Tangerang, EKOIN.CO – Sebanyak 21 penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta batal lepas landas dan mendarat akibat gangguan dari layang-layang yang diterbangkan warga di sekitar area bandara. Peristiwa ini terjadi dalam kurun waktu 4 hingga 6 Juli 2025, menurut laporan AirNav Indonesia.
Situasi tersebut menciptakan kondisi darurat dalam operasional penerbangan. Akibat gangguan layangan tersebut, sejumlah pesawat yang seharusnya mendarat terpaksa dialihkan ke bandara lain atau melakukan pendekatan ulang (go around).
Gangguan Meningkat, Keselamatan Penerbangan Terancam
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa, mengonfirmasi bahwa aktivitas bermain layangan di sekitar wilayah pendekatan pesawat adalah ancaman nyata terhadap keselamatan penerbangan. Ia menyebut hal ini tidak bisa dibiarkan dan harus segera ditertibkan.
“Koordinasi ini untuk memastikan keselamatan operasional penerbangan,” ujar Lukman saat dikutip dari Antara, Minggu (13/7). Ia menambahkan bahwa sinergi lintas sektor sangat diperlukan agar tidak terjadi hal-hal yang membahayakan penerbangan ke depan.
Lukman juga menekankan bahwa Kemenhub bersama Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soekarno-Hatta, Angkasa Pura, AirNav Indonesia, maskapai penerbangan, aparat hukum, serta pemerintah daerah telah bersatu melakukan edukasi dan langkah tegas.
Mereka menjalankan patroli dan penindakan di lapangan, serta melakukan pembinaan masyarakat agar tidak menerbangkan objek yang berpotensi membahayakan pesawat seperti layangan dan drone.
Pendirian Satgas Layangan dan Langkah Penegakan
Putu Eka Cahyadhi, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soekarno-Hatta, juga mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjaga kawasan sekitar bandara dari objek terbang sembarangan. Menurutnya, kesadaran publik merupakan kunci utama untuk mencegah gangguan semacam ini.
“Kami minta kesadaran dan keikutsertaan masyarakat untuk menjaga keselamatan penerbangan dengan tidak menerbangkan layang-layang, drone, bermain laser atau objek udara lainnya dalam radius yang membahayakan,” ujar Putu.
Lebih lanjut, Putu menegaskan bahwa aktivitas bermain layangan di Kawasan Keamanan Operasional Penerbangan (KKOP) merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi penerbangan.
Untuk merespons situasi tersebut, Kantor OBU Wilayah I bersama pihak pemda dan komunitas bandara telah membentuk Satgas Bersama yang akan menangani gangguan layangan secara terstruktur dan sistematis.
Satgas ini bertugas melakukan penyuluhan kepada warga, operasi penertiban di lapangan, serta penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Gangguan yang disebabkan oleh layangan memang tidak menyebabkan kerusakan atau korban jiwa. Namun, dampak terhadap operasional dan potensi kecelakaan tetap menjadi perhatian utama Kemenhub dan otoritas bandara.
Tindakan preventif dan edukatif kini menjadi fokus untuk menekan jumlah insiden serupa di masa depan. Dengan pola kolaboratif, aparat berharap masyarakat dapat lebih memahami pentingnya kawasan steril di sekitar bandara.
Langkah jangka panjang seperti penyuluhan di sekolah-sekolah dan kampung-kampung sekitar bandara juga akan digencarkan sebagai bagian dari program satgas.
Bagi penerbangan komersial, gangguan di fase pendekatan atau lepas landas merupakan fase kritis yang dapat berujung pada situasi berbahaya jika tidak ditangani segera.
Para petugas navigasi udara pun harus bekerja ekstra saat terjadi gangguan layangan. Mereka harus mengarahkan ulang pesawat dengan tingkat kewaspadaan tinggi agar tidak terjadi kecelakaan.
Komunikasi yang intens antara pilot, petugas menara, dan pengawas navigasi menjadi kunci utama saat insiden semacam ini terjadi di udara.
Peristiwa gangguan oleh layangan ini menunjukkan betapa pentingnya sosialisasi dan edukasi publik yang terus-menerus dalam menjaga keselamatan penerbangan.
Koordinasi antarlembaga akan terus digalakkan demi menciptakan lingkungan yang aman bagi operasional pesawat di Bandara Soekarno-Hatta maupun bandara lainnya di Indonesia.
Masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan bandara diimbau untuk memahami bahwa keselamatan penerbangan adalah tanggung jawab bersama. Tidak menerbangkan layangan, drone, atau objek lainnya yang dapat membahayakan jalur terbang pesawat adalah bentuk kontribusi nyata menjaga nyawa banyak orang.
Pemerintah daerah sebaiknya turut aktif membuat regulasi lokal yang mengatur zona larangan layangan. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih memahami batasan dan konsekuensi dari aktivitas mereka.
Upaya edukasi melalui sekolah, tokoh masyarakat, hingga media lokal bisa menjadi sarana efektif membangun kesadaran sejak dini. Edukasi tersebut tidak hanya menyasar anak-anak, tetapi juga orang tua yang sering kali membiarkan anak-anak bermain tanpa pengawasan.
Otoritas bandara juga diharapkan menyediakan materi kampanye yang mudah dipahami, menggunakan bahasa daerah, dan disampaikan melalui kanal komunikasi yang menjangkau komunitas sekitar bandara.
Terakhir, perlu dukungan terus-menerus dari aparat keamanan dan petugas bandara dalam memantau serta menindak setiap pelanggaran. Dengan begitu, keselamatan penerbangan nasional bisa tetap terjaga dan insiden serupa tidak terulang kembali.(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di :
https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v