Jakarta, Ekoin.co – Sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan eks Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Hendry Wardhana, kembali digelar pada Senin (25/8/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Dalam persidangan tersebut, JPU memanggil saksi bernama Dian, Jeki, Tony Bako, Joldy, Rusli, Veny, dan Desita. Mereka diminta memberikan keterangan terkait aliran dana dalam kegiatan yang diadakan oleh Dinas Kebudayaan DKI Jakarta bersama pihak ketiga.
Salah satu saksi, Dian, menjelaskan posisinya sebagai pengelola keuangan di Dinas Kebudayaan. Ia menegaskan bahwa setiap pembayaran untuk sanggar harus sesuai dengan keberadaan yang nyata serta rekening atas nama sanggar tersebut atau pemiliknya.
Menurut Dian, dasar hukum juga penting dalam pendirian sanggar. “Sanggar-sanggar boleh berdiri bila tidak ada payung hukum,” ujar Dian di hadapan hakim. Keterangan ini mempertegas prosedur administrasi yang seharusnya berlaku dalam pengelolaan anggaran.
Sementara itu, saksi Jeki Saleh memberikan kesaksian mengenai pertemuannya dengan terdakwa Iwan Hendry Wardhana. Ia mengaku sempat dihubungi oleh Iwan pada Desember 2024 untuk bertemu di McDonald’s Cibubur. Namun karena restoran hendak tutup, pertemuan dipindahkan ke sebuah kafe di kawasan Pasar Minggu.
Kesaksian Terkait Pertemuan dan Uang Tunai
Dalam persidangan, Jeki menuturkan bahwa saat pertemuan di kafe tersebut, hadir pula Gatot Arif Rahmadi yang merupakan eks Kabid Pemanfaatan sekaligus EO Both Produksi GR PRO. Gatot tiba sekitar pukul 22.00 WIB dengan membawa sebuah koper.
“Ketika Pak Arif datang, saya disuruh menghitung uang yang ada di dalam koper,” ungkap Jeki saat ditanya oleh JPU. Menurutnya, koper tersebut berisi uang tunai sebesar Rp2,48 miliar.
Jeki menjelaskan bahwa ia membawa koper tersebut ke lantai dua kafe untuk menghitung uang secara terpisah. Setelah selesai menghitung, ia kembali melaporkan jumlah tersebut kepada Gatot Arif. Selanjutnya koper dikembalikan lagi kepada Arif selaku pemilik.
Namun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), JPU menyinggung adanya ketidaksesuaian pernyataan. Jeki sempat menyebut bahwa ia tidak mengetahui kepada siapa koper itu diserahkan kembali. Setelah dikonfirmasi, jaksa mengingatkan bahwa dalam BAP tercatat koper tersebut diberikan kembali oleh Gatot Arif bersama Iwan Hendry Wardhana.
Tujuh Saksi Berikan Keterangan
Selain Dian dan Jeki, lima saksi lainnya, yakni Tony Bako, Joldy, Rusli, Veny, dan Desita, juga dijadwalkan memberikan keterangan. Namun fokus utama persidangan kali ini banyak menyoroti aliran dana yang dijelaskan oleh dua saksi pertama.
JPU menilai keterangan para saksi diperlukan untuk memperjelas peran terdakwa dalam dugaan tindak pidana korupsi ini. Majelis hakim juga beberapa kali menegaskan agar saksi memberikan jawaban sesuai fakta yang mereka alami.
Dalam kesempatan tersebut, JPU menyatakan bahwa uang miliaran rupiah yang disebutkan dalam kesaksian akan ditelusuri lebih lanjut guna memperkuat dakwaan. Sementara tim kuasa hukum terdakwa tetap mempertanyakan konsistensi keterangan saksi.