Kasus Perdagangan Bayi: Yayasan Anak Bali Luih Digugat Bubar oleh Kejaksaan
Tabanan, EKOIN.CO – Perdagangan Orang menyeret Nama Yayasan Anak Bali Luih kembali menjadi sorotan publik. Yayasan yang sebelumnya terungkap terlibat dalam sindikat jual beli bayi lintas pulau pada tahun 2024, kini menghadapi proses hukum yang serius. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mengajukan gugatan pembubaran terhadap yayasan tersebut, menandai babak baru dalam upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Yayasan yang berlokasi di BTN Sandan Sari Nomor E/17, Banjar Dinas Jadi Desa, Banjar Anyar, Kabupaten Tabanan ini mulanya dikenal sebagai lembaga sosial yang menampung anak dan bayi. Namun, reputasinya runtuh setelah terbongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang sangat memilukan.
Baca juga : Dugaan TPPO di Balik Perkawinan WNI-WNA Disidang
Saat ini, Tim Pengacara Negara dari Kejari Tabanan tengah berjuang di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan untuk membubarkan yayasan ini. Gugatan dengan dasar perbuatan melawan hukum telah didaftarkan sejak akhir Juni 2025, menunjukkan keseriusan pihak berwajib dalam menindaklanjuti kasus ini.
“Agenda persidangan ketiga adalah pemanggilan para pihak tergugat dan turut tergugat,” ungkap Kasi Intel Kejari Tabanan, I Putu Nuriyanto. Sayangnya, baik pihak tergugat maupun turut tergugat tidak hadir dalam persidangan tersebut. Meskipun demikian, Majelis Hakim tetap melanjutkan proses sidang dengan memeriksa keterangan dari sejumlah saksi yang dihadirkan.
Saksi-Saksi Penting dalam Persidangan
Untuk memperkuat bukti dan argumen, beberapa saksi kunci dihadirkan dalam sidang. Mereka termasuk Analis Hukum Umum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Dinas Sosial P3A Tabanan, seorang notaris, serta kepala wilayah Banjar Jadi Desa, Banjar Anyar.
Keterangan dari para saksi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai kegiatan yayasan dan perannya dalam sindikat jual beli bayi. Dengan adanya kesaksian dari berbagai pihak terkait, proses hukum untuk membongkar tuntas praktik perdagangan orang diharapkan berjalan lebih lancar.
Baca juga : Bakamla RI – Korea Coast Guard Selamatkan 8 ABK WNI dari Dugaan TPPO di Korsel
Sidang lanjutan dijadwalkan pada hari Rabu (20/8) dengan agenda pemeriksaan di tempat. “Rencananya majelis akan melakukan pemeriksaan langsung di lokasi,” tambah Nuriyanto, menegaskan bahwa tim hakim akan turun langsung untuk melihat kondisi di lapangan. Pemeriksaan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses peradilan untuk memastikan semua fakta terungkap.
Penegakan Hukum untuk Kasus Perdagangan Orang
Langkah tegas Kejaksaan Negeri Tabanan untuk membubarkan Yayasan Anak Bali Luih menunjukkan komitmen pemerintah dalam menindak tegas pelaku perdagangan orang. Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa lembaga sosial yang seharusnya melindungi anak-anak justru bisa menjadi sarang kejahatan.
Pemerintah dan aparat hukum terus berupaya memperkuat pengawasan terhadap lembaga-lembaga yang bergerak di bidang sosial, terutama yang berkaitan dengan perlindungan anak. Tujuannya adalah untuk mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang dan memberikan jaminan keamanan bagi anak-anak yang membutuhkan perlindungan.
Baca juga : Polisi Ungkap Jaringan Internasional TPPO Bermodus Admin Kripto di Myanmar
Dukungan publik dan kerja sama antarlembaga sangat krusial dalam melawan kejahatan perdagangan orang. Dengan adanya sinergi yang kuat antara masyarakat, penegak hukum, dan pemerintah, diharapkan kasus-kasus seperti yang melibatkan Yayasan Anak Bali Luih dapat diberantas hingga ke akarnya.
Proses hukum ini juga menjadi momentum untuk meninjau ulang regulasi dan prosedur pendirian yayasan, khususnya yang bergerak di bidang sosial. Dengan adanya aturan yang lebih ketat, diharapkan celah untuk penyalahgunaan izin bisa diminimalisasi. Keberhasilan dalam kasus ini akan menjadi preseden baik untuk penegakan hukum di masa depan.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v