JAKARTA EKOIN.CO- Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat pagi (4/7/2025).
Pada persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi. Ketiganya dimintai keterangan untuk mendalami aliran dana yang melibatkan terdakwa.
Ketiga saksi yang hadir yaitu Agus Wahyono, seorang Ketua RT sekaligus wiraswasta; Syamsul Hariadi, S.T., M.T., Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya; serta Q Mandyarto Kumoro, S.H., yang juga seorang pegawai negeri sipil.
Saksi-saksi memberikan keterangan secara bergiliran di hadapan Majelis Hakim.
Rudi Suparmono didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor). Sedangkan atas dugaan penerimaan suapnya, Rudi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor.(*)
Berlangganan gratis WANEWS EKOIN lewat saluran WhatsUp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v