Jakarta, EKOIN.CO – Kasus Silfester Matutina kembali mendapat perhatian publik setelah pengacara Ahmad Khozinudin mengungkap perkembangan terbaru terkait proses hukum yang dinilai berjalan lambat. Ia menegaskan bahwa sudah ada perintah eksekusi dari Kejaksaan Negeri, namun hingga kini langkah nyata belum terlihat.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Menurut Ahmad, perintah eksekusi yang telah dikeluarkan justru seolah kehilangan makna tanpa adanya tindak lanjut yang jelas. Hal itu disampaikan melalui sebuah podcast di kanal YouTube Forum Keadilan TV pada Selasa (9/9/2025).
“Ini sudah ditegaskan untuk lakukan eksekusi. Tapi rasa-rasanya perintah ini jadi tidak bermakna tanpa ada follow up yang memastikan dua hal,” ujar Ahmad.
Surat Resmi Kasus Silfester
Ahmad menjelaskan, ada dua hal yang mestinya dijamin dalam perintah tersebut. Pertama, perintah itu harus segera dijalankan. Kedua, tidak boleh ada opsi lain yang membuat perintah tersebut terabaikan.
Sebagai langkah hukum, pihaknya telah mengajukan tiga surat resmi kepada Kejaksaan Negeri. Surat-surat tersebut berisi permintaan agar Silfester segera ditangkap, penerbitan status daftar pencarian orang (DPO), serta pencekalan ke luar negeri.
“Makanya ada tiga surat resmi yang kita kirimkan ke Kejaksaan Negeri. Yakni, agar segera menangkap Silfester Matutina, menerbitkan status DPO, dan melakukan cekal agar tidak lari ke luar negeri,” tegas Ahmad.
Desakan Eksekusi Silfester
Pengajuan surat resmi ini disebut sebagai bentuk dorongan hukum agar kasus Silfester segera dituntaskan. Ahmad menilai, tanpa adanya langkah konkret dari aparat, status hukum yang ada hanya menjadi catatan tanpa kejelasan.
Publik kini menunggu tindak lanjut dari Kejaksaan terkait permintaan tersebut. Desakan ini menjadi sorotan, mengingat kasus Silfester telah lama bergulir namun belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Sejumlah pihak menilai, pencekalan sangat penting untuk mencegah kemungkinan Silfester melarikan diri ke luar negeri. Langkah tersebut sekaligus menjadi sinyal keseriusan aparat dalam menegakkan hukum secara konsisten.
Ahmad menegaskan kembali, penangkapan dan eksekusi terhadap Silfester tidak boleh ditunda lebih lama. “Tidak ada opsi lain yang buat perintah itu terabaikan,” tegasnya.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian besar, mengingat sorotan publik terhadap efektivitas hukum dan keberanian aparat dalam mengambil langkah tegas.
Kasus Silfester Matutina masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi aparat penegak hukum. Tiga surat resmi yang diajukan pengacara Ahmad Khozinudin menandakan adanya upaya serius untuk mendorong langkah eksekusi segera dilakukan.
Kejaksaan Negeri kini dihadapkan pada tuntutan publik untuk memperlihatkan komitmen dalam menjalankan perintah eksekusi. Lambannya langkah dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan terhadap proses hukum.
Pencekalan ke luar negeri dianggap sebagai langkah strategis agar tersangka tidak melarikan diri. Upaya ini juga menegaskan pentingnya pencegahan dalam kasus hukum berprofil tinggi.
Desakan publik semakin kuat agar kasus Silfester segera dituntaskan. Penangkapan dan eksekusi menjadi harapan utama untuk menegakkan keadilan.
Keterbukaan informasi dan konsistensi tindakan dari aparat diharapkan mampu memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional. ( * )
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v