Reformasi Polri

10 Oktober 2025
Sidang Korupsi Pertamina Patra Niaga Ungkap Riva Siahaan Pejabat BUMN Masih Aktif

Sidang Korupsi Pertamina Patra Niaga Ungkap Riva Siahaan Pejabat BUMN Masih Aktif

10 Oktober 2025
Over Limit 50 Juta Orang Pakai QRIS Ungguli Kartu Kredit, Ekspansi Lintas Negara

Over Limit 50 Juta Orang Pakai QRIS Ungguli Kartu Kredit, Ekspansi Lintas Negara

10 Oktober 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami