Jakarta EKOIN.CO – Tunjangan Guru Non-PNS Naik Jadi Rp2 Juta ,Kementerian Agama resmi menaikkan tunjangan guru non-PNS dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan, sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga pendidik. Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menegaskan kenaikan ini juga diikuti dengan peningkatan sertifikasi pendidikan profesi guru hingga 700 persen. Langkah ini diambil untuk memastikan guru non-PNS mendapatkan pengakuan profesional dan kesejahteraan yang layak.
“Kita tambah kesejahteraan guru (Non PNS), tadinya hanya 1,5 juta, sekarang menjadi 2 juta per bulan,” ujar Nasaruddin melalui keterangan tertulis, Kamis (4/9/2025).
Menurutnya, guru merupakan profesi penting yang berperan ganda sebagai pelayan umat sekaligus pelayan bangsa. Dengan penguatan tunjangan dan sertifikasi, pemerintah ingin menekankan prioritas terhadap tenaga pendidik.
Guru non-PNS selama ini dianggap kurang mendapat perhatian, termasuk dalam hal pengangkatan dan sertifikasi. Peningkatan 700 persen sertifikasi menjadi langkah strategis untuk menutup kesenjangan ini.
Peningkatan Sertifikasi dan Kesejahteraan Guru
Nasaruddin menambahkan, pemerintah tidak hanya fokus pada nominal tunjangan, tetapi juga kualitas profesional guru melalui sertifikasi pendidikan. “Nah jadi inilah prioritas saya. Itu sedikit sekali, bahkan kadang tidak ada pengangkatan. Nah ini kemarin kita tambahkan sertifikasi (pendidikan profesi) guru itu 700 persen,” jelasnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi guru non-PNS dalam menjalankan tugasnya di lapangan, terutama di sekolah yang berada di wilayah terpencil atau kurang diminati.
Guru non-PNS yang sebelumnya merasa kurang diperhatikan kini mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah, baik dari sisi finansial maupun profesional.
Guru sebagai Pelayan Bangsa dan Umat
Nasaruddin menegaskan profesi guru adalah pekerjaan yang harus dijalani dengan penuh pengabdian. “Semuanya kita harus menganggap profesi bagi wali negeri atau ASN itu adalah profesi yang sangat penting. Pelayan umat. Pelayan warga bangsa. Itu suatu yang paling tinggi,” pungkasnya.
Ia juga menekankan pengalaman pribadi sebagai guru dan latar belakang keluarga yang banyak bergelut di bidang pendidikan menjadikannya memahami langsung tantangan yang dihadapi tenaga pendidik.
Dengan adanya kebijakan tunjangan dan sertifikasi ini, pemerintah berharap guru non-PNS dapat lebih fokus dalam meningkatkan kualitas pendidikan, serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan bangsa.
Peningkatan kesejahteraan guru non-PNS ini juga diharapkan berdampak pada kualitas pembelajaran siswa, karena guru yang sejahtera akan lebih termotivasi dan berdedikasi tinggi.
Selain itu, kebijakan ini mempertegas komitmen pemerintah dalam memperkuat pendidikan berbasis profesionalisme dan pengabdian, sehingga setiap guru merasa dihargai dan diakui secara resmi.
Pemerintah juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam distribusi tunjangan agar manfaatnya langsung dirasakan oleh guru non-PNS.
kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam membangun kualitas pendidikan nasional melalui peningkatan kesejahteraan dan profesionalisme guru non-PNS.
Saran: Guru non-PNS diimbau memanfaatkan program sertifikasi dengan optimal. Sekolah perlu memastikan informasi terkait tunjangan tersampaikan jelas. Pemerintah harus terus mengevaluasi dampak kebijakan ini. Masyarakat didorong mendukung guru sebagai pahlawan pendidikan. Semua pihak perlu bersama-sama menjaga mutu pendidikan bangsa. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v