Jakarta, EKOIN.CO – Melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengidentifikasi sejumlah lahan sitaan negara yang siap dimanfaatkan untuk mendukung program 3 Juta Rumah. Hal ini disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kementerian PKP Heri Jerman usai pertemuan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa (23/9/2025).
“Sudah ada 3 bidang yang kita pandang cukup signifikan, dari lokasinya, dari luasnya,” kata Heri Jerman. Selanjutnya, ia memaparkan bahwa ketiga lahan tersebut terletak di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak; Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang; serta Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Meski demikian, Heri Jerman tidak merinci secara pasti luas ketiga bidang tanah tersebut dan hanya menyebutkan, “Hektaran luasnya, mudah-mudahan itu terealisasi.”
Selain tiga lokasi yang sudah siap, masih terdapat sejumlah lahan sitaan lain yang berpotensi untuk dikembangkan. Heri Jerman menjelaskan bahwa proses pemanfaatan aset-aset tersebut masih berlangsung. “Kita banyak dapat dari Kejaksaan Agung, tanah yang sudah inkrah, yang sudah diputus. Sudah inkrah artinya sudah tidak ada permasalahan lagi. Itu yang diserahkan untuk bisa dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan subsidi. Tapi sampai sekarang, kita masih berproses,” tuturnya. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kendala utama dalam penyediaan perumahan adalah mahalnya harga tanah. “Karena masalah utama perumahan itu adalah tanah, tanah yang mahal,” ujarnya.
Gagasan pemanfaatan lahan sitaan ini sebelumnya telah disampaikan oleh Menteri PKP Maruarar Sirait. Pada Jumat (1/11/2024) silam, saat menghadiri acara peletakan batu pertama pembangunan 250 unit rumah gratis di Kabupaten Tangerang, Ara – sapaan akrab menteri – mengusulkan penggunaan tanah sitaan koruptor seluas 1.000 hektar di Banten. “(Untuk) di Banten, Pak Jaksa Agung sudah menyiapkan 1.000 hektar tanah dari koruptor yang disita negara. Ya tanah koruptor disita, ya kasih sama rakyat lah,” ungkapnya.
Terkait langkah selanjutnya, Menteri Ara menekankan pentingnya koordinasi cepat dengan instansi terkait. Ia berharap proses pelaporan aset ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dapat dipercepat. “Jadi jangan lagi apa yang bisa dibuat susah dibuat gampang, jangan. Yang buat susah harus dibuat gampang, dibuat tadinya lama jadi cepat baru itu gunanya kita menjadi pelayan publik. Janganlah kita jadi pelayan publik membuat sesuatu menjadi susah dan lama,” pungkasnya.