• Latest
  • Trending
  • All
Tiga Eks Petinggi ASDP Didakwa Korupsi Rp 1,25 T

Tiga Eks Petinggi ASDP Didakwa Korupsi Rp 1,25 T

10 Juli 2025
Bank Mandiri Borong Prestasi di Hari Menabung

Bank Mandiri Borong Prestasi di Hari Menabung

29 Agustus 2025
50 Orang Terkaya Bisa Sumbang Triliunan CELIOS Desak Pajak Kekayaan

50 Orang Terkaya Bisa Sumbang Triliunan CELIOS Desak Pajak Kekayaan

29 Agustus 2025
Bank Mandiri Optimistis Setelah BI Rate Diturunkan

Bank Mandiri Optimistis Setelah BI Rate Diturunkan

29 Agustus 2025
Sampaikan Belasungkawa, Kapolda Metro Jaya Pastikan Proses Hukum Transparan*

Sampaikan Belasungkawa, Kapolda Metro Jaya Pastikan Proses Hukum Transparan*

29 Agustus 2025
Kericuhan Kwitang Merembet ke Otista Jakarta

Kericuhan Kwitang Merembet ke Otista Jakarta

29 Agustus 2025
Kericuhan Mako Brimob Kwitang, Massa Bakar Mobil

Kericuhan Mako Brimob Kwitang, Massa Bakar Mobil

29 Agustus 2025
Massa Tetap Bertahan di Mako Brimob Kwitang

Massa Tetap Bertahan di Mako Brimob Kwitang

29 Agustus 2025
Apindo Dorong Efisiensi Strategi PLB Tekan Biaya Logistik Nasional

Apindo Dorong Efisiensi Strategi PLB Tekan Biaya Logistik Nasional

29 Agustus 2025
Prabowo Sebut Danantara SWF Terbesar Kelima Dunia

Prabowo Sebut Danantara SWF Terbesar Kelima Dunia

29 Agustus 2025
Pegadaian Tegaskan Pentingnya Tabungan Emas bagi Masyarakat

Pegadaian Tegaskan Pentingnya Tabungan Emas bagi Masyarakat

29 Agustus 2025
RI Hentikan Sementara Budidaya Lobster dengan Vietnam

RI Hentikan Sementara Budidaya Lobster dengan Vietnam

29 Agustus 2025
BEM UI dan BEM SI Serukan Demonstrasi Damai

BEM UI dan BEM SI Serukan Demonstrasi Damai

29 Agustus 2025
Jumat, Agustus 29, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home POLKUM HUKUM

Tiga Eks Petinggi ASDP Didakwa Korupsi Rp 1,25 T

KPK mendakwa tiga mantan pejabat ASDP merugikan negara Rp 1,25 triliun karena akuisisi saham PT JN yang melibatkan kapal tua dan karam, tanpa kajian teknis mendalam.

by Abah Mamat
10 Juli 2025, 20:33
in HUKUM, POLKUM
Reading Time: 4 mins read
0
A A
0
Tiga Eks Petinggi ASDP Didakwa Korupsi Rp 1,25 T

JAKARTA, EKOIN.CO-Tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Mereka adalah mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan Harry Muhammad Adhi Caksono.

RelatedPosts

Kericuhan Kwitang Merembet ke Otista Jakarta

Kericuhan Mako Brimob Kwitang, Massa Bakar Mobil

Massa Tetap Bertahan di Mako Brimob Kwitang

Ketiganya didakwa merugikan negara sebesar Rp 1,25 triliun dalam proses akuisisi saham PT JN yang dilakukan pada kurun waktu 2019 hingga 2022.

Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktavianto mengatakan akuisisi tersebut dilakukan tanpa memperhitungkan kondisi aset yang dibeli, termasuk kapal-kapal yang karam dan sudah tidak layak beroperasi.

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.253.431.651.169 berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara LHA-AF-08-DNA-05-2025 tanggal 28 Mei 2025,” ujar jaksa Wahyu.

Perubahan Skema Kerja Sama Jadi Akuisisi

Perkara ini berawal dari skema kerja sama usaha (KSU) antara ASDP dan PT JN yang digagas pada tahun 2019.

Namun, dalam perjalanannya, skema KSU itu berubah menjadi proses akuisisi pembelian saham PT JN.

Jaksa mengatakan para terdakwa membuat dua keputusan direksi untuk mempermudah pelaksanaan kerja sama dengan PT JN.

Keputusan tersebut antara lain mencakup pengecualian atas persyaratan KSU dan perjanjian pengoperasian kapal.

“Tanpa persetujuan dewan komisaris, para terdakwa langsung melakukan perjanjian KSU dengan PT JN,” ujar jaksa.

Izin Menyimpang dan Kapal Karam

Para terdakwa disebut telah menyampaikan substansi izin pelaksanaan KSU yang berbeda antara yang disampaikan ke dewan komisaris dan ke Menteri BUMN.

Selain itu, usia dan kondisi kapal milik PT JN tidak dipertimbangkan dalam transaksi tersebut.

Jaksa menyatakan bahwa ada pengondisian penilaian terhadap 53 unit kapal oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) MBPRU.

Hasil uji tuntas teknik oleh PT Biro Klasifikasi Indonesia (PT BKI) menunjukkan bahwa beberapa kapal tidak layak beroperasi.

“Termasuk KMP Jembatan Musi II yang dalam kondisi karam saat dilakukan inspeksi,” tegas jaksa.

Beban Pemeliharaan Dialihkan ke ASDP

Jaksa menyebutkan bahwa terdapat penundaan docking rutin tahunan pada 12 kapal milik PT JN.

Penundaan itu dilakukan agar beban pemeliharaan dialihkan kepada ASDP selaku pemilik baru.

Selain itu, valuasi perusahaan PT JN juga disebut dikondisikan oleh para terdakwa dengan menggunakan nilai yang tidak diverifikasi ulang.

KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan melakukan penilaian berdasarkan acuan KJPP MBPRU yang tidak ditinjau ulang.

KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan melakukan penilaian berdasarkan acuan KJPP MBPRU yang tidak ditinjau ulang.

Penilaian itu menggunakan metode discount of lack marketability (DLOM) yang lebih rendah 20 persen, alih-alih opsi 30 persen.

Keuntungan Sepihak untuk Beneficial Owner

Jaksa KPK menyebut tindakan para terdakwa memperkaya Adjie, pemilik manfaat (beneficial owner) PT JN.

Nilai keuntungan yang diterima Adjie mencapai Rp 1,25 triliun dalam bentuk pembayaran atas saham dan aset kapal.

Tiga komponen nilai kerugian negara berasal dari pembelian saham PT JN senilai Rp 892 miliar, pembayaran 11 kapal senilai Rp 380 miliar, dan nilai bersih lainnya.

“Perbuatan para terdakwa telah memperkaya Adjie sebesar Rp 1.253.431.651.169,” ujar jaksa Wahyu dalam persidangan.

Jaksa juga menyatakan bahwa pelaksanaan akuisisi tidak sesuai dengan prosedur BUMN dan tanpa kajian risiko menyeluruh.

Penyusunan Keputusan Direksi Disorot

Penyusunan keputusan direksi oleh Ira, Yusuf, dan Harry menjadi sorotan utama dalam dakwaan jaksa KPK.

Langkah mereka dianggap mengabaikan hasil penilaian manajemen risiko, vice president, dan quality assurance (QA).

Selain itu, dalam proses pembelian kapal tidak ada pengecekan ulang atas dokumen legal dan teknis.

Kapal yang dibeli dalam kondisi tidak laik dinavigasi dan tidak memiliki sertifikat perhubungan yang masih berlaku.

KMP Marisan Nusantara dan KMP Jembatan Musi II menjadi dua kapal yang paling disorot dalam dakwaan.

Tidak Ada Persetujuan Komisaris

Jaksa menyatakan bahwa para terdakwa memaksakan pelaksanaan KSU dan akuisisi saham tanpa izin resmi dari komisaris ASDP.

Komunikasi yang dilakukan ke Menteri BUMN pun disebut tidak mencerminkan kondisi riil dan substansi rencana kerja sama.

Penyesuaian skema kerja sama dan transaksi akuisisi disebut sangat merugikan keuangan negara.

Dalam proses akuisisi, aspek legal, teknikal, dan komersial dari aset yang dibeli tidak diteliti secara mendalam.

Akibatnya, negara membeli kapal-kapal tua yang sudah tidak memiliki nilai guna.

Persidangan Akan Berlanjut

Persidangan terhadap ketiga terdakwa masih akan berlanjut dalam beberapa waktu mendatang.

Majelis hakim akan memeriksa bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.

Jaksa menegaskan bahwa semua unsur pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi.

Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, belum ada tanggapan resmi dari pihak kuasa hukum ketiga terdakwa seusai persidangan.(*)

Berlangganan gratis WANEWS EKOIN lewat saluran WhatsUp EKOIN di :
https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Tags: Adjieakuisisi sahamASDPHarry Adhi CaksonoIra Puspadewikapal karamkerugian negaraKJPPkorupsi BUMNKPKPengadilan Tipikor JakartaPT BKIPT Jembatan Nusantarasidang dakwaan.Yusuf Hadi
Abah Mamat

Abah Mamat

Related Posts

Kericuhan Kwitang Merembet ke Otista Jakarta

Kericuhan Kwitang Merembet ke Otista Jakarta

by Akmal Solihannoer
29 Agustus 2025
0

Jakarta EKOIN.CO - Kericuhan yang terjadi di kawasan Kwitang, Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (29/8) dini hari dilaporkan sempat menyebar...

Kericuhan Mako Brimob Kwitang, Massa Bakar Mobil

Kericuhan Mako Brimob Kwitang, Massa Bakar Mobil

by Akmal Solihannoer
29 Agustus 2025
0

Jakarta EKOIN.CO - Ratusan massa beratribut ojek online (ojol) menggelar aksi di depan Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025)...

Massa Tetap Bertahan di Mako Brimob Kwitang

Massa Tetap Bertahan di Mako Brimob Kwitang

by Akmal Solihannoer
29 Agustus 2025
0

Jakarta EKOIN.CO – Massa masih bertahan di sekitar Markas Komando (Mako) Brimob Kwitang, Jakarta Pusat, pada Jumat (29/8/2025) menjelang subuh....

BEM UI dan BEM SI Serukan Demonstrasi Damai

BEM UI dan BEM SI Serukan Demonstrasi Damai

by Akmal Solihannoer
29 Agustus 2025
0

JAKARTA EKOIN.CO – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akan menggelar...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Keluarga Muslim berfoto bersama dengan pose tangan memohon maaf di Hari Raya Idul Adha 2025

Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

4 Juni 2025
Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

0
Penumpang Lompat ke Laut  KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

Penumpang Lompat ke Laut KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

0
Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

0
50 Orang Terkaya Bisa Sumbang Triliunan CELIOS Desak Pajak Kekayaan

50 Orang Terkaya Bisa Sumbang Triliunan CELIOS Desak Pajak Kekayaan

29 Agustus 2025
Bank Mandiri Optimistis Setelah BI Rate Diturunkan

Bank Mandiri Optimistis Setelah BI Rate Diturunkan

29 Agustus 2025
Sampaikan Belasungkawa, Kapolda Metro Jaya Pastikan Proses Hukum Transparan*

Sampaikan Belasungkawa, Kapolda Metro Jaya Pastikan Proses Hukum Transparan*

29 Agustus 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami