JAKARTA, EKOIN.CO – Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, menegaskan bank memiliki kewajiban membuka data nasabah untuk kepentingan hukum, khususnya terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia menyampaikan hal itu sebagai tanggapan atas polemik antara BCA dan selebriti Nikita Mirzani yang merasa keberatan rekening pribadinya dibuka dalam persidangan.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Kewajiban Bank dalam Kasus Hukum
Menurut Yunus, kewajiban bank membuka data nasabah diatur dalam Pasal 72 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Aturan tersebut memberikan dasar hukum bagi aparat penegak hukum untuk meminta informasi rekening nasabah dalam proses penyidikan maupun persidangan.
“Bank berhak memberikan informasi terkait nasabah kepada aparat penegak hukum, karena filosofinya ada kepentingan umum yang lebih besar, yaitu penegakan hukum, yang harus didahulukan di atas kepentingan nasabah selaku individu,” ujar Yunus kepada wartawan, Senin (18/8).
Yunus menambahkan, bank juga memperoleh perlindungan hukum ketika membuka data rekening atas permintaan aparat hukum. Dengan demikian, pihak bank tidak dapat digugat secara perdata maupun pidana.
Polemik Nikita Mirzani dan Rahasia Bank
Pernyataan Yunus ini muncul setelah Nikita Mirzani, terdakwa dugaan pemerasan dan TPPU, menyampaikan kekecewaannya terhadap langkah BCA yang membuka data rekening pribadinya di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (14/8). Nikita merasa bank bertindak tanpa persetujuannya dan berencana memberikan somasi kepada pihak bank.
Namun, Yunus menegaskan bahwa Pasal 72 Ayat (2) UU TPPU sudah secara jelas menyebutkan adanya pengecualian terhadap rahasia bank. Pengecualian tersebut berlaku demi kepentingan pemeriksaan perkara pencucian uang yang sedang berjalan.
Ia menilai, langkah BCA membuka data rekening sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga tidak ada pelanggaran yang dilakukan bank dalam hal ini.
Yunus juga mengingatkan, perlindungan rahasia bank memang penting, tetapi tidak boleh menghalangi proses hukum. Menurutnya, jika informasi transaksi ditutup rapat, justru akan menghambat upaya pemberantasan kejahatan keuangan.
Di sisi lain, kasus Nikita Mirzani menjadi sorotan publik karena menyangkut selebriti dengan popularitas tinggi. Persidangan tersebut membuka ruang diskusi mengenai batasan rahasia bank dan sejauh mana hak privasi nasabah dapat dipertahankan dalam proses hukum.
Hingga kini, pihak BCA belum memberikan tanggapan resmi terkait ancaman somasi dari Nikita. Namun, keterangan dari Yunus Husein dinilai mempertegas bahwa bank memiliki dasar hukum yang kuat dalam membuka data rekening untuk kepentingan penyidikan TPPU.
Kasus ini sekaligus menegaskan kembali peran penting bank dalam mendukung aparat hukum. Transparansi data keuangan yang diatur dengan undang-undang diyakini menjadi salah satu cara efektif untuk mencegah praktik pencucian uang di Indonesia.
Dengan penjelasan tersebut, publik diharapkan memahami bahwa rahasia bank tidak bersifat mutlak, melainkan dapat dikesampingkan demi kepentingan hukum. (*)