Nusantara EKOIN.CO – Masyarakat di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) kini harus mematuhi regulasi baru terkait penjualan tanah, seiring diterbitkannya Peraturan Kepala Otorita IKN (Perka OIKN) Nomor 6 Tahun 2025. Aturan tersebut menetapkan bahwa tanah di sembilan wilayah perencanaan (WP) IKN tidak dapat dijual sembarangan tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Otorita IKN.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan Otorita IKN, Mia Amalia, menjelaskan bahwa setiap tanah yang berada dalam sembilan WP wajib ditawarkan terlebih dahulu kepada Otorita IKN. Pernyataan tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Delineasi IKN, sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (31/7).
Mia menegaskan bahwa otoritasnya memiliki hak prioritas dalam pembelian tanah yang ada di wilayah perencanaan IKN. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 34 ayat (3) Perka OIKN Nomor 6 Tahun 2025, yang mengatur secara teknis mekanisme penawaran tanah oleh masyarakat kepada Otorita IKN.
Aturan Penawaran dan Evaluasi Tanah oleh Otorita IKN
Penjual tanah diwajibkan menyertakan sejumlah dokumen penting saat mengajukan penawaran kepada Otorita IKN. Dokumen tersebut meliputi bukti kepemilikan tanah, surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa, surat penawaran harga, koordinat lokasi tanah, identitas pemilik, serta kronologi kepemilikan tanah yang disahkan oleh pihak kelurahan setempat.
Selanjutnya, Otorita IKN akan membentuk panitia pembelian tanah guna mengevaluasi setiap penawaran. Panitia ini bertugas menyusun laporan urgensi pembelian tanah, memberikan rekomendasi terkait penilaian tanah, dan menyampaikan rekomendasi akhir kepada Kepala OIKN mengenai persetujuan pembelian.
Apabila penawaran tersebut disetujui, proses pembayaran akan segera dilakukan oleh Otorita IKN. Namun, jika tanah itu dinyatakan tidak dibutuhkan, pemilik tanah diperbolehkan menjualnya kepada masyarakat umum, tetap dengan syarat memperoleh rekomendasi dari OIKN.
Mia menambahkan bahwa untuk tanah di luar sembilan wilayah perencanaan, masyarakat dapat langsung menjual tanahnya, tetapi tetap harus memperoleh rekomendasi dari Otorita IKN. Ini sebagai bentuk kontrol dan pengawasan terhadap pengelolaan lahan di IKN.
Pengecualian dalam Transaksi Tanah di IKN
Tidak semua transaksi tanah di IKN memerlukan izin dari Otorita IKN. Aturan tersebut mengecualikan sejumlah skema, seperti transaksi untuk program strategis nasional (PSN), kerja sama pemerintah dengan swasta dalam penyediaan infrastruktur, dan pembelian tanah oleh kementerian atau lembaga pemerintah.
Selain itu, pengecualian berlaku terhadap pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang dilaksanakan melalui mekanisme tertentu sesuai peraturan. Kegiatan pembelian tanah dalam konteks penanganan bencana juga tidak memerlukan izin dari Otorita IKN.
Contohnya, jika terjadi bencana alam, bencana nonalam, atau bencana sosial yang memerlukan pembelian tanah untuk bantuan kemanusiaan, maka transaksi dapat dilakukan tanpa rekomendasi OIKN. Begitu pula dalam situasi keamanan yang membutuhkan pengadaan tanah secara cepat dan efisien.
Regulasi baru ini dinilai sebagai langkah strategis dalam mengatur pengelolaan lahan di IKN, guna mendukung pembangunan yang tertib, terencana, dan sesuai dengan visi pembangunan ibu kota negara baru. Dengan adanya aturan ini, Otorita IKN dapat memastikan bahwa penggunaan tanah di kawasan inti pemerintahan tetap berada dalam kendali negara.
Pihak OIKN berharap masyarakat memahami pentingnya peran otorita dalam pengelolaan tanah di IKN. Aturan ini juga bertujuan untuk menghindari praktik spekulasi tanah yang bisa mengganggu rencana pembangunan jangka panjang IKN.
Sistem pengawasan ini memungkinkan OIKN memetakan kebutuhan lahan sesuai dengan prioritas pembangunan, termasuk pembangunan infrastruktur utama dan pemukiman. Oleh karena itu, OIKN meminta masyarakat patuh terhadap proses penawaran dan evaluasi tanah sesuai regulasi.
Keberadaan panitia pembelian tanah juga diharapkan dapat mempercepat proses penilaian tanah serta meminimalkan potensi konflik dalam transaksi lahan di kawasan IKN. Evaluasi ini akan menghasilkan keputusan final dari Kepala OIKN untuk memastikan kesesuaian dengan rencana tata ruang.
Dalam jangka panjang, OIKN akan terus memantau dan menyesuaikan kebijakan pertanahan berdasarkan perkembangan pembangunan IKN. Kebijakan ini termasuk penetapan zona prioritas dan penataan ulang penggunaan tanah jika diperlukan.
Kepatuhan terhadap Perka OIKN 6 Tahun 2025 menjadi kewajiban seluruh pemilik tanah di IKN. Hal ini penting agar pembangunan berjalan lancar dan tidak terhambat oleh sengketa atau transaksi tanah ilegal.
Diharapkan pula, peraturan ini dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan investor yang ingin berkontribusi dalam pembangunan IKN. Kejelasan prosedur jual beli tanah menjadi nilai tambah bagi IKN sebagai kota masa depan.
Kepastian hukum ini juga menjadi daya tarik bagi pihak swasta untuk terlibat aktif dalam pembangunan infrastruktur melalui skema kerja sama yang telah diatur dalam peraturan.
Sistem rekomendasi oleh OIKN akan menciptakan transparansi dalam setiap transaksi tanah, sekaligus menjadi bentuk pengawasan negara dalam menjaga kedaulatan wilayah IKN.
Sebagai aturan baru tentang transaksi tanah di IKN memberi landasan hukum yang jelas bagi masyarakat. Regulasi ini memperkuat peran Otorita IKN dalam mengendalikan pembangunan kawasan strategis.
Kebijakan tersebut memberikan jaminan bahwa setiap pemanfaatan tanah di IKN mendukung pembangunan berkelanjutan, inklusif, dan efisien. Melalui sistem rekomendasi dan evaluasi, potensi konflik lahan dapat diminimalkan.
Masyarakat diharapkan mematuhi ketentuan ini sebagai wujud dukungan terhadap suksesnya pembangunan ibu kota negara baru. OIKN juga harus terus melakukan sosialisasi agar pemahaman masyarakat meningkat.
Dengan kerjasama semua pihak, proses pembangunan IKN akan berjalan lancar, tertib, dan sesuai perencanaan nasional. Penegakan regulasi pertanahan akan menjadi fondasi penting menuju IKN yang modern dan berdaya saing global. (*)