• Latest
  • Trending
  • All
Tuntutan Penjara 9 Tahun Kasus Investasi Fiktif Taspen

Tuntutan Penjara 9 Tahun Kasus Investasi Fiktif Taspen

18 September 2025
Ini Isi Tuntutan Gubernur Se-Indonesia ke Purbaya

Ini Isi Tuntutan Gubernur Se-Indonesia ke Purbaya

8 Oktober 2025
BSI di ISEF 2025: Dorong Literasi Keuangan Syariah dan Inklusi

BSI di ISEF 2025: Dorong Literasi Keuangan Syariah dan Inklusi

8 Oktober 2025
BSI Wahdah Islamiyah Perkuat Sinergi Dukung Makan Bergizi Gratis

BSI Wahdah Islamiyah Perkuat Sinergi Dukung Makan Bergizi Gratis

8 Oktober 2025
BSI MotoGP Mandalika 2025: Dorong Pariwisata Halal dan Ekonomi

BSI MotoGP Mandalika 2025: Dorong Pariwisata Halal dan Ekonomi

8 Oktober 2025
Strategi Digital BSI Jawab Preferensi Nasabah di Pasar Syariah

Strategi Digital BSI Jawab Preferensi Nasabah di Pasar Syariah

8 Oktober 2025
BRI Peduli Kuatkan Ekonomi Purna PMI Lombok Lewat Pelatihan Usaha

BRI Peduli Kuatkan Ekonomi Purna PMI Lombok Lewat Pelatihan Usaha

8 Oktober 2025
BNI Jalin Kerja Sama Pembiayaan BNI Griya FLPP dengan Properti

BNI Jalin Kerja Sama Pembiayaan BNI Griya FLPP dengan Properti

8 Oktober 2025
Rocky Hybrid dan Terios Ramaikan Booth Daihatsu GIIAS Bandung

Rocky Hybrid dan Terios Ramaikan Booth Daihatsu GIIAS Bandung

8 Oktober 2025
Daihatsu Hadirkan Modifikasi Unik dan Mobil Hybrid di IMX

Daihatsu Hadirkan Modifikasi Unik dan Mobil Hybrid di IMX

8 Oktober 2025
New Camry 2.5 V AT Tampil Lebih Mewah dan Canggih

New Camry 2.5 V AT Tampil Lebih Mewah dan Canggih

8 Oktober 2025
Kerja Sama ITB TMMIN Dorong Inovasi Teknologi dan SDM Nasional

Kerja Sama ITB TMMIN Dorong Inovasi Teknologi dan SDM Nasional

8 Oktober 2025
Wuling Pamer Kendaraan Listrik Terbaru di GIIAS Bandung 2025

Wuling Pamer Kendaraan Listrik Terbaru di GIIAS Bandung 2025

8 Oktober 2025
Rabu, Oktober 8, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home POLKUM HUKUM

Tuntutan Penjara 9 Tahun Kasus Investasi Fiktif Taspen

Eks Direktur PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto, dituntut 9 tahun 4 bulan penjara terkait investasi fiktif PT Taspen. Kasus investasi fiktif ini menyebabkan kerugian negara Rp 1 triliun.

by Irvan
18 September 2025, 19:18
in HUKUM, BREAKING NEWS
Reading Time: 2 mins read
0
A A
0
Tuntutan Penjara 9 Tahun Kasus Investasi Fiktif Taspen

Jakarta, Ekoin.co – Eks Direktur PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, dituntut pidana penjara 9 tahun 4 bulan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Kamis, 18 September 2025. Tuntutan ini terkait perkara investasi fiktif di PT Taspen yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.

 

RelatedPosts

Kisruh Kepemilikan PT Bluebird Taksi: Pendiri Asli Ungkap Riwayat Perusahaan dan Dugaan Kecurangan Internal

Sidang Tipikor Jiwasraya, Terbitkan Saving Plan Usai Krisis Moneter

DanswskoAD Tinjau Kegiatan Kkl Wilhan Pasis Dikreg LXVI SeskoAD Di Kabupaten Bekasi

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Jaksa penuntut umum juga menuntut Ekiawan dengan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$ 253.664. Jika tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita dan dilelang.

 

Apabila tidak memiliki harta yang mencukupi, terdakwa akan dikenakan pidana tambahan berupa penjara selama dua tahun. Hal ini disampaikan jaksa saat membacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim Tipikor.

 

Jaksa menegaskan bahwa Ekiawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih. Modus yang digunakan adalah investasi fiktif yang dilakukan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi.

 

Investasi Fiktif Rugikan Negara Rp 1 Triliun

Dalam uraian dakwaan, jaksa menyebut kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1 triliun. Antonius Kosasih disebut memperkaya diri senilai Rp 28,45 miliar, US$ 127.037, Sin$ 283 ribu, € 10 ribu, £ 20, JP¥ 128, HK$ 500, dan 1,26 juta. Sementara itu, Ekiawan mendapat keuntungan sebesar US$ 242.390.

 

Selain itu, perbuatan melawan hukum tersebut turut memperkaya sejumlah pihak lain. Mantan Direktur Keuangan PT Taspen, Patar Sitanggang, disebut menerima Rp 200 juta. PT Insight Investment Management sendiri menerima Rp 44,21 miliar, sementara PT Pacific Sekuritas Indonesia memperoleh Rp 108 juta.

BACA JUGA: TASPEN Raih Human Capital On Resilience 2025

 

Tak hanya itu, perusahaan sekuritas lainnya juga ikut menerima keuntungan. PT KB Valbury Sekuritas Indonesia memperoleh Rp 2,46 miliar, Sinar Mas Sekuritas Rp 44 juta, serta PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk sebesar Rp 150 miliar. Semua pihak yang diuntungkan disebut dalam dakwaan sebagai bagian dari aliran dana investasi fiktif.

 

Jaksa menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman bagi tindak pidana tersebut mencakup pidana penjara dan pidana denda.

 

Laporan Mantan Istri Dirut Taspen ke KPK

Kasus ini terungkap setelah laporan yang diajukan Rina Lauwy, mantan istri Antonius Kosasih, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rina mengaku diminta untuk menampung dana hasil tindak pidana tersebut oleh Antonius. Laporan itu kemudian menjadi pintu masuk bagi penyidik KPK untuk mengusut perkara investasi fiktif di PT Taspen.

 

Dari penyelidikan tersebut, penyidik menemukan keterlibatan Ekiawan Heri Primaryanto bersama Antonius Kosasih. Keduanya disebut melakukan serangkaian transaksi investasi yang tidak nyata, melainkan hanya rekayasa untuk mengalihkan dana.

 

Jaksa menyampaikan bahwa modus seperti ini berbahaya karena menggerogoti dana investasi yang seharusnya dikelola untuk kepentingan perusahaan dan negara. Dampaknya, selain kerugian negara, kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana investasi juga menurun.

 

Dalam persidangan, jaksa menghadirkan sejumlah bukti transaksi dan keterangan saksi yang menguatkan dakwaan. Semua rangkaian bukti ditujukan untuk membuktikan keterlibatan terdakwa dalam praktik investasi fiktif.

Post Views: 6
Tags: Antonius KosasihEkiawan Heri Primaryantoinvestasi fiktifkorupsiPT TaspenTipikor
Irvan

Irvan

Related Posts

Kisruh Kepemilikan PT Bluebird Taksi: Pendiri Asli Ungkap Riwayat Perusahaan dan Dugaan Kecurangan Internal

Kisruh Kepemilikan PT Bluebird Taksi: Pendiri Asli Ungkap Riwayat Perusahaan dan Dugaan Kecurangan Internal

by Maykal
7 Oktober 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO — Kisruh internal dalam tubuh PT Bluebird Taksi kembali mencuat setelah salah satu pihak keluarga pendiri mengungkap dugaan...

Sidang Tipikor Jiwasraya, Terbitkan Saving Plan Usai Krisis Moneter

Sidang Tipikor Jiwasraya, Terbitkan Saving Plan Usai Krisis Moneter

by Irvan
7 Oktober 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Mantan Kepala Sub Bagian Analisis Penyelenggara Musyawarah II Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK),...

DanswskoAD Tinjau Kegiatan Kkl Wilhan Pasis Dikreg LXVI SeskoAD Di Kabupaten Bekasi

DanswskoAD Tinjau Kegiatan Kkl Wilhan Pasis Dikreg LXVI SeskoAD Di Kabupaten Bekasi

by Maykal
7 Oktober 2025
0

Bekasi, EKOIN.CO - Komandan Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Danseskoad) Mayjen TNI Hendy Antariksa meninjau langsung kegiatan Kuliah Kerja...

KPK Periksa Dua Saksi PT STJ Terkait Bukti Digital Kasus Korupsi Tol Trans Sumatera

KPK Periksa Dua Saksi PT STJ Terkait Bukti Digital Kasus Korupsi Tol Trans Sumatera

by Akmal Solihannoer
7 Oktober 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

21 September 2025
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

0
Penumpang Lompat ke Laut  KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

Penumpang Lompat ke Laut KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

0
Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

0
BSI di ISEF 2025: Dorong Literasi Keuangan Syariah dan Inklusi

BSI di ISEF 2025: Dorong Literasi Keuangan Syariah dan Inklusi

8 Oktober 2025
BSI Wahdah Islamiyah Perkuat Sinergi Dukung Makan Bergizi Gratis

BSI Wahdah Islamiyah Perkuat Sinergi Dukung Makan Bergizi Gratis

8 Oktober 2025
BSI MotoGP Mandalika 2025: Dorong Pariwisata Halal dan Ekonomi

BSI MotoGP Mandalika 2025: Dorong Pariwisata Halal dan Ekonomi

8 Oktober 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami