Pandeglang, EKOIN.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang didesak untuk mengusut secara serius temuan dugaan pemalsuan stempel dan invoice hotel dalam kasus perjalanan dinas (Perjadin) Sekretariat Dewan (Setwan) Pandeglang. Desakan ini datang dari Direktur Eksekutif Center Budget Analys (CBA), Uchok Sky Khadafi, pada Sabtu, 2 Agustus 2025. Menurut Uchok, temuan tersebut harus ditindaklanjuti secara hukum tanpa negosiasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Uchok merujuk pada informasi yang diterimanya, bahwa data terkait dugaan pemalsuan stempel dan invoice di Perjadin Setwan Pandeglang sudah terkumpul. Oleh karena itu, ia menekankan agar kasus ini segera dinaikkan menjadi produk hukum. “Ya Kejaksaan Negeri Kabupaten Pandeglang harus serius menelusurinya dan harus dijadikan produk hukum. Kalau sudah datanya soal dugaan pemalsuan stempel dan invoice di Perjadin Setwan Pandeglang terkumpul segera naikan kasusnya. Jangan ada negosiasi harus jadi produk hukum,” tegas Uchok Sky Khadafi, Sabtu (2/8/2025).
Menurut Uchok, jika penelusuran oleh tim Intelijen Kejari Kabupaten Pandeglang mengindikasikan adanya unsur korupsi, pihak-pihak yang terlibat harus segera dipanggil. Proses ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah. Harapan besar ditumpukan pada Kejari agar bertindak cepat dan profesional.
Desakan Penelusuran Mendalam
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Banten telah melakukan uji petik langsung kepada pihak hotel. Hasilnya menunjukkan adanya perbedaan format penulisan invoice dan bentuk stempel. “Informasinya, pihak BPK RI Banten kepada pihak hotel yang menunjukkan terdapat perbedaan format penulisan invoice dan bentuk stempel, itu riil hasil uji petik secara langsung kepada pihak hotel. Maka itu, Kejari Kabupaten Pandeglang tak boleh lambat dan segera periksa pihak terkait jika ada unsur tindak pidana yang dilakukan,” jelas Uchok.
Lebih lanjut, Uchok mengingatkan agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Pandeglang tidak memanfaatkan kasus ini hanya sebatas “cawe-cawe” atau intervensi yang tidak berujung pada penyelesaian hukum. Ia khawatir jika hal itu terjadi, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Adhyaksa akan menurun drastis. Publik menanti kelanjutan penelusuran yang dilakukan tim intelijen Kejari terkait perjalanan dinas Bapemperda tersebut.
“Jangan hanya menjadi pintu masuk untuk cawe-cawe penyidik saja, tapi harus jadi produk hukum. Pastinya publik sangat menunggu kelanjutan dari penelusuran yang sedang dilakukan oleh tim intelijen Kejari Kabupaten Pandeglang soal Perjalanan Dinas Bapemperda tersebut,” tuturnya. Kasus ini menjadi sorotan penting karena menyangkut penggunaan anggaran publik yang harus dipertanggungjawabkan dengan benar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang saat ini sedang melakukan penelusuran terhadap temuan perjalanan dinas (Perjadin) yang diduga melibatkan pemalsuan stempel dan invoice hotel oleh Sekretariat Dewan (Setwan) Pandeglang. Langkah-langkah penelusuran ini diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya dan membawa kejelasan bagi masyarakat.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap setiap penggunaan anggaran negara, terutama yang berkaitan dengan perjalanan dinas. Dugaan pemalsuan dokumen adalah pelanggaran serius yang dapat merugikan keuangan negara dan mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi. Oleh karena itu, penanganan kasus ini harus dilakukan secara profesional dan transparan.
Penyelesaian kasus ini juga akan menjadi tolok ukur bagi kinerja Kejari Pandeglang dalam memberantas praktik penyalahgunaan wewenang dan korupsi. Masyarakat berharap agar keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu, sehingga integritas lembaga publik tetap terjaga. Setiap pihak yang terlibat harus bertanggung jawab atas tindakan mereka.
Sebagai penutup, kasus dugaan pemalsuan stempel dan invoice perjalanan dinas Sekretariat Dewan Pandeglang ini menjadi pengingat penting bagi setiap instansi pemerintahan untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran. Pengawasan internal dan eksternal yang ketat mutlak diperlukan guna mencegah terjadinya praktik penyimpangan.
Sebab, setiap rupiah dari anggaran publik adalah amanah yang harus digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat. Penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran akan membangun kepercayaan publik dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v ( * )



























