Jakarta, Ekoin.co – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan periode 2019 hingga 2024, Mahfud MD mempertanyakan peran Tim Tangkap Buronan (Tabur) dibawah Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani yang tidak mampu menangkap terpidana Silfester Matutina.
Padahal, kata Mahfud, tim Tabur Jamintel Kejagung sudah banyak menangkap para buronan dalam kasus dugaan tindak pidana. Akan tetapi untuk menangkap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester, Tim Tabur dibawah Jamintel tidak berani menangkapnya untuk menjalani proses hukum setelah perkara berkekuatan hukum tetap alias Inkracht.
Bahkan kata Mahfud MD, publik merasa heran dengan sikap tim Tabur dan jaksa tim eksekutor yang hingga kini belum berhasil menangkap Silfester Matutina yang telah divonis penjara selama 1,5 tahun terkait kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.
“Banyak yang heran. Seorang (Silfester Matutina) yang sudah divonis pidana penjara 1,5 tahun sejak tahun 2019 tidak dijebloskan ke penjara sampai sekarang,” kata Mahfud MD dalam cuitan di akun X Twitter miliknya yang dikutip pada Jumat (8/8).
Mahfud MD merasa heran dan mempertanyakan tugas dan kewenangan Tim Tabur Jamintel yang belum menangkap Silfester. Padahal ada terpidana yang bersembunyi di Papua, berhasil ditangkap dan di eksekusi untuk menjalani hukuman pidana penjara.
“Padahal Kejaksaan Agung punya Tim Tangkap Buronan (Tabur) yang tahun 2025 ini saja sudah menangkap banyak orang, termasuk yang bersembunyi di Papua. Ada apa sih?,” ucap Mahfud di Akun X Twitter.
Sebelumnya diketahui, pada 2019, Silfester sebenarnya telah divonis 1,5 tahun penjara. Namun, hingga kini belum ditahan untuk menjalani hukuman tersebut.
Vonis itu terkait kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, putusan pengadilan terhadap perkara Silfester sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Oleh karena itu, maka tidak ada alasan untuk menunda penahanan terhadap pimpinan organ relawan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
“Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua,” kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Sekedar informasi, terpidana Silfester dituduh memfitnah Jusuf Kalla yang disebabkan orasinya pada 15 Mei 2017. Pada saat itu, Silfester menyebut JK sebagai akar permasalahan bangsa.
“Jangan kita dibenturkan dengan Presiden Joko Widodo. Akar permasalahan bangsa ini adalah ambisi politik Jusuf Kalla,” kata Silfester dalam orasi itu. ()