Jakarta, Ekoin.co – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan mantan pejabat MA, Zarof Ricar sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan pemufakatan jahat terkait penanganan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2023–2025.
Zarof ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, yakni advokat Lisa Rachmat dan kliennya, Isodorus Iswardojo.
Penetapan tersangka terhadap Zarof dan Lisa Rachmat berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan tim penyidik Jampidsus.
“Ini (penetapan tersangka) hasil pengembangan penyidikan dari data-data yang kami temukan dari menggeledah di rumah ZR beberapa waktu yang lalu. Dan sekarang sedang berproses perkaranya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Kamis (10/7).
Harli mengatakan bahwa ketiga tersangka tersebut bermufakat untuk melakukan suap kepada hakim dalam pengurusan perkara perdata di tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan dalam pengurusan perkara di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).
“Untuk penanganan perkara yang di pengadilan tinggi, itu (uang suap) sekitar Rp 6 miliar. Jadi, Rp 5 miliar menurut ZR akan diserahkan ke majelis hakim, dan Rp 1 miliar sebagai fee. Sedangkan di tingkat kasasi sekitar Rp 5 miliar,” ujar Harli.
Sementara terkait detail kasus suap dan kontruksi perkara, Harli belum bisa membeberkan. Namun hal tersebut akan disampaikan secara rinci oleh Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung.
Setelah kembali ditetapkan tersangka, Zarof Ricar dan Lisa Rachmat tidak ditahan karena sudah ditahan dalam perkara lain, dalam hal ini terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Kedua tersangka terlibat dalam kasus pemufakatan jahat suap terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur, yang menjerat eks hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sementara itu, tersangka Isidorus Iswardojo juga tidak ditahan karena telah berusia senja.
“Yang bersangkutan ini kalau tidak salah usianya sudah 88 tahun dan kondisinya sakit, sehingga penyidik juga berketetapan tidak melakukan penahanan,” ucap Harli.
Hingga kini, penyidik pada Jampidsus masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait ketiga tersangka tersebut.
Tim penyidik juga tengah mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara perdata terkait Sugar Group atau Gulaku di Lampung.
“Kita harapkan dalam waktu ke depan akan bisa diberkaskan serta dilimpahkan ke penuntutan dan pengadilan,” ujarnya. ()