Jakarta, ekoin.co – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan memulai kembali penguasaan tambang yang melanggar Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Saat ini tim Satgas Halilintar tengah melakukan verifikasi data dan meminta klarifikasi dengan memanggil sejumlah pihak dan korporasi yang diduga melakukan bukaan tambang di kawasan hutan.
Hal tersebut diketahui setelah jajaran Satgas PKH melaksanakan rapat koordinasi yang membahas hasil penguasaan kembali kawasan hutan yang didalamnya terdapat usaha pertambangan yang dikelola tanpa izin dibidang kehutanan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Hasil rapat tersebut salah satunya membahas terkait verifikasi data dan melakukan klarifikasi terhadap sejumlah perusahaan yang melakukan penambangan tanpa izin dan melanggar kawasan hutan. Setelah diverifikasi dengan meminta keterangan sejumlah pihak, tim Satgas PKH akan melakukan penguasaan kembali untuk dikelola oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah menyampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, terkait capaian kinerja Satgas PKH yang telah berhasil menguasai kembali 3,4 juta hektare lahan.
Jampidsus Febrie sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH menyampaikan bahwa data per 1 Oktober 2025, telah berhasil melakukan penertiban dan penguasaan kembali perkebunan kelapa sawit yang melanggar izin kawasan hutan, seluas 3.404.522,67 ha (hektare) atau 3,4 juta hektare lahan.
Dari total luasan kebun sawit di kawasan hutan yang berhasil dikuasai tersebut, Satgas PKH telah melakukan penyerahan seluas 1.507.591,9 ha (1,5 juta hektare) kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) yang telah terbagi menjadi 4 tahapan.
Dari jumlah tersebut, sisa penguasaan kebun sawit yang belum diserahkan ke PT Agrinas Palma seluas 1.814.632,64 ha. Saat ini sedang dalam proses verifikasi untuk diserahkan pada tahap berikutnya kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Selain itu, kata Febrie, nilai aset dari perkebunan sawit yang telah berhasil dikuasai kembali sebesar Rp 150 triliun.
“Berdasarkan kajian indikasi nilai secara cepat yang dilakukan oleh Direktorat Penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada Kementerian Keuangan, Satgas PKH telah berhasil melakukan penguasaan kembali tanah dan kebun sawit seluas 3,22 juta hektare dengan indikasi nilai total sekitar Rp 150 triliun atau sekitar Rp 46,55 juta per hektare,” ujar Jampidsus Febrie beberapa waktu yang lalu.
Sementara itu, terkait kawasan pertambangan, kata Febrie, saat ini Satgas PKH secara bersamaan tengah melakukan penertiban kawasan hutan di sektor pertambangan dan telah berhasil mengidentifikasi 5.342,58 ha (5,3 juta hektare) yang diketahui beroperasi tanpa mendapat Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang tersebar di Provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara.
Selanjutnya, lanjut Febrie, Satgas PKH telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah entitas perusahaan yang melakukan kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan yang beroperasi tanpa melalui mekanisme PPKH dengan total luasan yang berhasil diverifikasi seluas 2.709,02 ha atau 2,7 juta hektar lahan yang tersebar di 7 provinsi.
“Terhadap luasan yang dapat diverifikasi tersebut, maka per tanggal 1 Oktober 2025, Satgas PKH telah berhasil melakukan penguasaan kembali terhadap kawasan hutan seluas 5.209,29 hektare lahan atas 39 entitas perusahaan atau korporasi,” ucap Jampidsus Febrie.
Selain itu, lanjut dia, adanya aktivitas penebangan liar (Illegal Logging), berdasarkan hasil pemantauan dan informasi awal yang diterima, terdapat praktik illegal logging di kawasan hutan produksi seluas kurang lebih 21.000 ha yang terletak di Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat, sejak 2023 hingga 2025.
Aktivitas penebangan tersebut hingga kini masih terus berlangsung, dengan luas area yang telah dirambah mencapai kurang lebih 500 hektare, dan seluruhnya berada di dalam kawasan hutan yang semestinya dilindungi oleh ketentuan hukum kehutanan.
Kejagung memandang bahwa dugaan kegiatan illegal logging ini bukan hanya persoalan pelanggaran administratif atau perizinan, tetapi telah menyentuh ranah pidana yang berdampak serius terhadap lingkungan hidup dan keberlanjutan sumber daya hutan negara dan akan mengusut tuntas dugaan kegiatan illegal logging.
Sebelumnya diketahui, Satgas PKH mengidentifikasi kawasan hutan dengan bukaan tambang tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 4,2 juta hektare.
Dari hasil verifikasi terhadap 51 perusahaan, 14 perusahaan terindikasi siap dilakukan penguasaan kembali.
Pada 11 September 2025, Satgas PKH telah melakukan penguasaan kembali terhadap dua perusahaan tambang, yakni, PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, Maluku Utara seluas 148,25 hektare, dan PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS) di Bombana, Sulawesi Tenggara seluas 172,82 hektar.
Total lahan tambang di kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai kembali mencapai 321,07 hektare. (*)