Pati, Ekoin.co – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Lombok Timur dan Pati menangkap buronan di Pati, Jawa Tengah. Penangkapan berlangsung pada Kamis, 10 Juli 2025 pukul 00.40 WIB di Tegalombo, Tanjungrejo.
Terpidana bernama Toni Waluyo, pria berusia 39 tahun kelahiran Pati, Jawa Tengah. Toni berdomisili di Dusun Gempol, Desa Margomulyo, Juwana, Pati, Jawa Tengah. Toni merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Penangkapan Toni melibatkan Tim SIRI Kejaksaan Agung bersama Kodim 0718 Pati. Tim bergerak cepat dalam memastikan penangkapan berjalan aman dan lancar.
Toni merupakan terpidana kasus memperdagangkan pangan tidak sesuai keamanan dan mutu pangan. Ia divonis 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung RI.
Vonis ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5336 K/Pid.Sus/2024 pada 19 September 2024. Toni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana tersebut.
Saat penangkapan, Toni bersikap kooperatif kepada petugas yang mengamankannya. Proses pengamanan berlangsung tanpa perlawanan dari Toni.
Setelah diamankan, Toni langsung dititipkan ke Kejaksaan Negeri Pati untuk proses lebih lanjut. Toni akan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Penangkapan Demi Kepastian Hukum
Jaksa Agung memerintahkan jajarannya untuk terus memonitor para buronan. Ia meminta agar semua buronan segera ditangkap untuk kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau semua buronan agar segera menyerahkan diri. “Tidak ada tempat aman untuk buronan yang masih berkeliaran,” kata Jaksa Agung seperti dikutip dari siaran resmi Kejaksaan Agung.
Penangkapan Toni menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung menuntaskan eksekusi perkara. Hal ini juga menjadi komitmen penegakan hukum tanpa tebang pilih.