Ambon, EKOIN.CO – Kepolisian Resor Maluku Tenggara telah menyerahkan seorang tersangka utama dalam kasus pencurian baterai tower milik PT Telkomsel kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara. Insiden ini sebelumnya mengakibatkan gangguan signifikan pada jaringan telekomunikasi di sejumlah wilayah. Tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial O.T. alias Oncen, dikenal sebagai residivis yang terlibat dalam serangkaian pencurian serupa di Maluku Tenggara dan Kota Tual. Penyerahan berkas dan tersangka ini dilakukan pada Jumat, 1 Agustus 2025, pukul 16.00 WIT, dalam sebuah konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., serta didampingi Kasat Reskrim IPTU Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H.
Kasus bermula ketika seorang karyawan PT Telkomsel melapor ke SPKT Polres Maluku Tenggara pada 5 April 2025 pukul 18.00 WIT. Laporan tersebut mencakup informasi mengenai pencurian 24 unit baterai tower Telkomsel di Jalan Raya Debut, Kecamatan Kei Kecil. Estimasi kerugian akibat insiden ini mencapai Rp135 juta, sebuah angka yang cukup fantastis mengingat fungsi vital dari perangkat tersebut.
Penangkapan Cepat dan Dampak Luas
Tim gabungan Unit Tipiter dan Tim Opsnal Satreskrim, yang dipimpin oleh Ipda Andre Souhoka, S.H., M.H., segera bergerak setelah menerima laporan. Pada pukul 22.50 WIT, tim memulai pengamatan intensif di sekitar lokasi kejadian. Kecurigaan muncul pada pukul 03.00 dini hari terhadap sebuah sepeda motor yang diduga digunakan oleh pelaku saat melancarkan aksinya. Kecurigaan tersebut terbukti kebenarannya ketika petugas mendapati O.T. sedang membawa baterai hasil curian menuju sepeda motornya. Tanpa buang waktu, ia langsung dibekuk dalam kondisi tertangkap tangan, sebuah keberhasilan yang menunjukkan respons cepat dari aparat.
Dari interogasi awal, O.T. mengakui telah menjual sebagian baterai curian tersebut ke tempat penampungan logam bekas. Polisi kemudian menyisir beberapa lokasi dan berhasil mengamankan kembali seluruh 24 unit baterai merek ZTE sekitar pukul 08.15 WIT keesokan harinya. Keberhasilan ini tidak hanya mengembalikan barang bukti tetapi juga menghentikan aksi kriminal yang meresahkan. Pencurian baterai tower ini bukan hanya kejahatan biasa, melainkan memiliki dampak serius. Aksi O.T. dan komplotannya menyebabkan sebagian besar masyarakat di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara mengalami gangguan total jaringan telekomunikasi, terutama saat terjadi pemadaman listrik. Hal ini menyoroti kerentanan infrastruktur telekomunikasi terhadap pencurian, di mana ketergantungan jaringan telepon seluler pada baterai cadangan menjadi titik rawan yang dimanfaatkan pelaku.
IPTU Barry Talabessy menjelaskan, “Dampaknya signifikan. Masyarakat yang bekerja dan berkomunikasi melalui jaringan online sangat dirugikan.” Kerugian ini tidak hanya terbatas pada sektor ekonomi, namun juga menghambat aktivitas sosial dan pendidikan masyarakat yang kini sangat bergantung pada konektivitas digital. Penyidik juga mengungkapkan bahwa O.T. merupakan pelaku kambuhan, dengan catatan sebagai tersangka dalam kasus serupa di wilayah hukum Polres Tual. Polisi Tual kini juga menangani beberapa berkas perkara O.T. dalam jaringan pencurian baterai tower Telkomsel, menunjukkan adanya modus operandi yang terorganisir.
Atas perbuatannya, O.T. dijerat dengan Pasal 363 ayat (5) juncto Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan perbuatan berlanjut. Ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun menantinya, sebuah peringatan keras bagi para pelaku kejahatan serupa. Berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan pada 30 Juli 2025, dan proses tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dilaksanakan pada 1 Agustus 2025. Barang bukti berupa 24 unit baterai Telkomsel turut diserahkan sebagai bagian dari proses hukum lanjutan di Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.
Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap tindak pidana yang mengganggu fasilitas umum dan merugikan masyarakat luas. Ia menambahkan, “Ini bukan hanya soal kerugian material, tetapi juga menyangkut kepentingan publik yang sangat vital.” Pernyataan ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban dan memastikan fasilitas publik berfungsi sebagaimana mestinya demi kepentingan bersama.
Kejadian ini menjadi pengingat penting akan kerentanan infrastruktur vital dan perlunya pengawasan yang lebih ketat. Gangguan telekomunikasi dapat berdampak luas, mulai dari aktivitas ekonomi hingga keselamatan publik. Oleh karena itu, kolaborasi antara aparat penegak hukum, penyedia layanan, dan masyarakat menjadi kunci untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
Pentingnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan juga sangat krusial dalam upaya pemberantasan kejahatan ini. Dengan demikian, upaya penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif, dan dampak negatif terhadap layanan publik dapat diminimalisir. ( * )
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v