• Latest
  • Trending
  • All
Warga IKN Wajib Izin OIKN Bila Jual Tanah  Dan Terbatas

Warga IKN Wajib Izin OIKN Bila Jual Tanah Dan Terbatas

31 Juli 2025
Babinsa Koramil Mapurujaya Bersama Warga Gelar Kerja Bakti Bersihkan Drainase

Babinsa Koramil Mapurujaya Bersama Warga Gelar Kerja Bakti Bersihkan Drainase

9 September 2025
Uji Coba SIZE Versi 2025 di DIY, Kemenko PMK Dorong Respons Cepat Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru

Uji Coba SIZE Versi 2025 di DIY, Kemenko PMK Dorong Respons Cepat Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru

9 September 2025
korupsi

Kejagung Gali Keterangan Enam Saksi Kasus Minyak Mentah

9 September 2025
korupsi

Kejagung Dalami Peran Lima Saksi dalam Korupsi Sritex

9 September 2025
Kapal GSF Diserang Pesawat Tak Berawak di Pelabuhan Tunisia, WNI Dinyatakan Aman

Kapal GSF Diserang Pesawat Tak Berawak di Pelabuhan Tunisia, WNI Dinyatakan Aman

9 September 2025
RDP dengan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Progres Pendaftaran Tanah Capai 98%*

RDP dengan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Progres Pendaftaran Tanah Capai 98%*

9 September 2025
Ratusan Mahasiswa Gelar Demo di DPR#RakyatTagihJanji

Ratusan Mahasiswa Gelar Demo di DPR#RakyatTagihJanji

9 September 2025
Giant Sea Wall dan Kereta Cepat Jadi Prioritas Pembangunan

Giant Sea Wall dan Kereta Cepat Jadi Prioritas Pembangunan

9 September 2025
Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Pulihkan Layanan Publik

Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Pulihkan Layanan Publik

9 September 2025
Kemenko Infra Fokus Sukseskan Program Infrastruktur Strategis

Kemenko Infra Fokus Sukseskan Program Infrastruktur Strategis

9 September 2025
Modernisasi Administrasi Pertanahan dengan Kadaster Multiguna Terintegrasi

Modernisasi Administrasi Pertanahan dengan Kadaster Multiguna Terintegrasi

9 September 2025
Pemerintah RI dan Belanda Kolaborasi Majukan Sektor Pangan

Pemerintah RI dan Belanda Kolaborasi Majukan Sektor Pangan

9 September 2025
Selasa, September 9, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home PERISTIWA

Warga IKN Wajib Izin OIKN Bila Jual Tanah Dan Terbatas

OIKN wajib evaluasi penjualan tanah di IKN. Warga tak bisa jual tanah tanpa izin resmi

by Akmal Solihannoer
31 Juli 2025, 14:35
in PERISTIWA, DAERAH
Reading Time: 3 mins read
0
A A
0
Warga IKN Wajib Izin OIKN Bila Jual Tanah  Dan Terbatas

Nusantara EKOIN.CO – Masyarakat di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) kini harus mematuhi regulasi baru terkait penjualan tanah, seiring diterbitkannya Peraturan Kepala Otorita IKN (Perka OIKN) Nomor 6 Tahun 2025. Aturan tersebut menetapkan bahwa tanah di sembilan wilayah perencanaan (WP) IKN tidak dapat dijual sembarangan tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Otorita IKN.

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

RelatedPosts

Babinsa Koramil Mapurujaya Bersama Warga Gelar Kerja Bakti Bersihkan Drainase

Uji Coba SIZE Versi 2025 di DIY, Kemenko PMK Dorong Respons Cepat Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru

Kapal GSF Diserang Pesawat Tak Berawak di Pelabuhan Tunisia, WNI Dinyatakan Aman

Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan Otorita IKN, Mia Amalia, menjelaskan bahwa setiap tanah yang berada dalam sembilan WP wajib ditawarkan terlebih dahulu kepada Otorita IKN. Pernyataan tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Delineasi IKN, sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (31/7).

Mia menegaskan bahwa otoritasnya memiliki hak prioritas dalam pembelian tanah yang ada di wilayah perencanaan IKN. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 34 ayat (3) Perka OIKN Nomor 6 Tahun 2025, yang mengatur secara teknis mekanisme penawaran tanah oleh masyarakat kepada Otorita IKN.

Aturan Penawaran dan Evaluasi Tanah oleh Otorita IKN

Penjual tanah diwajibkan menyertakan sejumlah dokumen penting saat mengajukan penawaran kepada Otorita IKN. Dokumen tersebut meliputi bukti kepemilikan tanah, surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa, surat penawaran harga, koordinat lokasi tanah, identitas pemilik, serta kronologi kepemilikan tanah yang disahkan oleh pihak kelurahan setempat.

Selanjutnya, Otorita IKN akan membentuk panitia pembelian tanah guna mengevaluasi setiap penawaran. Panitia ini bertugas menyusun laporan urgensi pembelian tanah, memberikan rekomendasi terkait penilaian tanah, dan menyampaikan rekomendasi akhir kepada Kepala OIKN mengenai persetujuan pembelian.

Apabila penawaran tersebut disetujui, proses pembayaran akan segera dilakukan oleh Otorita IKN. Namun, jika tanah itu dinyatakan tidak dibutuhkan, pemilik tanah diperbolehkan menjualnya kepada masyarakat umum, tetap dengan syarat memperoleh rekomendasi dari OIKN.

Mia menambahkan bahwa untuk tanah di luar sembilan wilayah perencanaan, masyarakat dapat langsung menjual tanahnya, tetapi tetap harus memperoleh rekomendasi dari Otorita IKN. Ini sebagai bentuk kontrol dan pengawasan terhadap pengelolaan lahan di IKN.

Pengecualian dalam Transaksi Tanah di IKN

Tidak semua transaksi tanah di IKN memerlukan izin dari Otorita IKN. Aturan tersebut mengecualikan sejumlah skema, seperti transaksi untuk program strategis nasional (PSN), kerja sama pemerintah dengan swasta dalam penyediaan infrastruktur, dan pembelian tanah oleh kementerian atau lembaga pemerintah.

Selain itu, pengecualian berlaku terhadap pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang dilaksanakan melalui mekanisme tertentu sesuai peraturan. Kegiatan pembelian tanah dalam konteks penanganan bencana juga tidak memerlukan izin dari Otorita IKN.

Contohnya, jika terjadi bencana alam, bencana nonalam, atau bencana sosial yang memerlukan pembelian tanah untuk bantuan kemanusiaan, maka transaksi dapat dilakukan tanpa rekomendasi OIKN. Begitu pula dalam situasi keamanan yang membutuhkan pengadaan tanah secara cepat dan efisien.

Regulasi baru ini dinilai sebagai langkah strategis dalam mengatur pengelolaan lahan di IKN, guna mendukung pembangunan yang tertib, terencana, dan sesuai dengan visi pembangunan ibu kota negara baru. Dengan adanya aturan ini, Otorita IKN dapat memastikan bahwa penggunaan tanah di kawasan inti pemerintahan tetap berada dalam kendali negara.

Pihak OIKN berharap masyarakat memahami pentingnya peran otorita dalam pengelolaan tanah di IKN. Aturan ini juga bertujuan untuk menghindari praktik spekulasi tanah yang bisa mengganggu rencana pembangunan jangka panjang IKN.

Sistem pengawasan ini memungkinkan OIKN memetakan kebutuhan lahan sesuai dengan prioritas pembangunan, termasuk pembangunan infrastruktur utama dan pemukiman. Oleh karena itu, OIKN meminta masyarakat patuh terhadap proses penawaran dan evaluasi tanah sesuai regulasi.

Keberadaan panitia pembelian tanah juga diharapkan dapat mempercepat proses penilaian tanah serta meminimalkan potensi konflik dalam transaksi lahan di kawasan IKN. Evaluasi ini akan menghasilkan keputusan final dari Kepala OIKN untuk memastikan kesesuaian dengan rencana tata ruang.

Dalam jangka panjang, OIKN akan terus memantau dan menyesuaikan kebijakan pertanahan berdasarkan perkembangan pembangunan IKN. Kebijakan ini termasuk penetapan zona prioritas dan penataan ulang penggunaan tanah jika diperlukan.

Kepatuhan terhadap Perka OIKN 6 Tahun 2025 menjadi kewajiban seluruh pemilik tanah di IKN. Hal ini penting agar pembangunan berjalan lancar dan tidak terhambat oleh sengketa atau transaksi tanah ilegal.

Diharapkan pula, peraturan ini dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan investor yang ingin berkontribusi dalam pembangunan IKN. Kejelasan prosedur jual beli tanah menjadi nilai tambah bagi IKN sebagai kota masa depan.

Kepastian hukum ini juga menjadi daya tarik bagi pihak swasta untuk terlibat aktif dalam pembangunan infrastruktur melalui skema kerja sama yang telah diatur dalam peraturan.

Sistem rekomendasi oleh OIKN akan menciptakan transparansi dalam setiap transaksi tanah, sekaligus menjadi bentuk pengawasan negara dalam menjaga kedaulatan wilayah IKN.

Sebagai aturan baru tentang transaksi tanah di IKN memberi landasan hukum yang jelas bagi masyarakat. Regulasi ini memperkuat peran Otorita IKN dalam mengendalikan pembangunan kawasan strategis.

Kebijakan tersebut memberikan jaminan bahwa setiap pemanfaatan tanah di IKN mendukung pembangunan berkelanjutan, inklusif, dan efisien. Melalui sistem rekomendasi dan evaluasi, potensi konflik lahan dapat diminimalkan.

Masyarakat diharapkan mematuhi ketentuan ini sebagai wujud dukungan terhadap suksesnya pembangunan ibu kota negara baru. OIKN juga harus terus melakukan sosialisasi agar pemahaman masyarakat meningkat.

Dengan kerjasama semua pihak, proses pembangunan IKN akan berjalan lancar, tertib, dan sesuai perencanaan nasional. Penegakan regulasi pertanahan akan menjadi fondasi penting menuju IKN yang modern dan berdaya saing global. (*)


 

Tags: hak prioritas OIKNIbu Kota Nusantarajual tanah IKNOtorita IKNPerka OIKN 6/2025rekomendasi penjualan tanah
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Related Posts

Babinsa Koramil Mapurujaya Bersama Warga Gelar Kerja Bakti Bersihkan Drainase

Babinsa Koramil Mapurujaya Bersama Warga Gelar Kerja Bakti Bersihkan Drainase

by Maykal
9 September 2025
0

Timika , EKOIN - CO -  Dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus mencegah terjadinya banjir saat musim hujan, Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya,...

Uji Coba SIZE Versi 2025 di DIY, Kemenko PMK Dorong Respons Cepat Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru

Uji Coba SIZE Versi 2025 di DIY, Kemenko PMK Dorong Respons Cepat Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru

by Maykal
9 September 2025
0

Yokyakarta , - EKOIN - CO - Penyakit Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru (PIB) yang muncul secara tiba-tiba, seperti SARS,...

Kapal GSF Diserang Pesawat Tak Berawak di Pelabuhan Tunisia, WNI Dinyatakan Aman

Kapal GSF Diserang Pesawat Tak Berawak di Pelabuhan Tunisia, WNI Dinyatakan Aman

by Yudi Permana
9 September 2025
0

Tunisia, ekoin.co - Salah satu kapal armada Global Sumud Flotilla (GSF) yang tengah bersandar di Pelabuhan Sidi Bousaid, Tunisia, diserang...

RDP dengan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Progres Pendaftaran Tanah Capai 98%*

RDP dengan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Progres Pendaftaran Tanah Capai 98%*

by Maykal
9 September 2025
0

Jakarta , EKOIN - CO - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan progres pendaftaran...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Keluarga Muslim berfoto bersama dengan pose tangan memohon maaf di Hari Raya Idul Adha 2025

Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

4 Juni 2025
Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

0
Penumpang Lompat ke Laut  KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

Penumpang Lompat ke Laut KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

0
Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

0
Babinsa Koramil Mapurujaya Bersama Warga Gelar Kerja Bakti Bersihkan Drainase

Babinsa Koramil Mapurujaya Bersama Warga Gelar Kerja Bakti Bersihkan Drainase

9 September 2025
Uji Coba SIZE Versi 2025 di DIY, Kemenko PMK Dorong Respons Cepat Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru

Uji Coba SIZE Versi 2025 di DIY, Kemenko PMK Dorong Respons Cepat Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru

9 September 2025
korupsi

Kejagung Dalami Peran Lima Saksi dalam Korupsi Sritex

9 September 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami