Jakarta, Ekoin.co – Marcela Santoso mengakui perbuatannya dalam sebuah video pengakuan yang disiarkan saat konferensi pers Kejaksaan Agung di Gedung Bundar Pidsus, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2025). Pengakuan ini muncul bersamaan dengan penyitaan uang senilai Rp11 triliun dari Wilmar Group oleh pihak Kejaksaan.
Dalam video tersebut, Marcela meminta maaf atas tindakannya memfitnah institusi Kejaksaan, termasuk menyebarkan isu terkait kehidupan pribadi Jaksa Agung, Jampidsus, Dirdik, hingga Presiden Prabowo Subianto
Kapuspenkum Kejaksaan, Harli Siregar, menjelaskan bahwa Marcela Santoso membayar 150 buzzer, termasuk Direktur Penyiaran Jak TV, Tian Bachtiar, untuk memviralkan konten isu yang dibuatnya. Marcela mengakui bahwa ia tidak mengecek kebenaran konten yang disebarkan oleh buzzer tersebut,
Marcela mengaku menyesali tindakannya dan menyadari kelalaiannya. Ia juga mengungkapkan kekagumannya terhadap penegakan hukum di Kejaksaan Agung. Dalam video itu, ia terlihat menangis sambil memohon maaf.
Isu yang Disebarkan Marcela
Beberapa isu yang disebarkan Marcela meliputi “Indonesia Gelap” dan “RUU TNI”. Konten-konten ini sengaja dibuat untuk menyerang institusi negara. “Saya tidak bermaksud merusak nama baik institusi, saya tidak benci pada institusi ini” kata Marcela dalam pengakuannya.
Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa penegakan hukum berjalan transparan.